Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Ekonomi Digital dan E-Commerce

7410802063

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

8 Juli 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Dr. Heppy H.P, S.H., M.H.




.......................................




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

PLO-5

Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum

PLO-6

Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum

Program Objectives (PO)

PO - 1

mahasiswa mengkaji dan menganalisis hukum ekonomi digital dan e-commerce, perkembangan peraturan di bidang ekonomi digital dan e-commerce

PO - 2

mahasiswa mengkaji dan menganalisis pelindungan konsumen di era digital, perjanjian elektronik dalam dunai digital

PO - 3

mahasiswa mengkaji dan menganalisis mengenai upaya penyelesaian sengketa di bidang hukum ekonomi digital dan e-commerce

Matrik PLO-PO

 
POPLO-4PLO-5PLO-6
PO-1  
PO-2  
PO-3  

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum Ekonomi Digital dan E-Commerce membahas mengenai dasar-dasar hukum ekonomi digital dan e-commerce, perkembangan peraturan di bidang ekonomi digital dan e-commerce, pelindungan konsumen di era digital, perjanjian elektronik, dan upaya penyelesaian sengketa di bidang hukum ekonomi digital dan e-commerce.

Pustaka

Utama :

  1. Achmad Nur Hidayat, ‎Sepriano Sepriano, ‎Efitra, Buku Ajar Analisis Ekonomi Tentang Hukum , Jambi, Sonpedia Publishing, 2024.
  2. Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2022.
  3. Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.

Pendukung :

  1. Endro Martono, Sigit Sapto Nugroho , Hukum Kontrak Dan Perkembangannya, Solo, Pustaka Iltizam, 2016.

Dosen Pengampu

Dr. Budi Hermono, S.H., M.H.

Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum ekonomi digital dan e-commerce

Dapat memahami dasar-dasar hukum ekonomi digital dan e-commerce

Kriteria:

Ketepatan memahami dasar-dasar hukum ekonomi digital dan e-commerce


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Praktikum
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-1: mendeskripsikan secara sederhana dasar-dasar hukum ekonomi digital dan e-commerce

Materi: Pengantar
Pustaka: Achmad Nur Hidayat, ‎Sepriano Sepriano, ‎Efitra, Buku Ajar Analisis Ekonomi Tentang Hukum , Jambi, Sonpedia Publishing, 2024.

Materi: Dasar-dasar hukum ekonomi digital dan e-commerce
Pustaka: Achmad Nur Hidayat, ‎Sepriano Sepriano, ‎Efitra, Buku Ajar Analisis Ekonomi Tentang Hukum , Jambi, Sonpedia Publishing, 2024.
5%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa mampu mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum ekonomi digital dan e-commerce

Dapat mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum ekonomi digital dan e-commerce

Kriteria:

Ketepatan mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum ekonomi digital dan e-commerce


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Praktik / Unjuk Kerja
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-2:
Melakukan review materi

Materi: Dasar-dasar peristilahan di bidang ekonomi digital dan e-commerce
Pustaka: Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.
5%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa mampu memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum ekonomi digital dan e-commerce

Dapat memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum ekonomi digital dan e-commerce

Kriteria:

Ketepatan memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum ekonomi digital dan e-commerce


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-3:
Melakukan review materi

Materi: Fungsi dan manfaat mempelajari hukum ekonomi digital dan e-commerce
Pustaka: Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.
5%

4

Minggu ke 4

Mahasiwa mampu menjelaskan perkembangan ekonomi digital dan e-commerce di dunia dan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum

Dapat menjelaskan perkembangan ekonomi digital dan e-commerce di dunia dan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan perkembangan ekonomi digital dan e-commerce di dunia dan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-4:
Menjelaskan perkembangan ekonomi digital dan e-commerce di dunia dan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum

Materi: Perkembangan ekonomi digital dan e-commerce di dunia dan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum
Pustaka: Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.
5%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa mampu menjelaskan pengaturan di bidang ekonomi digital dan e-commerce

Dapat menjelaskan pengaturan di bidang ekonomi digital dan e-commerce

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan pengaturan di bidang ekonomi digital dan e-commerce


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: menjelaskan pengaturan di bidang ekonomi digital dan e-commerce

Materi: Pengaturan di bidang ekonomi digital dan e-commerce
Pustaka: Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.
5%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan antara e-commerce dan marketplace

Dapat menjelaskan perbedaan antara e-commerce dan marketplace

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan perbedaan antara e-commerce dan marketplace


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait perbedaan antara e-commerce dan marketplace

Materi: E-Commerce
Pustaka: Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.

Materi: Marketplace
Pustaka: Endro Martono, Sigit Sapto Nugroho , Hukum Kontrak Dan Perkembangannya, Solo, Pustaka Iltizam, 2016.
5%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa mampu menjelaskan hukum pelindungan konsumen pada ekonomi berbasis digital

Dapat menjelaskan hukum pelindungan konsumen pada ekonomi berbasis digital

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan hukum pelindungan konsumen pada ekonomi berbasis digital


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: review materi

Materi: Hukum Perlindungan Konsumen
Pustaka: Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2022.
10%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7

Jawaban dari soal ujian sub-sumatif

Kriteria:

Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Praktikum
Ujian sub-sumatif
2 X 50 menit

Materi: Hukum e-commerce
Pustaka: Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.
10%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa mampu menjelaskan hak dan kewajiban konsumen pada ekonomi berbasis digital

Dapat menjelaskan hak dan kewajiban konsumen pada ekonomi berbasis digital

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan hak dan kewajiban konsumen pada ekonomi berbasis digital


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
*Kuliah & Diskusi
*Tugas 8 : review materi

Materi: Hukum Perlindungan Konsumen
Pustaka: Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2022.

Materi: Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pustaka: Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2022.
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa mampu menjelaskan hak dan kewajiban konsumen pada ekonomi berbasis digital

Dapat menjelaskan hak dan kewajiban konsumen pada ekonomi berbasis digital

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan hak dan kewajiban konsumen pada ekonomi berbasis digital


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
*Kuliah & Diskusi
*Tugas 8 : review materi

Materi: Hukum Perlindungan Konsumen
Pustaka: Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2022.

Materi: Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pustaka: Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2022.
5%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital

Dapat menjelaskan tentang perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan tentang perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital beserta sistem pendaftarannya


Bentuk Penilaian :
Penilaian Praktikum, Tes
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Menjelaskan tentang perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital

Materi: Perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital
Pustaka: Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.
10%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu merumuskan perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital beserta klausul-klausulnya

Dapat merumuskan perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital beserta klausul-klausulnya

Kriteria:

Ketepatan merumuskan perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital beserta klausul-klausulnya


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Praktikum
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 11 : membuat perjanjian komersial/kontrak komersial

Materi: Perjanjian komersial/kontrak komersial pada ekonomi berbasis digital
Pustaka: Achmad Nur Hidayat, ‎Sepriano Sepriano, ‎Efitra, Buku Ajar Analisis Ekonomi Tentang Hukum , Jambi, Sonpedia Publishing, 2024.
10%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang teori dan praktik pertanggungjawaban hukum pada ekonomi berbasis digital

Dapat menjelaskan tentang teori dan praktik pertanggungjawaban hukum pada ekonomi berbasis digital

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan tentang teori dan praktik pertanggungjawaban hukum pada ekonomi berbasis digital


Bentuk Penilaian :
Penilaian Portofolio, Penilaian Praktikum
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Presentasi tentang teori dan praktik pertanggungjawaban hukum pada ekonomi berbasis digital

Materi: Teori dan praktik pertanggungjawaban hukum berbasis digital
Pustaka: Endro Martono, Sigit Sapto Nugroho , Hukum Kontrak Dan Perkembangannya, Solo, Pustaka Iltizam, 2016.
0%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa menganalisis kasus dan upaya penyelesaian sengketa pada ekonomi berbasis digital

Dapat menganalisis kasus dan upaya penyelesaian sengketa pada ekonomi berbasis digital

Kriteria:

Ketepatan dalam menganalisis kasus dan upaya penyelesaian sengketa pada ekonomi berbasis digital


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 :
review materi

Materi: Menganalisis kasus dan upaya penyelesaian sengketa pada ekonomi berbasis digital
Pustaka: Endro Martono, Sigit Sapto Nugroho , Hukum Kontrak Dan Perkembangannya, Solo, Pustaka Iltizam, 2016.
5%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu melakukan analisis dan tinjauan kritis terkait pengaturan dan praktik ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia

Dapat melakukan analisis dan tinjauan kritis terkait pengaturan dan praktik ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia

Kriteria:

Ketepatan melakukan analisis dan tinjauan kritis terkait pengaturan dan praktik ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Praktik / Unjuk Kerja
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Mmembuat artikel berupa analisis dan tinjauan kritis terkait pengaturan dan praktik ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia

Materi: Analisis dan tinjauan kritis terkait pengaturan dan praktik ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia
Pustaka: Muhammad Yusuf dan Noor Ifada, E-Commerce: Konsep dan Teknologi, Malang, MNC Publishing, 2022.
5%

16

Minggu ke 16

Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 9-15

Jawaban dari soal UAS

Kriteria:

Jawaban dari soal UAS


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Praktik / Unjuk Kerja
Tes Essay

Materi: Ujian Akhir Semester
Pustaka: Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2022.
10%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 65%
2. Penilaian Portofolio 2.5%
3. Penilaian Praktikum 17.5%
4. Praktik / Unjuk Kerja 10%
5. Tes 5%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.