
|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Perbandingan hukum perdata |
7420902067 |
|
T=0 |
P=0 |
ECTS=0 |
4 |
21 November 2025 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
.......................................
|
.......................................
|
SYAHID AKHMAD FAISOL |
Model Pembelajaran |
Project Based Learning |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
Program Objectives (PO) |
Matrik PLO-PO |
| |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
| |
| PO |
Minggu Ke |
| 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah Perbandingan Hukum Perdata pada jenjang S1 program studi Ilmu Hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perbandingan sistem hukum perdata di berbagai negara. Mahasiswa akan mempelajari perbedaan dan persamaan antara sistem hukum perdata Indonesia dengan negara lain, serta menganalisis implikasi dari perbedaan tersebut. Ruang lingkup mata kuliah mencakup studi tentang asas-asas hukum perdata, struktur hukum. perdata, kontrak, tanggung jawab perdata, serta penyelesaian sengketa perdata secara komparatif. |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Munir Fuady. 2007. Perbandingan Hukum Perdata . Bandung: Citra Aditya Bakti
- R, Soeroso. 2014. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Sinar Grafika
- Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co
- Salim, H.S. 2014. Perbandingan HUkum Perdata Comparative Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada
- Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita.
|
Pendukung : |
|
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia dan New BW Belanda
|
Dosen Pengampu
|
|
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
Mahasiswa memahami dasar- dasar perbandingan hukum perdata dari beberapa negara di dunia |
- Sesudah mengikuti mata kuliah perbandingan hukum perdata, mahasiswa memiliki kemampuan memahami :pengertian perbandingan hukum perdata
- objek kajian hukum perbandingan hukum perdata
- fungsi mempelajari perbandingan hukum perdata
- tujuan mempelajari perbandingan hukum perdata
- manfaat mempelajari perbandingan hukum perdata
- sumber hukum dalam perbandingan hukum perdata
- sistematika hukum perdata
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: dasar-dasar perbandingan hukum perdata dari beberapa negara di dunia Pustaka: Munir Fuady. 2007. Perbandingan Hukum Perdata . Bandung: Citra Aditya Bakti |
7% |
2
Minggu ke 2 |
Mahasiswa mampu urgensi dari perbandingan Hukum Perdata serta materi-materi yang akan dipelajari selama perkuliahan Mahasiswa mampu mengkaji perbandingan system hukum pada umumnya |
Sesudah mengikuti mata kuliah perbandingan hukum perdata, mahasiswa memiliki kemampuan memahami perbandingan sistem hukum pada umumnya |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: urgensi dari perbandingan Hukum Perdata serta materi-materi yang akan dipelajari selama perkuliahan Mahasiswa mampu mengkaji perbandingan system hukum pada umumnya Pustaka: R, Soeroso. 2014. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Sinar Grafika |
8% |
3
Minggu ke 3 |
Mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang orangMahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang badan hukum |
- Mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang orang
- mahasiswa mampu mengkaitkan orang dengan persoalan- persoalan dalam perbandingan hukum perdata
- mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang badan hukum
- mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan badan hukum dalam perbandingan hukum perdata
- mahasiswa mampu membandingkan dengan hukum perdata terkait orang dan badan hukum dengan negara lain yang sistem hukumnya berbeda
- mahasiswa mampu membandingkan hukum perdata orang dan badan hukum dengan hukum adat dan hukum islam
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
|
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: perbandingan hukum perdata tentang orang, perbandingan hukum perdata tentang badan hukum Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita. |
8% |
4
Minggu ke 4 |
Mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang orangMahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang badan hukum |
- Mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang orang
- mahasiswa mampu mengkaitkan orang dengan persoalan- persoalan dalam perbandingan hukum perdata
- mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang badan hukum
- mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan badan hukum dalam perbandingan hukum perdata
- mahasiswa mampu membandingkan dengan hukum perdata terkait orang dan badan hukum dengan negara lain yang sistem hukumnya berbeda
- mahasiswa mampu membandingkan hukum perdata orang dan badan hukum dengan hukum adat dan hukum islam
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Praktik / Unjuk Kerja |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: perbandingan hukum perdata tentang orang, perbandingan hukum perdata tentang badan hukum Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita. Materi: perbandingan hukum perdata tentang orang, perbandingan hukum perdata tentang badan hukum Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita. |
1% |
5
Minggu ke 5 |
Mahasiswa memiliki kemampuan memahami materi perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan keluarga terdiri dari perkawinan dan adopsi |
- mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang perkawinan
- mahasiswa mampu menganalisis permasalahan- permasalahan perbandingan hukum perdata tentang perkawinan
- mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang adopsi
- mahasiswa mampu menganalisis permasalahan- permasalahan perbandingan hukum perdata tentang adopsi
- mahasiswa mampu membandingkan hukum keluarga (perkawinan dan adopsi) dengan hukum adat, hukum isalam dan sistem hukum yang lain
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Penilaian Praktikum |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan keluarga terdiri dari perkawinan dan adopsi Pustaka: Salim, H.S. 2014. Perbandingan HUkum Perdata Comparative Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada |
8% |
6
Minggu ke 6 |
Mahasiswa memiliki kemampuan memahami materi perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan keluarga terdiri dari perkawinan dan adopsi |
- mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang perkawinan
- mahasiswa mampu menganalisis permasalahan- permasalahan perbandingan hukum perdata tentang perkawinan
- mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang adopsi
- mahasiswa mampu menganalisis permasalahan- permasalahan perbandingan hukum perdata tentang adopsi
- mahasiswa mampu membandingkan hukum keluarga (perkawinan dan adopsi) dengan hukum adat, hukum isalam dan sistem hukum yang lain
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan keluarga terdiri dari perkawinan dan adopsi Pustaka: Salim, H.S. 2014. Perbandingan HUkum Perdata Comparative Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada |
8% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan menganalisis perbandingan hukum perdata tentang waris |
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbandingan hukum perdata tentang waris
- mahasiswa mampu menganalisis persoalan waris dalam sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
- mahasiswa mampu membandingan materi tentang waris sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Praktik / Unjuk Kerja |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: waris sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita. |
1% |
8
Minggu ke 8 |
Ujian Sub Sumatif dengan materi pada pertemuan satu sampai dengan ke tujuh |
Ujian Sub Sumatif dengan materi pertemuan satu sampai dengan ke tujuh |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
2 X 50 |
|
Materi: materi pertemuan satu sampai dengan ke tujuh Pustaka: Munir Fuady. 2007. Perbandingan Hukum Perdata . Bandung: Citra Aditya Bakti |
10% |
9
Minggu ke 9 |
Mahasiswa memiliki kemampuan memahami dan menganalisis perbandingan hukum perdata tentang waris |
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbandingan hukum perdata tentang waris
- mahasiswa mampu menganalisis persoalan waris dalam sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
- mahasiswa mampu membandingan materi tentang waris sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: waris sistem hukum adat, islam, civil law system dan common law system/anglo saxon Pustaka: Subekti. 2006. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Pradnya Paramita. |
8% |
10
Minggu ke 10 |
mahasiswa mampu memahami Perbandingan Hukum Perdata tentang benda yang terdiri dari benda bergerak dan benda tak bergerak |
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
- mahasiswa mampu membandingankan hukum benda dengan system hukum yang lain
- mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: persoalan- persoalan perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co |
8% |
11
Minggu ke 11 |
mahasiswa mampu memahami Perbandingan Hukum Perdata tentang benda yang terdiri dari benda bergerak dan benda tak bergerak |
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
- mahasiswa mampu membandingankan hukum benda dengan system hukum yang lain
- mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang
Bentuk Penilaian : Penilaian Portofolio |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 X 50 |
|
Materi: perbandingan hukum perdata yang berkaitan dengan benda Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co |
1% |
12
Minggu ke 12 |
mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian |
- mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian
- mahasiswa mampu membandingan terkait dengan perjanjian dalam sistem hukum lainnya
- mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan tentang perjanjian di sistem hukum yang ada di dunia ini
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 x 50 |
|
Materi: persoalan- persoalan tentang perjanjian di sistem hukum yang ada di dunia Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co |
5% |
13
Minggu ke 13 |
mahasiswa mampu memahami perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian |
- mahasiswa mampu menjelaskan perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian
- mahasiswa mampu membandingan terkait dengan perjanjian dalam sistem hukum lainnya
- mahasiswa mampu menganalisis persoalan- persoalan tentang perjanjian di sistem hukum yang ada di dunia ini
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
|
ceramah, diskusi dan tanya jawab 2 x 50 |
|
Materi: perbandingan hukum perdata tentang Perjanjian dan Perikatan yang terdiri dari perikatan serta Perjanjian Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co |
8% |
14
Minggu ke 14 |
mahasiswa mampu memahami dan menganalisis kapita selekta perbandingan hukum perdata |
- mahasiswa mampu memahami kapita selekta perbandingan hukum perdata
- mahasiswa mampu menganalisis kasus-kasus kontemporer
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang
|
penyelesaian kasus-kasus 2 x 50 |
|
Materi: kapita selekta perbandingan hukum perdata Pustaka: Salim, H.S. 2014. Perbandingan HUkum Perdata Comparative Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada |
8% |
15
Minggu ke 15 |
mahasiswa mampu memahami dan menganalisis kapita selekta perbandingan hukum perdata |
- mahasiswa mampu memahami kapita selekta perbandingan hukum perdata
- mahasiswa mampu menganalisis kasus-kasus kontemporer
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Penilaian Praktikum |
penyelesaian kasus-kasus 2 x 50 |
|
Materi: kapita selekta perbandingan hukum perdata Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co |
1% |
16
Minggu ke 16 |
Ujian Sub Submanif materi dari pertemuan satu sampai dengan ketujuh dan kesembilan sampai dengan kelimabelas |
Ujian Sub Submanif materi dari pertemuan satu sampai dengan ketujuh dan kesembilan sampai dengan kelimabelas |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
|
2 X 50 |
|
Materi: materi dari pertemuan satu sampai dengan ketujuh dan kesembilan sampai dengan kelimabelas Pustaka: Sardjono, HR. 2003. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta: Ind Hill Co |
10% |