Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Perdata Internasional

7420902054

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=0

P=0

ECTS=0

3

30 Oktober 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




SYAHID AKHMAD FAISOL

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

PLO-5

Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum

PLO-6

Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.

PLO-7

Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.

PLO-8

Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

PLO-9

Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.

PLO-10

Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mampu menguasai definisi dan ruang lingkup hukum perdata internasional, termasuk sejarah perkembangannya, sumber hukum internasional, prinsip kewarganegaraan dan domisili, serta asas-asas hukum perdata internasional.

PO - 2

Mahasiswa menguasai konsep subjek hukum Internasional

PO - 3

Mahasiswa menguasai konsep objek hukum Internasional

PO - 4

Mahasiswa menguasai konsep penyelesaian hukum dalam persoalan perdata Internasional

PO - 5

Mampu mengidentifikasi permasalahan hukum perdata internasional sesuai dengan kualifikasi berdasarkan pemahaman dan dapat memberikan solusi penyelesaian permasalahan hukum perdata internasional sesuai hukum substantif dan hukum ajektif

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-3PLO-4PLO-5PLO-6PLO-7PLO-8PLO-9PLO-10
PO-1        
PO-2        
PO-3        
PO-4        
PO-5        

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Hukum Perdata Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Secara sederhana dapat diartikan HPI mrupakan hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda

Pustaka

Utama :

  1. Sudargo Gautama. 1977. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional
  2. Bayu Seto. 2001. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Edisi ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Ridwan Khairandy. 1999. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
  4. Sudargo Gautama. 1998. Hukum Perdata Internasional Indonesia (Jilid III Bagian 1 buku ke-7). Bandung: Alumni
  5. Sudargo Gautama. 1998. Hukum Perdata Internasional Indonesia (Jilid III Bagian 2 buku ke-8). Bandung: Alumni.
  6. Sudargo Gautama. 1983. Capita Selecta Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni
  7. Sudargo Gautama. 2002. Indonesia Dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional, edisi ke-3. Bandung: Alumni
  8. Sudargo Gautama. Indonesia dan Arbitrase Internasional. PT. Alumni. Bandung. 1996.
  9. A.W. Scott. Private International Law. Macdonald @ Evans L.td. London. 2002.
  10. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional : Buku I Bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1990

Pendukung :

  1. UNIDROIT

Dosen Pengampu

CITA YUSTISIA SERFIYANI

ANISA DENY SETIAWATI

VIVI AYUDYA PERMATASARI

Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H.

Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H.

Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.

Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa dapat memahami tentang :Istilah dan pengertian HPI, serta sejarah perkembangan HPI Indonesia. Dan Aneka Macam Kaidah HPI dan Sumber Hukum HPI

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: Lahirnya Hukum Perdata Internasional
Pustaka: Sudargo Gautama. 1977. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional
0%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa diharapkan mampu memahami konsep dasar hukum perdata internasional dan mampu menjelaskan sejarah perkembangannya, sumber hukum internasional, prinsip kewarganegaraan dan domisili, serta asas-asas hukum perdata internasional.

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: Nama, Definisi dan Obyek Hukum Perdata Internasional : Hukum Perdata Internasional adalah Hukum Nasional; Hukum Perdata Internasional timbulnya karena adanya unsur Asing; Beberapa cara penyelesaian
Pustaka: Sudargo Gautama. 1977. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional
0%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa diharapkan mampu memahami konsep dasar hukum perdata internasional, termasuk sejarah, sumber hukum, prinsip kewarganegaraan, domisili, dan asas- asasnya.

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: Sejarah Hukum Perdata Internasional : Statuta Perancis, Statuta Negeri Belanda, Statuta Jerman
Pustaka: Sudargo Gautama. 1977. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional

Materi: Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional : Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional dari masa ke masa; Perkembangan Hukum Perdata Internasional; dan Peraturan Hukum Perdata Internasional
Pustaka: Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional : Buku I Bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1990
0%

4

Minggu ke 4

Mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang masalah2 sekitar Perlindungan Kepentingan Bisnis dan Unifikasi HPI

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: masalah- masalah sekitar Perlindungan Kepentingan Bisnis dan Unifikasi HPI
Pustaka: Bayu Seto. 2001. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Edisi ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti

Materi: Teori Kualifikasi : Pengertian Kualifikasi; Pentingnya Kualifikasi; Teori Kualifikasi menurut Lex Fori, menurut Lex Cause, Kualifikasi Otonom, Kualifikasi Maslaah Substansia dan Ajektif
Pustaka: Sudargo Gautama. 1998. Hukum Perdata Internasional Indonesia (Jilid III Bagian 1 buku ke-7). Bandung: Alumni

Materi: Titik Taut : Pengertian Titik-titik Taut; Macam Titik Taut Titik Taut Primer (Primary points of conflict); Titik-titik Taut Sekunder (Secondary points of contact); Pola Pikir Yuridik HPI
Pustaka: Sudargo Gautama. 1998. Hukum Perdata Internasional Indonesia (Jilid III Bagian 2 buku ke-8). Bandung: Alumni.
20%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa diharapkan mampu memahami konsep dasar hukum perdata internasional serta mampu mengidentifikasi sumber hukum internasional, prinsip kewarganegaraan dan domisili, serta asas-asas hukum perdata internasional.

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: Renvoi : Penyebab Timbulnya Renvoi dan Kaitannya dengan Kualifikasi serta Titik Taut; Pengertian Renvoi; Pro Kontra Renvoi; Jenis Renvoi; The Foreign Court Theory; Renvoi menurut RUU HPI Indonesia
Pustaka:

Materi: Ketertiban Umum dan Hak-Hak yang Diperoleh : Pengertian Ketertiban Umum, Ruang Lingkup Ketertiban Umum, Faktor Tempat dan Waktu pada Ketertiban Umum dalam HPI, Fungsi Lembaga Ketertiban Umum, Pengaturan Ketertiban Umum dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1990, Ketertiban Umum dalam RUU HPI Indonsia, Hak-hak yang diperoleh
Pustaka: Sudargo Gautama. 2002. Indonesia Dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional, edisi ke-3. Bandung: Alumni
0%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa diharapkan mampu menguasai konsep dasar hukum perdata internasional, termasuk pemahaman tentang sejarah, sumber hukum, prinsip kewarganegaraan dan domisili, serta asas-asas hukum perdata internasional.

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas pada status personal (status dan wewenang) : Pengertian Status Personal; Ruang Lingkup Status Personal; Nasionalitas; Domisili; Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas
Pustaka: Sudargo Gautama. 2002. Indonesia Dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional, edisi ke-3. Bandung: Alumni
0%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum perdata internasional dengan tepat dan memberikan solusi penyelesaian yang sesuai dengan hukum substantif dan hukum ajektif

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: Bidang Subjek Hukum : Asas Nasionalitas; Asas Domisili; dan Asas untuk Penentuan Status Badan Hukum
Pustaka:
10%

8

Minggu ke 8

Ujian Tengah Semester

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
offline
100

Materi: materi pembelajaran pertemuan pertama hingga ketujuh
Pustaka: UNIDROIT
20%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum perdata internasional dengan tepat dan memberikan solusi penyelesaian yang sesuai dengan hukum substantif dan hukum ajektif.

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: Prinsip- prinsip UNIDROIT
Pustaka: UNIDROIT

Materi: HPI Bidang Hukum Perkawinan : Perkawinan Internasional, Akibat-akibat perkawinan, Perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia, Perceraian
Pustaka: Sudargo Gautama. 2002. Indonesia Dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional, edisi ke-3. Bandung: Alumni
0%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang masalah2 sekitar Perlindungan Kepentingan Bisnis dan Unifikasi HPI

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: masalah- masalah sekitar Perlindungan Kepentingan Bisnis dan Unifikasi HPI
Pustaka: Ridwan Khairandy. 1999. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Materi: HPI Bidang Hukum Kontrak : Hukum Kontrak; Pengertian Kontrak; Kontrak Dalam Sistem Hukum Anglo-Amerika dan Eropa Kontinental : Kontrak Pada Comon Law System, Kontrak Pada Civil Law System, Prinsip Pilihan Hukum; Persoalan HPI di Bidang Hukum Kontrak
Pustaka: Sudargo Gautama. 2002. Indonesia Dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional, edisi ke-3. Bandung: Alumni

Materi: Prinsip- prinsip UNIDROIT
Pustaka: UNIDROIT
0%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang masalah2 sekitar Perlindungan Kepentingan Bisnis dan Unifikasi HPI

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: masalah- masalah sekitar Perlindungan Kepentingan Bisnis dan Unifikasi HPI
Pustaka: Ridwan Khairandy. 1999. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Materi: HPI Bidang Hukum Kontrak : Hukum Kontrak; Pengertian Kontrak; Kontrak Dalam Sistem Hukum Anglo-Amerika dan Eropa Kontinental : Kontrak Pada Comon Law System, Kontrak Pada Civil Law System, Prinsip Pilihan Hukum; Persoalan HPI di Bidang Hukum Kontrak
Pustaka: Sudargo Gautama. 2002. Indonesia Dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional, edisi ke-3. Bandung: Alumni

Materi: Prinsip- prinsip UNIDROIT
Pustaka: UNIDROIT
0%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang masalah2 sekitar Perlindungan Kepentingan Bisnis dan Unifikasi HPI

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: Prinsip- prinsip UNIDROIT
Pustaka: UNIDROIT

Materi: Perbuatan Melanggar Hukum dalam UNIDROIT
Pustaka: Bayu Seto. 2001. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Edisi ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti

Materi: Perbuatan Melawan Hukum menurut HPI
Pustaka: Sudargo Gautama. 2002. Indonesia Dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional, edisi ke-3. Bandung: Alumni
10%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum perdata internasional dengan tepat dan memberikan solusi penyelesaian yang sesuai dengan hukum substantif dan hukum ajektif.

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: pengertian dan pemahaman mengenai Hukum Kebendaan bergerak dan tidak bergerak
Pustaka: Sudargo Gautama. 1998. Hukum Perdata Internasional Indonesia (Jilid III Bagian 1 buku ke-7). Bandung: Alumni
0%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Hukum Kebendaan bergerak dan tidak bergerak

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: pengertian dan pemahaman mengenai Hukum Kebendaan bergerak dan tidak bergerak
Pustaka: Ridwan Khairandy. 1999. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Materi: Internet Analysis Theory
Pustaka: Sudargo Gautama. Indonesia dan Arbitrase Internasional. PT. Alumni. Bandung. 1996.
0%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Hukum Kebendaan bergerak dan tidak bergerak

keaktifan dikelas

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
offline
100

Materi: pengertian dan pemahaman mengenai Hukum Kebendaan bergerak dan tidak bergerak
Pustaka: Ridwan Khairandy. 1999. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Materi: Internet Analysis Theory
Pustaka: Sudargo Gautama. Indonesia dan Arbitrase Internasional. PT. Alumni. Bandung. 1996.
10%

16

Minggu ke 16

UJIAN AKHIR SEMESTER

kemampuan menjawab soal yang diberikan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
offline
100

Materi: Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas pada status personal (status dan wewenang) : Pengertian Status Personal; Ruang Lingkup Status Personal; Nasionalitas; 30% Tes Domisili; Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas
Pustaka: UNIDROIT

Materi: Prinsip- prinsip UNIDROIT
Pustaka: UNIDROIT
30%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 50%
2. Tes 50%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.