Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Persaingan Usaha dan Antitrust

7410802071

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

7 Juli 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Dr. Budi Hermono, S.H., M.H.




Dr. Cita Yustisian, S.H., M.H.




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-5

Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum

PLO-6

Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa mampu mengembangkan, mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir permasalahan bisnis berlandaskan teori- teori hukum

PO - 2

Mahasiswa mampu mengembangkan, mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir permasalahan antitrust berlandaskan teori- teori hukum

PO - 3

Mahasiswa mampu mengembangkan penyelesaian permasalahan bisnis berlandaskan teori- teori hukum

Matrik PLO-PO

 
POPLO-2PLO-5PLO-6
PO-1  
PO-2  
PO-3  

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah ini berintikan pada bahasan tentang konsep dan teori serta perkembangan hukum persaingan usaha. Materi bahasan tentang kegiatan usaha yang memberikan arah pada kegiatan aktifitas usaha yang sehat menghindari pada kegiatan monopoli, kartel serta kegiatan usaha yang tidak sehat sehingga peluang usaha yang bersendikan keadilan terwujud.

Pustaka

Utama :

  1. Ahmad Yani,dkk. 2002. Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli.
  2. Ariie Siswanto. 2002. Hukum Persaiangan Usaha.
  3. Ayuda D. Prayoga. edit.2000. Persaingan Usaha dan Hukum yang mengatur di Idonesia

Pendukung :

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

mampu menganalisis sejarah dasar mengikatnya subyek dan sumber hukum persangan usaha

mampu menganalisis sejarah dasar mengikatnya subyek dan sumber hukum persangan usaha

Kriteria:

mampu menganalisis sejarah dasar mengikatnya subyek dan sumber hukum persangan usaha


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
bybrid

0%

2

Minggu ke 2

mampu menganalisis sejarah dasar mengikatnya subyek dan sumber hukum anti trust

mampu menganalisis sejarah dasar mengikatnya subyek dan sumber hukum anti trust

Kriteria:

mampu menganalisis sejarah dasar mengikatnya subyek dan sumber hukum anti trust


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

3

Minggu ke 3

menganalisis filosofi dan latar belakang hukum persaingan usha di Indonesia


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

4

Minggu ke 4

menganalisis filosofi dan latar belakang hukum anti trust di Indonesia

menganalisis filosofi dan latar belakang hukum persaingan usha di Indonesia

Kriteria:

menganalisis filosofi dan latar belakang hukum anti trust di Indonesia

hybrid

0%

5

Minggu ke 5

Mengembangkan bentuk dan model pasar dan faktor yang mempengaruhi

Mengembangkan bentuk dan model pasar dan faktor yang mempengaruhi

Kriteria:

Mengembangkan bentuk dan model pasar dan faktor yang mempengaruhi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

6

Minggu ke 6

Mengembangkan bentuk dan model pasar dan faktor yang mempengaruhi

Mengembangkan bentuk dan model pasar dan faktor yang mempengaruhi

Kriteria:

Mengembangkan bentuk dan model pasar dan faktor yang mempengaruhi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Hybrid

0%

7

Minggu ke 7

Menjelaskan Pasar berkaitan dengan persaingan usaha

Menganalisis dan mengembangkan teori-teori hukum yang berkaitan dengan Pasar berkaitan dengan persaingan usaha

Kriteria:

Menganalisis dan mengembangkan teori-teori hukum yang berkaitan dengan Pasar berkaitan dengan persaingan usaha


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa mampu menyelesaikan soal-soal Ujian Tengah Semester

mahasiswa mampu menyelesaiakan soal-soal Ujian Tengah Semester

Kriteria:

Mahasiswa mampu menyelesaikan soal-soal Ujian Tengan Semester


Bentuk Penilaian :
Tes
luring

0%

9

Minggu ke 9

Menganalisis dan mengembangkan teori-teori hukum yang berkaitan dengan Pasar berkaitan dengan persaingan usaha


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

10

Minggu ke 10

Menganalisis penguasaan pasar dan penggunaannya

Menganalisis penguasaan pasar dan penggunaannya

Kriteria:

Menganalisis penguasaan pasar dan penggunaannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

11

Minggu ke 11

Menganalisis penguasaan pasar dan penggunaannya

Menganalisis penguasaan pasar dan penggunaannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

12

Minggu ke 12

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama

Kriteria:

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

13

Minggu ke 13

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama

Kriteria:

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

14

Minggu ke 14

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama antar persaing negara

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama antar persaing negara

Kriteria:

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama antar persaing negara


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

15

Minggu ke 15

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama antar persaing usaha

menganalisis hambatan dan berkreatifitas untuk menyelesaikan hambatan melalui kesepakatan bersama antar persaing usaha


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
hybrid

0%

16

Minggu ke 16

mampu menyelesaikan soal-soal Ujian Akhir Semester

mampu menyelesaikan soal-soal Ujian Akhir Semester


Bentuk Penilaian :
Tes
luring

0%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
0%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.