Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

E-Court dan Peradilan Elektronik

7410802067

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

27 Agustus 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Dr. Aditya Wiguna S., S.H., M.H.




.......................................




PUDJI ASTUTI

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

PLO-5

Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum

Program Objectives (PO)

PO - 1

Menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata (C3)

PO - 2

Menganalisis perbandingan antara sistem peradilan konvensional dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) (C4)

PO - 3

Mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia (C5)

PO - 4

Mengembangkan strategi peningkatan efisiensi proses peradilan melalui teknologi E-Court (C6)

PO - 5

Menerapkan teknik dan metode E-Court dalam simulasi kasus hukum (C3)

PO - 6

Menganalisis dampak penggunaan E-Court terhadap akses keadilan dan transparansi peradilan (C4)

PO - 7

Mengevaluasi keamanan data dan privasi dalam sistem E-Court (C5)

PO - 8

Menciptakan proposal penelitian tentang pengembangan sistem E-Court yang inovatif (C6)

PO - 9

Menerapkan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab profesional dalam penggunaan E-Court (C3)

PO - 10

Menganalisis kasus-kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sistem (C4)

Matrik PLO-PO

 
POPLO-3PLO-4PLO-5
PO-1 
PO-2  
PO-3 
PO-4 
PO-5 
PO-6 
PO-7 
PO-8
PO-9  
PO-10 

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5
PO-6
PO-7
PO-8
PO-9
PO-10

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah E-Court dan Peradilan Elektronik merupakan mata kuliah yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perkembangan praktik hukum acara secara elektronik yang mengakomodasi perkembangan zaman.

Pustaka

Utama :

  1. 1. Muh. Ridha Hakim. Implementasi E-Court Di Mahkamah Agung Menuju Peradilan Yang Modern, Jakarta, Kencana, 2019.
  2. 2. Eddy Army, Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2020.

Pendukung :

  1. 1. Buku Panduan E-Court Mahkamah Agung, tersedia dalam: https://drive.google.com/file/d/1RpnU_oM3e729SYNGiEii15Ldjix40IrP/view
  2. 2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik unduh

Dosen Pengampu

ADITYA WIGUNA SANJAYA

Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li.

Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa diharapkan mampu menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata dengan baik dan benar.

  1. Penerapan konsep E-Court dalam kasus nyata
  2. Kemampuan menganalisis kasus hukum menggunakan teknologi E-Court
  3. Kemampuan memahami prinsip-prinsip E-Court
Kriteria:
  1. Sangat Baik
  2. Baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio
Pembelajaran aktif melalui diskusi kasus, studi kasus, dan simulasi peradilan elektronik..
50
Diskusi kasus hukum menggunakan teknologi E-Court, Studi kasus penerapan E-Court dalam kasus nyata
50
Materi: Konsep E-Court, Prinsip-prinsip E-Court, Penerapan E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata
Pustaka: Handbook Perkuliahan
10%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa diharapkan mampu menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata dengan baik dan benar.

  1. Penerapan konsep E-Court dalam penyelesaian kasus hukum
  2. Analisis efektivitas penggunaan teknologi dalam peradilan elektronik
  3. Kemampuan memecahkan masalah hukum dengan pendekatan E-Court
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik
  3. cukup

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio
Pembelajaran aktif melalui diskusi kasus, studi kasus, dan simulasi peradilan elektronik.
50
Diskusi kasus hukum dengan pendekatan E-Court, Analisis studi kasus peradilan elektronik
50
Materi: Konsep E-Court, Prinsip-prinsip peradilan elektronik, Implementasi teknologi dalam proses peradilan, Studi kasus penyelesaian kasus hukum dengan E-Court
Pustaka: Handbook Perkuliahan
10%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis perbandingan antara sistem peradilan konvensional dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) dengan kemampuan kognitif Menganalisis.

  1. Perbedaan antara sistem peradilan konvensional dan E-Court diidentifikasi
  2. Kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem peradilan dianalisis
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik
  3. cukup

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Diskusi kelompok dan presentasi.
50
Diskusi daring tentang perbedaan antara sistem peradilan konvensional dan E-Court
50
Materi: Definisi sistem peradilan konvensional, Definisi E-Court, Perbandingan antara kedua sistem peradilan
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

4

Minggu ke 4

Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia dengan menggunakan pengetahuan dan pemahaman yang telah dipelajari.

  1. Analisis dampak positif dan negatif implementasi E-Court
  2. Rekomendasi perbaikan sistem peradilan
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik
  3. cukup

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio
Diskusi, studi kasus, presentasi.
50
Diskusi daring tentang analisis dampak E-Court, Penyusunan rekomendasi perbaikan sistem peradilan
50
Materi: Konsep E-Court, Implementasi E-Court di Indonesia, Dampak E-Court dalam sistem peradilan
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia.

  1. Analisis dampak positif dan negatif implementasi E-Court
  2. Kemampuan mengevaluasi efektivitas E-Court di Indonesia
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Tes
Diskusi, studi kasus, presentasi.
50
Diskusi daring tentang analisis dampak positif dan negatif implementasi E-Court, Penugasan menulis esai tentang evaluasi efektivitas E-Court di Indonesia
50
Materi: Konsep E-Court, Implementasi E-Court di Indonesia, Analisis dampak E-Court dalam peradilan
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses peradilan, merancang strategi peningkatan efisiensi menggunakan teknologi E-Court, dan mampu menjelaskan manfaat implementasi teknologi tersebut.

  1. Kemampuan mengidentifikasi permasalahan dalam proses peradilan
  2. Kemampuan merancang strategi peningkatan efisiensi proses peradilan
  3. Kemampuan menjelaskan manfaat implementasi teknologi E-Court
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran Berbasis Masalah.
50
Diskusi daring tentang implementasi teknologi E-Court dalam peradilan
50
Materi: Pengenalan E-Court, Permasalahan dalam Proses Peradilan, Strategi Peningkatan Efisiensi, Manfaat Implementasi Teknologi E-Court
Pustaka: Handbook Perkuliahan
10%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa diharapkan mampu menerapkan teknik dan metode E-Court dalam simulasi kasus hukum dengan baik dan benar.

  1. Kemampuan menerapkan teknik E-Court dalam simulasi kasus hukum
  2. Kemampuan memahami proses peradilan elektronik
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik
  3. cukup

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio
Pembelajaran Berbasis Masalah.
50
Diskusi Kasus Hukum secara Virtual
50
Materi: Konsep E-Court, Teknik Simulasi Kasus Hukum, Proses Peradilan Elektronik
Pustaka: Handbook Perkuliahan
10%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa diharapkan mampu menghasilkan proposal penelitian yang kreatif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan sistem E-Court.

  1. Kreativitas proposal penelitian
  2. Ketepatan dalam merancang solusi inovatif
  3. Kemampuan menjelaskan manfaat pengembangan sistem E-Court
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
UTS
50
Diskusi, studi kasus, dan pembimbingan individu.
50
Materi: Langkah-langkah menciptakan proposal penelitian, Teknik merancang solusi inovatif dalam sistem E-Court, Manfaat pengembangan sistem E-Court
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa mampu menganalisis dampak penggunaan E-Court terhadap akses keadilan dan transparansi peradilan dengan menggunakan perspektif hukum digital.

  1. Analisis dampak penggunaan E-Court
  2. Pemahaman akses keadilan
  3. Penilaian transparansi peradilan
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik
  3. cukup

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Diskusi kelompok dan studi kasus.
50
Penugasan Esai tentang Dampak E-Court, Diskusi Online tentang Akses Keadilan dan Transparansi Peradilan
50
Materi: Konsep E-Court, Akses Keadilan, Transparansi Peradilan, Hukum Digital
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi dan menganalisis keamanan data serta privasi dalam sistem E-Court dengan cermat dan kritis.

  1. Analisis kelemahan keamanan data
  2. Evaluasi kebijakan privasi yang diterapkan
  3. Rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan keamanan data
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Diskusi, studi kasus, dan presentasi.
50
Diskusi daring tentang studi kasus keamanan data dalam sistem E-Court
50
Materi: Konsep keamanan data, Kebijakan privasi, Teknik enkripsi, Audit keamanan
Pustaka: Handbook Perkuliahan

Materi: Konsep keamanan data, Kebijakan privasi, Teknik enkripsi, Audit keamanan
Pustaka:
5%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court.

  1. Kemampuan analisis
  2. Kreativitas dalam proposal
  3. Kemampuan menyusun konsep inovatif
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran berbasis proyek.
50
Diskusi daring tentang konsep inovatif E-Court, Penyusunan proposal penelitian secara daring
50
Materi: Konsep dasar E-Court, Metodologi penelitian, Inovasi dalam sistem peradilan elektronik
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court.

  1. Kemampuan analisis
  2. Kreativitas dalam proposal
  3. Kemampuan menyusun konsep inovatif
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran berbasis proyek.
50
Diskusi daring tentang konsep inovatif E-Court, Penyusunan proposal penelitian secara daring
50
Materi: Konsep dasar E-Court, Metodologi penelitian, Inovasi dalam sistem peradilan elektronik
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court, serta mampu mengaplikasikan konsep-konsep teknologi terkini dalam konteks peradilan elektronik.

  1. Kemampuan merumuskan masalah penelitian dengan jelas
  2. Kemampuan mengidentifikasi solusi inovatif dalam pengembangan sistem E-Court
  3. Kemampuan menyusun proposal penelitian yang komprehensif
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. Baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran berbasis proyek.
50
Diskusi daring tentang konsep proposal penelitian E-Court, Penyusunan proposal penelitian secara daring
50
Materi: Konsep dasar E-Court, Teknologi terkini dalam peradilan elektronik, Langkah-langkah menyusun proposal penelitian
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court, serta mampu mengaplikasikan konsep-konsep teknologi terkini dalam konteks peradilan elektronik.

  1. Kemampuan merumuskan masalah penelitian dengan jelas
  2. Kemampuan mengidentifikasi solusi inovatif dalam pengembangan sistem E-Court
  3. Kemampuan menyusun proposal penelitian yang komprehensif
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. Baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran berbasis proyek.
50
Diskusi daring tentang konsep proposal penelitian E-Court, Penyusunan proposal penelitian secara daring
50
Materi: Konsep dasar E-Court, Teknologi terkini dalam peradilan elektronik, Langkah-langkah menyusun proposal penelitian
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis kasus-kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court untuk mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan sistem dengan menggunakan kemampuan kognitif pada Taksonomi Bloom level Analisis (C4).

  1. Kemampuan menganalisis kasus peradilan yang menggunakan E-Court
  2. Kemampuan mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan sistem E-Court
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. Baik

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Diskusi kelompok dan studi kasus.
50
Diskusi daring tentang studi kasus peradilan dengan E-Court
50
Materi: Konsep E-Court, Implementasi E-Court dalam peradilan, Studi kasus keberhasilan dan kegagalan E-Court
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

16

Minggu ke 16

Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court, serta mampu menilai keberhasilan dan kegagalan sistem tersebut.

  1. Analisis kasus peradilan dengan E-Court
  2. Evaluasi keberhasilan dan kegagalan sistem E-Court
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. Baik
  3. Cukup

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio, Penilaian Praktikum, Praktik / Unjuk Kerja, Tes
Tes
50
Tes
50
Materi: Konsep E-Court, Implementasi E-Court dalam peradilan, Studi kasus penggunaan E-Court
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 41.66%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 29.99%
3. Penilaian Portofolio 21.66%
4. Penilaian Praktikum 0.83%
5. Praktik / Unjuk Kerja 0.83%
6. Tes 5%
99.97%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.