Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Perbandingan hukum perdata

7420902067

T=0

P=0

ECTS=0

4

21 November 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




SYAHID AKHMAD FAISOL

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

Program Objectives (PO)

Matrik PLO-PO

 
PO

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Perbandingan Hukum Perdata pada jenjang S1 program studi Ilmu Hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perbandingan sistem hukum perdata di berbagai negara. Mahasiswa akan mempelajari perbedaan dan persamaan antara sistem hukum perdata Indonesia dengan negara lain, serta menganalisis implikasi dari perbedaan tersebut. Ruang lingkup mata kuliah mencakup studi tentang asas-asas hukum perdata, struktur hukum. perdata, kontrak, tanggung jawab perdata, serta penyelesaian sengketa perdata secara komparatif.

Pustaka

Utama :

  1. Munir Fuady. 2007. Perbandingan Hukum Perdata . Bandung: Citra Aditya Bakti
  2. R, Soeroso. 2014. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Sinar Grafika
  3. Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co
  4. Salim, H.S. 2014. Perbandingan HUkum Perdata Comparative Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  5. Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita.

Pendukung :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia dan New BW Belanda

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa memahami dasar- dasar perbandingan hukum perdata dari beberapa negara di dunia

  1. Sesudah mengikuti mata kuliah perbandingan hukum perdata, mahasiswa memiliki kemampuan memahami :pengertian perbandingan hukum perdata
  2. objek kajian hukum perbandingan hukum perdata
  3. fungsi mempelajari perbandingan hukum perdata
  4. tujuan mempelajari perbandingan hukum perdata
  5. manfaat mempelajari perbandingan hukum perdata
  6. sumber hukum dalam perbandingan hukum perdata
  7. sistematika hukum perdata
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: dasar-dasar perbandingan hukum perdata dari beberapa negara di dunia
Pustaka: Munir Fuady. 2007. Perbandingan Hukum Perdata . Bandung: Citra Aditya Bakti
7%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa mampu urgensi dari perbandingan Hukum Perdata serta materi-materi yang akan dipelajari selama perkuliahan Mahasiswa mampu mengkaji perbandingan system hukum pada umumnya

Sesudah mengikuti mata kuliah perbandingan hukum perdata, mahasiswa memiliki kemampuan memahami perbandingan sistem hukum pada umumnya

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: urgensi dari perbandingan Hukum Perdata serta materi-materi yang akan dipelajari selama perkuliahan Mahasiswa mampu mengkaji perbandingan system hukum pada umumnya
Pustaka: R, Soeroso. 2014. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Sinar Grafika
8%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang orangMahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang badan hukum

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang orang
  2. mahasiswa mampu mengkaitkan orang dengan persoalan- persoalan dalam perbandingan hukum perdata
  3. mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang badan hukum
  4. mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan badan hukum dalam perbandingan hukum perdata
  5. mahasiswa mampu membandingkan dengan hukum perdata terkait orang dan badan hukum dengan negara lain yang sistem hukumnya berbeda
  6. mahasiswa mampu membandingkan hukum perdata orang dan badan hukum dengan hukum adat dan hukum islam
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: perbandingan hukum perdata tentang orang, perbandingan hukum perdata tentang badan hukum
Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita.
8%

4

Minggu ke 4

Mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang orangMahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang badan hukum

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang orang
  2. mahasiswa mampu mengkaitkan orang dengan persoalan- persoalan dalam perbandingan hukum perdata
  3. mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang badan hukum
  4. mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan badan hukum dalam perbandingan hukum perdata
  5. mahasiswa mampu membandingkan dengan hukum perdata terkait orang dan badan hukum dengan negara lain yang sistem hukumnya berbeda
  6. mahasiswa mampu membandingkan hukum perdata orang dan badan hukum dengan hukum adat dan hukum islam
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: perbandingan hukum perdata tentang orang, perbandingan hukum perdata tentang badan hukum
Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita.

Materi: perbandingan hukum perdata tentang orang, perbandingan hukum perdata tentang badan hukum
Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita.
1%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa memiliki kemampuan memahami materi perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan keluarga terdiri dari perkawinan dan adopsi

  1. mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang perkawinan
  2. mahasiswa mampu menganalisis permasalahan- permasalahan perbandingan hukum perdata tentang perkawinan
  3. mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang adopsi
  4. mahasiswa mampu menganalisis permasalahan- permasalahan perbandingan hukum perdata tentang adopsi
  5. mahasiswa mampu membandingkan hukum keluarga (perkawinan dan adopsi) dengan hukum adat, hukum isalam dan sistem hukum yang lain
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Penilaian Praktikum
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan keluarga terdiri dari perkawinan dan adopsi
Pustaka: Salim, H.S. 2014. Perbandingan HUkum Perdata Comparative Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada
8%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa memiliki kemampuan memahami materi perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan keluarga terdiri dari perkawinan dan adopsi

  1. mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang perkawinan
  2. mahasiswa mampu menganalisis permasalahan- permasalahan perbandingan hukum perdata tentang perkawinan
  3. mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang adopsi
  4. mahasiswa mampu menganalisis permasalahan- permasalahan perbandingan hukum perdata tentang adopsi
  5. mahasiswa mampu membandingkan hukum keluarga (perkawinan dan adopsi) dengan hukum adat, hukum isalam dan sistem hukum yang lain
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan keluarga terdiri dari perkawinan dan adopsi
Pustaka: Salim, H.S. 2014. Perbandingan HUkum Perdata Comparative Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada
8%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan menganalisis perbandingan hukum perdata tentang waris

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbandingan hukum perdata tentang waris
  2. mahasiswa mampu menganalisis persoalan waris dalam sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
  3. mahasiswa mampu membandingan materi tentang waris sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: waris sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita.
1%

8

Minggu ke 8

Ujian Sub Sumatif dengan materi pada pertemuan satu sampai dengan ke tujuh

Ujian Sub Sumatif dengan materi pertemuan satu sampai dengan ke tujuh

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes

2 X 50

Materi: materi pertemuan satu sampai dengan ke tujuh
Pustaka: Munir Fuady. 2007. Perbandingan Hukum Perdata . Bandung: Citra Aditya Bakti
10%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan menganalisis perbandingan hukum perdata tentang waris

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbandingan hukum perdata tentang waris
  2. mahasiswa mampu menganalisis persoalan waris dalam sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
  3. mahasiswa mampu membandingan materi tentang waris sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: waris sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita.
8%

10

Minggu ke 10

mahasiswa mampu memahami Perbandingan Hukum Perdata tentang benda yang terdiri dari benda bergerak dan benda tak bergerak

  1. mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
  2. mahasiswa mampu membandingankan hukum benda dengan system hukum yang lain
  3. mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: persoalan- persoalan perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co
8%

11

Minggu ke 11

mahasiswa mampu memahami Perbandingan Hukum Perdata tentang benda yang terdiri dari benda bergerak dan benda tak bergerak

  1. mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
  2. mahasiswa mampu membandingankan hukum benda dengan system hukum yang lain
  3. mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Penilaian Portofolio
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co
1%

12

Minggu ke 12

mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian

  1. mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian
  2. mahasiswa mampu membandingan terkait dengan perjanjian dalam sistem hukum lainnya
  3. mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan tentang perjanjian di sistem hukum yang ada di dunia ini
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 x 50

Materi: persoalan- persoalan tentang perjanjian di sistem hukum yang ada di dunia
Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co
5%

13

Minggu ke 13

mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian

  1. mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian
  2. mahasiswa mampu membandingan terkait dengan perjanjian dalam sistem hukum lainnya
  3. mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan tentang perjanjian di sistem hukum yang ada di dunia ini
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 x 50

Materi: perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian
Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co
8%

14

Minggu ke 14

mahasiswa mampu memahami dan menganalisis kapita selekta perbandingan hukum perdata

  1. mahasiswa mampu memahami kapita selekta perbandingan hukum perdata
  2. mahasiswa mampu menganalisis kasus-kasus kontemporer
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang
penyelesaian kasus-kasus
2 x 50

Materi: kapita selekta perbandingan hukum perdata
Pustaka: Salim, H.S. 2014. Perbandingan HUkum Perdata Comparative Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada
8%

15

Minggu ke 15

mahasiswa mampu memahami dan menganalisis kapita selekta perbandingan hukum perdata

  1. mahasiswa mampu memahami kapita selekta perbandingan hukum perdata
  2. mahasiswa mampu menganalisis kasus-kasus kontemporer
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Penilaian Praktikum
penyelesaian kasus-kasus
2 x 50

Materi: kapita selekta perbandingan hukum perdata
Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co
1%

16

Minggu ke 16

Ujian Sub Submanif materi dari pertemuan satu sampai dengan ketujuh dan kesembilan sampai dengan kelimabelas

Ujian Sub Submanif materi dari pertemuan satu sampai dengan ketujuh dan kesembilan sampai dengan kelimabelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

2 X 50

Materi: materi dari pertemuan satu sampai dengan ketujuh dan kesembilan sampai dengan kelimabelas
Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co
10%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 31.5%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 8.5%
3. Penilaian Portofolio 5%
4. Penilaian Praktikum 9%
5. Praktik / Unjuk Kerja 2%
6. Tes 10%
66%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.