Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Perdata

7420902052

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=0

P=0

ECTS=0

2

9 November 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.




Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.




Syahid Akhmad Faisol, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-5

Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum

PLO-6

Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.

PLO-7

Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.

PLO-8

Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

PLO-9

Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa memahami konsep Hukum Perdata

PO - 2

Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.

PO - 3

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum.

PO - 4

Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata dan hukum pada umumnya.

PO - 5

Mampu memahami pengetahuan umum.

PO - 6

Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum.

PO - 7

Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-5PLO-6PLO-7PLO-8PLO-9
PO-1  
PO-2  
PO-3  
PO-4  
PO-5  
PO-6  
PO-7  

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5
PO-6
PO-7

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum Perdata memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan hukum orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris berdasar KUHPerdata

Pustaka

Utama :

  1. Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia . Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  2. Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
  3. HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
  4. Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
  5. Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa
  6. Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional . Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Pendukung :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)

Dosen Pengampu

Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.

Hezron Sabar Rotua Tinambunan, S.H., M.H.

Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

  1. Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
  2. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
  1. Mahasiswa dapat menyebutkan pengertian hukum perdata;
  2. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum;
  3. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang-undang;
  4. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata;
  5. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata;
  6. Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia sebelum dan setelah Indonesia merdeka
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Diskusi dan Membaca
2X50

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia . Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

2

Minggu ke 2

  1. Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
  2. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
  3. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
  1. Menjelaskan domisili
  2. Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
  3. Menjelaskan pendewasaan
  4. Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
  5. Menjelaskan keadaan tidak hadir.
  6. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
  7. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
  8. Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Diskusi dan Membaca
2X50

Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali

Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

3

Minggu ke 3

  1. Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
  2. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
  3. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
  1. Menjelaskan domisili
  2. Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
  3. Menjelaskan pendewasaan
  4. Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
  5. Menjelaskan keadaan tidak hadir.
  6. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
  7. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
  8. Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Diskusi dan Membaca
2X50

Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali

Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

4

Minggu ke 4

  1. Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
  2. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
  3. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
  1. Menjelaskan domisili
  2. Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat
  3. Menjelaskan pendewasaan
  4. Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
  5. Menjelaskan keadaan tidak hadir.
  6. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
  7. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
  8. Menjelaskan Naturlijk Persoon dan Recth Persoon sebagai subyek hukum
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Diskusi dan Membaca
2X50

Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali

Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

5

Minggu ke 5

  1. Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
  2. Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
  3. Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
  4. Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
  5. Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
  6. Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
  7. Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
  1. Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
  2. Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
  3. Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
  4. Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
  5. Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja
Ceramah, Diskusi dan Membaca
2X50

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

6

Minggu ke 6

  1. Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
  2. Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
  3. Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
  4. Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
  5. Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
  6. Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
  7. Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
  1. Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
  2. Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
  3. Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
  4. Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
  5. Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja
Ceramah, Diskusi dan Membaca
2X50

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

7

Minggu ke 7

  1. Mahasiswa mampu memahami pengertian Benda dan Hukum Benda
  2. Mahasiswa mampu membedakan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum
  3. Mahasiswa mampu memahami hak-hak kebendaan (bezit), hak milik, termasuk cara memperoleh hak milik
  4. Mahasiswa mampu memahami hukum benda: penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
  5. Mahasiswa mampu memahami hukum waris: pengertian, pengaturan, azaz, prinsip dan unsur kewarisan
  6. Mahasiswa mampu memahami hukum waris berdasarkan UU meliputi: penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin
  7. Mahasiswa mampu memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi tastement serta pengaturan Legitieme Portie
  1. Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan hukum benda
  2. Mahasiswa memahami pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan (bezit) hak milik, termasuk cara memperolehnya
  3. Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan
  4. Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
  5. Mahasiswa memahami mewaris berdasarkan testement, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja
Ceramah, Diskusi dan Membaca
2X50

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
6%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa mampu mengerjakan naskah soal

Mahasiswa dapat mengerjakan soal UTS dengan baik dan benar

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mempu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
Mengerjakan soal UTS
60

Materi: Hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan
Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
15%

9

Minggu ke 9

  1. Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
  2. Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
  1. Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
  2. Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
2X50

Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan
Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa

Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan
Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

10

Minggu ke 10

  1. Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
  2. Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
  1. Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
  2. Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
2X50

Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan
Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa

Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan
Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

11

Minggu ke 11

  1. Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa (overmacht)
  2. Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
  1. Mahasiswa mampu memahami keadaan memaksa
  2. Mahasiswa mampu memahami jenis-jenis perikatan
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
2X50

Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan
Pustaka: Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa

Materi: Keadaan memaksa dan jenis-jenis perikatan
Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
2X50

Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
2X50

Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
2X50

Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
4%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
2X50

Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan
Pustaka: Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional . Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Materi: UU
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
6%

16

Minggu ke 16

Ujian Akhir Semester

Mahasiswa dapat mengevaluasi kasus posisi berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebgaian besar soal dengan benar
  3. urang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
Pemberian naskah soal evaluasi pembelajaran
60

Materi: Materi pembelajaran pertemuan kesembilan hingga kelima belas
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
25%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 53%
2. Praktik / Unjuk Kerja 7%
3. Tes 40%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.