
|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hukum Perdata |
7420902052 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=0 |
P=0 |
ECTS=0 |
2 |
9 November 2024 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.
|
Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.
|
SYAHID AKHMAD FAISOL |
Model Pembelajaran |
Project Based Learning |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-5 |
Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum |
PLO-6 |
Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil. |
PLO-7 |
Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya. |
PLO-8 |
Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
PLO-9 |
Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya. |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Mahasiswa memahami konsep Hukum Perdata
|
PO - 2 |
Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
|
PO - 3 |
Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum.
|
PO - 4 |
Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata dan hukum pada umumnya.
|
PO - 5 |
Mampu memahami pengetahuan umum.
|
PO - 6 |
Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum.
|
PO - 7 |
Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil.
|
Matrik PLO-PO |
| |
| PO | PLO-5 | PLO-6 | PLO-7 | PLO-8 | PLO-9 | | PO-1 | ✔ | ✔ | | ✔ | | | PO-2 | ✔ | ✔ | | ✔ | | | PO-3 | | ✔ | ✔ | ✔ | | | PO-4 | | | ✔ | ✔ | ✔ | | PO-5 | ✔ | ✔ | ✔ | | | | PO-6 | ✔ | ✔ | ✔ | | | | PO-7 | ✔ | ✔ | ✔ | | |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
| |
| PO |
Minggu Ke |
| 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
| PO-1 | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | | | | | PO-2 | | | | ✔ | | | | | | | | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | | | PO-3 | | | | | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | PO-4 | | | | | | | | ✔ | | | | | | | | ✔ | | PO-5 | | | | | | | | | ✔ | | | | | | | | | PO-6 | | | | | | | | | | ✔ | | | | | | | | PO-7 | | | | | | | | | | | ✔ | | | | | |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah Hukum Perdata memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan hukum orang, hukum keluarga, hukum harta
kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris berdasar KUHPerdata |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia . Bandung: PT Citra Aditya Bakti
- Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
- HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
- Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
- Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa
- Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional . Jakarta: Kencana Prenada Media Group
|
Pendukung : |
|
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
|
Dosen Pengampu
|
INDRI FOGAR SUSILOWATI HEZRON SABAR ROTUA TINAMBUNAN ANISA DENY SETIAWATI Hezron Sabar Rotua Tinambunan, S.H., M.H. Hezron Sabar Rotua Tinambunan, S.H., M.H. Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H. Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H. Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H. Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H. |
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
|
- Mahasiswa dapat menyebutkan pengertian hukum perdata;
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum;
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang-undang;
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata;
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata;
- Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia sebelum dan setelah Indonesia merdeka
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia . Bandung: PT Citra Aditya Bakti Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
2
Minggu ke 2 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami hukum orang
|
- Menjelaskan domisili
- Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
- Menjelaskan pendewasaan
- Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
- Menjelaskan keadaan tidak hadir.
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
3
Minggu ke 3 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami hukum orang
|
- Menjelaskan domisili
- Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
- Menjelaskan pendewasaan
- Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
- Menjelaskan keadaan tidak hadir.
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
4
Minggu ke 4 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami hukum orang
|
- Menjelaskan domisili
- Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
- Menjelaskan pendewasaan
- Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
- Menjelaskan keadaan tidak hadir.
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
5
Minggu ke 5 |
- Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
- Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
- Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
- Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
|
- Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
- Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
6
Minggu ke 6 |
- Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
- Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
- Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
- Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
|
- Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
- Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
7
Minggu ke 7 |
- Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
- Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
- Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
- Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
|
- Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
- Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
- Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 2X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
6% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa mampu mengerjakan naskah soal |
Mahasiswa dapat mengerjakan soal UTS dengan baik dan benar |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mempu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
Mengerjakan soal UTS 60 |
|
Materi: Hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika |
15% |
9
Minggu ke 9 |
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
10
Minggu ke 10 |
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
11
Minggu ke 11 |
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
- Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
- Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
12
Minggu ke 12 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
4% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 2X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional . Jakarta: Kencana Prenada Media Group Materi: UU Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
6% |
16
Minggu ke 16 |
Ujian Akhir Semester |
Mahasiswa dapat mengevaluasi kasus posisi berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebgaian besar soal dengan benar
- urang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
Pemberian naskah soal evaluasi pembelajaran 60 |
|
Materi: Materi pembelajaran pertemuan kesembilan hingga kelima belas Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
25% |