
|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hukum Perdata |
7420902052 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=0 |
P=0 |
ECTS=0 |
2 |
9 November 2024 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.
|
Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.
|
Syahid Akhmad Faisol, S.H., M.H. |
Model Pembelajaran |
Project Based Learning |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-5 |
Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum |
PLO-6 |
Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil. |
PLO-7 |
Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya. |
PLO-8 |
Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
PLO-9 |
Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya. |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Mahasiswa memahami konsep Hukum Perdata
|
PO - 2 |
Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
|
PO - 3 |
Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum.
|
PO - 4 |
Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata dan hukum pada umumnya.
|
PO - 5 |
Mampu memahami pengetahuan umum.
|
PO - 6 |
Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum.
|
PO - 7 |
Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil.
|
Matrik PLO-PO |
|
PO | PLO-5 | PLO-6 | PLO-7 | PLO-8 | PLO-9 | PO-1 | ✔ | ✔ | | ✔ | | PO-2 | ✔ | ✔ | | ✔ | | PO-3 | | ✔ | ✔ | ✔ | | PO-4 | | | ✔ | ✔ | ✔ | PO-5 | ✔ | ✔ | ✔ | | | PO-6 | ✔ | ✔ | ✔ | | | PO-7 | ✔ | ✔ | ✔ | | |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
|
PO |
Minggu Ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
PO-1 | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | | | | PO-2 | | | | ✔ | | | | | | | | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | | PO-3 | | | | | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | PO-4 | | | | | | | | ✔ | | | | | | | | ✔ | PO-5 | | | | | | | | | ✔ | | | | | | | | PO-6 | | | | | | | | | | ✔ | | | | | | | PO-7 | | | | | | | | | | | ✔ | | | | | |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah Hukum Perdata memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan hukum orang, hukum keluarga, hukum harta
kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris berdasar KUHPerdata |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia . Bandung: PT Citra Aditya Bakti
- Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
- HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
- Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
- Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa
- Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional . Jakarta: Kencana Prenada Media Group
|
Pendukung : |
|
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
|
Dosen Pengampu
|
Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H. Hezron Sabar Rotua Tinambunan, S.H., M.H. Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H. |
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
|
- Mahasiswa dapat menyebutkan pengertian hukum perdata;
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum;
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang-undang;
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata;
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata;
- Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia sebelum dan setelah Indonesia merdeka
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia . Bandung: PT Citra Aditya Bakti Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
2
Minggu ke 2 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami hukum orang
|
- Menjelaskan domisili
- Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
- Menjelaskan pendewasaan
- Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
- Menjelaskan keadaan tidak hadir.
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
3
Minggu ke 3 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami hukum orang
|
- Menjelaskan domisili
- Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
- Menjelaskan pendewasaan
- Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
- Menjelaskan keadaan tidak hadir.
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
4
Minggu ke 4 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami hukum orang
|
- Menjelaskan domisili
- Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
- Menjelaskan pendewasaan
- Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
- Menjelaskan keadaan tidak hadir.
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
5
Minggu ke 5 |
- Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
- Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
- Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
- Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
|
- Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
- Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
6
Minggu ke 6 |
- Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
- Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
- Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
- Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
|
- Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
- Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
7
Minggu ke 7 |
- Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
- Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
- Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
- Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
|
- Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
- Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
6% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa mampu mengerjakan naskah soal |
Mahasiswa dapat mengerjakan soal UTS dengan baik dan benar |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mempu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
Mengerjakan soal UTS 60 |
|
Materi: Hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika |
15% |
9
Minggu ke 9 |
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
10
Minggu ke 10 |
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
11
Minggu ke 11 |
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
12
Minggu ke 12 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional . Jakarta: Kencana Prenada Media Group Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
6% |
16
Minggu ke 16 |
Ujian Akhir Semester |
Mahasiswa dapat mengevaluasi kasus posisi berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebgaian besar soal dengan benar
- urang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
Pemberian naskah soal evaluasi pembelajaran 60 |
|
Materi: Materi pembelajaran pertemuan kesembilan hingga kelima belas Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
25% |