Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Perlindungan Konsumen

7420902057

T=0

P=0

ECTS=0

4

20 November 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




SYAHID AKHMAD FAISOL

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

PLO-5

Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum

PLO-6

Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.

PLO-10

Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dan asas perlindungan konsumen.

PO - 2

Mahasiswa mampu mengidentifikasi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

PO - 3

Mahasiswa mampu menganalisis instrumen hukum dan regulasi perlindungan konsumen.

PO - 4

Mahasiswa mampu mengevaluasi kasus sengketa konsumen dan solusi hukumnya.

PO - 5

Mahasiswa mampu menyusun dokumen hukum sederhana terkait perlindungan konsumen.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-2PLO-4PLO-5PLO-6PLO-10
PO-1    
PO-2    
PO-3    
PO-4    
PO-5    

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Pustaka

Utama :

  1. ABD. Haris Hamid, Hukum perlindungan konsumen Indonesia, Sah Media : 2017
  2. Rosmawati, Pokok-Pokok Perlindungan Konsumen, Kencana: 2017
  3. Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Hikam Mendia utama: 2019
  4. Abdul Atsar et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deep Publisher: 2019
  5. Esther Masri et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Jakad Media Publishing: 2019

Pendukung :

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Menjelaskan konsep dasar dan tujuan perlindungan konsumen

Mampu menjelaskan pengertian dan tujuan hukum konsumen

Kriteria:

Kejelasan dan ketepatan pemahaman


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi
100 Menit

Materi: Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen
Pustaka: ABD. Haris Hamid, Hukum perlindungan konsumen Indonesia, Sah Media : 2017
2%

2

Minggu ke 2

Menguraikan sejarah perlindungan konsumen di Indonesia dan dunia

Mampu menjelaskan perkembangan historis perlindungan konsumen

Kriteria:

Sistematika dan relevansi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Diskusi, studi literatur
100 Menit

Materi: Sejarah dan Perkembangan Hukum Konsumen
Pustaka: ABD. Haris Hamid, Hukum perlindungan konsumen Indonesia, Sah Media : 2017
3%

3

Minggu ke 3

Menjelaskan asas tanggung jawab, keadilan, dan keseimbangan

Mampu menyebut dan menerangkan asas hukum konsumen

Kriteria:

Ketepatan konsep dan argumentasi hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, studi pustaka
100 menit

Materi: Asas dan Prinsip Perlindungan Konsumen
Pustaka: ABD. Haris Hamid, Hukum perlindungan konsumen Indonesia, Sah Media : 2017
5%

4

Minggu ke 4

Menjelaskan UU No. 8 Tahun 1999 dan peraturan turunan lainnya

Mampu mengidentifikasi ketentuan penting dalam UU Perlindungan Konsumen

Kriteria:

Ketepatan pemahaman dan relevansi pasal


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Studi UU, diskusi hukum
100 Menit

Materi: Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pustaka: Abdul Atsar et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deep Publisher: 2019
5%

5

Minggu ke 5

Menguraikan hak-hak konsumen dan bentuk pelanggarannya

Mampu menjelaskan hak dan kasus pelanggaran konsumen

Kriteria:

Kejelasan pemaparan dan contoh konkrit


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi kasus
100 Menit

Materi: Hak dan Kewajiban Konsumen
Pustaka: Abdul Atsar et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deep Publisher: 2019

Materi: Hak dan Kewajiban Konsumen
Pustaka:
5%

6

Minggu ke 6

Menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha menurut hukum

Mampu mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha

Kriteria:

Ketepatan pasal dan relevansi dengan praktik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Diskusi, studi pasal
100 menit

Materi: Kewajiban Pelaku Usaha
Pustaka: Esther Masri et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Jakad Media Publishing: 2019
5%

7

Minggu ke 7

Membedakan mekanisme penyelesaian sengketa

Mampu menjelaskan kelebihan kekurangan forum sengketa

Kriteria:

Logika perbandingan dan dasar hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Studi kasus, simulasi
100 menit

Materi: Mekanisme Sengketa Konsumen: Litigasi dan Non-Litigasi
Pustaka: Esther Masri et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Jakad Media Publishing: 2019
5%

8

Minggu ke 8

Menyelesaikan studi kasus perlindungan konsumen Ujian Tengah Semester (UTS)

Ujian Tengah Semester (UTS)

Kriteria:

Ujian Tengah Semester (UTS)


Bentuk Penilaian :
Tes
Ujian Tengah Semester (UTS)
100 Menit

Materi: Ujian Tengah Semester (UTS)
Pustaka: ABD. Haris Hamid, Hukum perlindungan konsumen Indonesia, Sah Media : 2017

Materi: Ujian Tengah Semester (UTS)
Pustaka: Abdul Atsar et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deep Publisher: 2019

Materi: Ujian Tengah Semester (UTS)
Pustaka: Esther Masri et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Jakad Media Publishing: 2019
20%

9

Minggu ke 9

Menjelaskan fungsi lembaga perlindungan konsumen

Mampu menjelaskan peran lembaga seperti BPKN, LPKSM

Kriteria:

Ketepatan uraian dan ilustrasi kelembagaan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi
100 Menit

Materi: Peran Badan Perlindungan Konsumen dan LPKSM
Pustaka: ABD. Haris Hamid, Hukum perlindungan konsumen Indonesia, Sah Media : 2017
5%

10

Minggu ke 10

Mengkaji aspek hukum dalam promosi dan label produk

Mampu menganalisis pelanggaran iklan menyesatkan

Kriteria:

Relevansi contoh dan ketajaman analisis hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Analisis iklan, diskusi
100 Menit

Materi: Iklan dan Label Produk
Pustaka: Esther Masri et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Jakad Media Publishing: 2019
5%

11

Minggu ke 11

Menjelaskan ketentuan produk cacat dan tanggung jawab produsen

Mampu menjelaskan produk cacat dan bentuk tanggung jawab

Kriteria:

Ketepatan contoh dan dasar yuridis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Diskusi, studi putusan
100 Menit

Materi: Produk Tidak Aman dan Tanggung Jawab Produk
Pustaka: Rosmawati, Pokok-Pokok Perlindungan Konsumen, Kencana: 2017
2%

12

Minggu ke 12

Menganalisis tantangan e-commerce terhadap perlindungan konsumen

Mampu menjelaskan isu hukum dalam transaksi digital

Kriteria:

Relevansi isu dan kedalaman evaluasi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Diskusi kelompok
100 menit

Materi: Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital
Pustaka: Rosmawati, Pokok-Pokok Perlindungan Konsumen, Kencana: 2017
2%

13

Minggu ke 13

Menjelaskan prinsip hukum konsumen internasional (UN Guidelines, OECD)

Mampu membandingkan prinsip global dan nasional


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, studi pustaka
100 Menit

Materi: Hukum Konsumen dalam Perspektif Internasional
Pustaka: Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Hikam Mendia utama: 2019
2%

14

Minggu ke 14

Menganalisis kasus nyata dan penyelesaiannya

Mampu menguraikan solusi dari kasus aktual

Kriteria:

Ketepatan solusi dan argumentasi hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Presentasi kelompok
100 Menit

Materi: Studi Kasus Pelanggaran Konsumen di Indonesia
Pustaka: Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Hikam Mendia utama: 2019
2%

15

Minggu ke 15

Menyusun draft gugatan pelanggaran konsumen sederhana

Mampu menyusun gugatan dengan sistematika yang tepat

Kriteria:

Struktur, bahasa hukum, ketepatan pasal


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Simulasi praktik hukum
100 Menit

Materi: Penyusunan Gugatan Konsumen
Pustaka: Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Hikam Mendia utama: 2019
2%

16

Minggu ke 16

Menganalisis studi kasus komprehensif perlindungan konsumen

Ujian Akhir Semester (UAS)

Kriteria:

Ujian Akhir Semester (UAS)


Bentuk Penilaian :
Tes

100 menit

Materi: Ujian Akhir Semester (UAS)
Pustaka: Rosmawati, Pokok-Pokok Perlindungan Konsumen, Kencana: 2017

Materi: Ujian Akhir Semester (UAS)
Pustaka: Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Hikam Mendia utama: 2019

Materi: Ujian Akhir Semester (UAS)
Pustaka: ABD. Haris Hamid, Hukum perlindungan konsumen Indonesia, Sah Media : 2017
30%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 50%
2. Tes 50%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.