Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

7410802066

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

9 April 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H.




Dr. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, S.H., M.H.




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-6

Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum

PLO-10

Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dengan mengkaji perkembangan ilmu hukum serta penerapannya di masyarakat

PLO-11

Mampu bertanggungjawab atas putusan dan hasil kerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan mengevaluasinya

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa mampu menganalisa perbandingan antara karakteristik penyelesaian sengketa hukum secara litigasi dan non litigasi

PO - 2

Mahasiswa mampu menganalisa metode - metode dalam alternatif penyelesaian sengketa non - litigasi

PO - 3

Mahasiswa mampu memahami pembidangan metode negosiasi, konsultasi dan pendapat ahli dalam sengketa bisnis

PO - 4

Mahasiswa mampu menganalisa penerapan mediasi dalam sengketa bisnis dan mediasi penal dalam hukum pidana

PO - 5

Mahasiswa mampu menganalisa penerapan prosedur arbitrase dalam sengketa bisnis yang melibatkan lembaga arbitrase nasional sesuai pembidangannya

PO - 6

Mahasiswa mampu menganalisa penerapan prosedur arbitrase dalam sengketa bisnis yang melibatkan lembaga arbitrase internasional sesuai pembidangannya

Matrik PLO-PO

 
POPLO-3PLO-6PLO-10PLO-11
PO-1  
PO-2  
PO-3   
PO-4   
PO-5   
PO-6   

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5
PO-6

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah ini mempelajari mengenai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, peran hukum acara dalam penyelesaian sengketa non litigasi, penerapan mediasi penal di aspek hukum pidana, serta penerapan negosiasi. mediasi, konsultasi, pendapat ahli serta arbitrase dalam penyelesaian sengketa perdata di tingkat nasional dan internasional.

Pustaka

Utama :

  1. Syafrinaldi, 2022, Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
  2. Frans Hendra Winarta, 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
  3. Farid Wajdi, et al, 2023, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbitrase Syariah), Sinar Grafika, Jakarta.
  4. Agus Gurlaya Kartasasmita, 2021, Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta.
  5. Abdurrahman Konoras, 2017, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  6. D. Y. Witanto, 2012, Hukum Acara Mediasi, Alfabeta, Bandung.

Pendukung :

Dosen Pengampu

Dr. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, S.H., M.H.

Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Karakteristik perbandingan antara penyelesaian sengketa non-litigasi dan litigasi

Mahasiswa mampu memahami karakteristik perbandingan antara penyelesaian sengketa non-litigasi dan litigasi

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Penyelesaian sengketa non litigasi dan litigasi
Pustaka: Syafrinaldi, 2022, Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
0%

2

Minggu ke 2

Hubungan hukum antara para pihak dalam alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase di luar pengadilan

Mahasiswa mampu memahami hubungan hukum antara para pihak dalam alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase di luar pengadilan

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Hubungan hukum para pihak dalam PPS dan Arbitrase
Pustaka: Agus Gurlaya Kartasasmita, 2021, Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta.
0%

3

Minggu ke 3

Negosiasi dalam penyelesaian sengketa bisnis

Mahasiswa mampu memahami implementasi metode negosiasi dalam penyelesaian sengketa bisnis

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Metode negosiasi
Pustaka: Syafrinaldi, 2022, Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia, Prenada Media, Jakarta.

Materi: Negosiasi
Pustaka: Syafrinaldi, 2022, Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
10%

4

Minggu ke 4

Implementasi metode konsultasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis

Mahasiswa mampu menganalisa implementasi metode konsultasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Konsultasi
Pustaka: Agus Gurlaya Kartasasmita, 2021, Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta.
0%

5

Minggu ke 5

Daya mengikat pendapat ahli sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis diluar pengadilan

Mahasiswa mampu menganalisa kepastian hukum dan daya mengikat pendapat ahli sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis diluar pengadilan

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Pendapat ahli (expert opinion)
Pustaka: Agus Gurlaya Kartasasmita, 2021, Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta.
0%

6

Minggu ke 6

Prosedur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan

Mahasiswa mampu menganalisa prosedur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Prosedur mediasi
Pustaka: Abdurrahman Konoras, 2017, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
0%

7

Minggu ke 7

Prosedur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan

Mahasiswa mampu menganalisa prosedur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Prosedur mediasi
Pustaka: Abdurrahman Konoras, 2017, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
15%

8

Minggu ke 8

Mediasi penal dalam hukum acara pidana

Mahasiswa mampu menganalisa mediasi penal dalam hukum acara pidana

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Mediasi Penal
Pustaka: Abdurrahman Konoras, 2017, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
0%

9

Minggu ke 9

Implementasi mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan

Mahasiswa mampu menganalisa perbandingan implementasi mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Mediasi dan Arbitrase Nasional
Pustaka: Syafrinaldi, 2022, Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
15%

10

Minggu ke 10

Arbitrase syariah di Indonesia

Mahasiswa mampu memahami prosedur arbitrase syariah

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Arbitrase Syariah
Pustaka: Farid Wajdi, et al, 2023, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbitrase Syariah), Sinar Grafika, Jakarta.
0%

11

Minggu ke 11

Arbitrase Online sebagai Inovasi Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan

Mahasiswa mampu menganalisa arbitrase online sebagai inovasi alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab
2 X 50 menit
Materi: Arbitrase Online
Pustaka: Farid Wajdi, et al, 2023, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbitrase Syariah), Sinar Grafika, Jakarta.
0%

12

Minggu ke 12

Wewenang Lembaga Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional

Mahasiswa mampu menganalisa wewenang lembaga arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes

Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab
2 X 50 menit
Materi: Lembaga Arbitrase Internasional
Pustaka: Frans Hendra Winarta, 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
10%

13

Minggu ke 13

Wewenang Lembaga Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional

Mahasiswa mampu menganalisa wewenang lembaga arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes

Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab
2 X 50 menit
Materi: Lembaga Arbitrase Internasional
Pustaka: Frans Hendra Winarta, 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
10%

14

Minggu ke 14

Asas - asas hukum dalam ratifikasi putusan arbitrase internasional di Indonesia

Mahasiswa mampu memahami asas - asas hukum dalam ratifikasi putusan arbitrase internasional di Indonesia

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Ratifikasi Putusan Arbitrase Internasional
Pustaka: Frans Hendra Winarta, 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
10%

15

Minggu ke 15

Asas - asas hukum dalam ratifikasi putusan arbitrase internasional di Indonesia

Mahasiswa mampu memahami asas - asas hukum dalam ratifikasi putusan arbitrase internasional di Indonesia

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

Ceramah, diskusi dan tanya jawab
2 X 50 menit
Materi: Ratifikasi Putusan Arbitrase Internasional
Pustaka: Frans Hendra Winarta, 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
15%

16

Minggu ke 16

Pembatalan putusan arbitrase internasional

Mahasiswa mampu menganalisa upaya hukum pembatalan putusan arbitrase internasional

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Tes

Tes
2 X 50 menit
Materi: PPS dan Arbitrase di Indonesia
Pustaka: Syafrinaldi, 2022, Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia, Prenada Media, Jakarta.

Materi: Pembatalan putusan arbitrase internasional
Pustaka: Frans Hendra Winarta, 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
15%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 75%
2. Tes 25%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.