
|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Hukum
Program Studi S2 Hukum
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
E-Court dan Peradilan Elektronik |
7410802067 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=2 |
P=0 |
ECTS=4.48 |
2 |
27 Agustus 2025 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Dr. Aditya Wiguna S., S.H., M.H.
|
.......................................
|
PUDJI ASTUTI |
Model Pembelajaran |
Project Based Learning |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-3 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan |
PLO-4 |
Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi. |
PLO-5 |
Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata (C3)
|
PO - 2 |
Menganalisis perbandingan antara sistem peradilan konvensional dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) (C4)
|
PO - 3 |
Mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia (C5)
|
PO - 4 |
Mengembangkan strategi peningkatan efisiensi proses peradilan melalui teknologi E-Court (C6)
|
PO - 5 |
Menerapkan teknik dan metode E-Court dalam simulasi kasus hukum (C3)
|
PO - 6 |
Menganalisis dampak penggunaan E-Court terhadap akses keadilan dan transparansi peradilan (C4)
|
PO - 7 |
Mengevaluasi keamanan data dan privasi dalam sistem E-Court (C5)
|
PO - 8 |
Menciptakan proposal penelitian tentang pengembangan sistem E-Court yang inovatif (C6)
|
PO - 9 |
Menerapkan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab profesional dalam penggunaan E-Court (C3)
|
PO - 10 |
Menganalisis kasus-kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sistem (C4)
|
Matrik PLO-PO |
|
PO | PLO-3 | PLO-4 | PLO-5 | PO-1 | | ✔ | ✔ | PO-2 | | ✔ | | PO-3 | ✔ | ✔ | | PO-4 | ✔ | ✔ | | PO-5 | | ✔ | ✔ | PO-6 | ✔ | ✔ | | PO-7 | ✔ | ✔ | | PO-8 | ✔ | ✔ | ✔ | PO-9 | | ✔ | | PO-10 | ✔ | ✔ | |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
|
PO |
Minggu Ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
PO-1 | ✔ | | | | | | | | | | ✔ | ✔ | | | | | PO-2 | | | | | | | | | | | | | ✔ | ✔ | | | PO-3 | | ✔ | | ✔ | | | | | | | | | | | | | PO-4 | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-5 | | | ✔ | | | | | | | | | | | | ✔ | | PO-6 | | | | | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | PO-7 | | | | | | | ✔ | | | | | | | | | | PO-8 | | | | | | | | ✔ | | | | | | | | | PO-9 | | | | | | | | | ✔ | | | | | | | | PO-10 | | | | | | | | | | ✔ | | | | | | ✔ |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah E-Court dan Peradilan Elektronik merupakan mata kuliah yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perkembangan praktik hukum acara secara elektronik yang mengakomodasi perkembangan zaman. |
Pustaka
|
Utama : |
|
- 1. Muh. Ridha Hakim. Implementasi E-Court Di Mahkamah Agung Menuju Peradilan Yang Modern, Jakarta, Kencana, 2019.
- 2. Eddy Army, Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2020.
|
Pendukung : |
|
- 1. Buku Panduan E-Court Mahkamah Agung, tersedia dalam: https://drive.google.com/file/d/1RpnU_oM3e729SYNGiEii15Ldjix40IrP/view
- 2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik unduh
|
Dosen Pengampu
|
ADITYA WIGUNA SANJAYA Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li. Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li. |
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
Mahasiswa diharapkan mampu menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata dengan baik dan benar. |
- Penerapan konsep E-Court dalam kasus nyata
- Kemampuan menganalisis kasus hukum menggunakan teknologi E-Court
- Kemampuan memahami prinsip-prinsip E-Court
|
Kriteria:
- Sangat Baik
- Baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio |
Pembelajaran aktif melalui diskusi kasus, studi kasus, dan simulasi peradilan elektronik.. 50 |
Diskusi kasus hukum menggunakan teknologi E-Court, Studi kasus penerapan E-Court dalam kasus nyata 50 |
Materi: Konsep E-Court, Prinsip-prinsip E-Court, Penerapan E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata Pustaka: Handbook Perkuliahan |
10% |
2
Minggu ke 2 |
Mahasiswa diharapkan mampu menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata dengan baik dan benar. |
- Penerapan konsep E-Court dalam penyelesaian kasus hukum
- Analisis efektivitas penggunaan teknologi dalam peradilan elektronik
- Kemampuan memecahkan masalah hukum dengan pendekatan E-Court
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
- cukup
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio |
Pembelajaran aktif melalui diskusi kasus, studi kasus, dan simulasi peradilan elektronik. 50 |
Diskusi kasus hukum dengan pendekatan E-Court, Analisis studi kasus peradilan elektronik 50 |
Materi: Konsep E-Court, Prinsip-prinsip peradilan elektronik, Implementasi teknologi dalam proses peradilan, Studi kasus penyelesaian kasus hukum dengan E-Court Pustaka: Handbook Perkuliahan |
10% |
3
Minggu ke 3 |
Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis perbandingan antara sistem peradilan konvensional dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) dengan kemampuan kognitif Menganalisis. |
- Perbedaan antara sistem peradilan konvensional dan E-Court diidentifikasi
- Kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem peradilan dianalisis
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
- cukup
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Diskusi kelompok dan presentasi. 50 |
Diskusi daring tentang perbedaan antara sistem peradilan konvensional dan E-Court 50 |
Materi: Definisi sistem peradilan konvensional, Definisi E-Court, Perbandingan antara kedua sistem peradilan Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
4
Minggu ke 4 |
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia dengan menggunakan pengetahuan dan pemahaman yang telah dipelajari. |
- Analisis dampak positif dan negatif implementasi E-Court
- Rekomendasi perbaikan sistem peradilan
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
- cukup
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio |
Diskusi, studi kasus, presentasi. 50 |
Diskusi daring tentang analisis dampak E-Court, Penyusunan rekomendasi perbaikan sistem peradilan 50 |
Materi: Konsep E-Court, Implementasi E-Court di Indonesia, Dampak E-Court dalam sistem peradilan Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
5
Minggu ke 5 |
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia. |
- Analisis dampak positif dan negatif implementasi E-Court
- Kemampuan mengevaluasi efektivitas E-Court di Indonesia
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Tes |
Diskusi, studi kasus, presentasi. 50 |
Diskusi daring tentang analisis dampak positif dan negatif implementasi E-Court, Penugasan menulis esai tentang evaluasi efektivitas E-Court di Indonesia 50 |
Materi: Konsep E-Court, Implementasi E-Court di Indonesia, Analisis dampak E-Court dalam peradilan Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
6
Minggu ke 6 |
Mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses peradilan, merancang strategi peningkatan efisiensi menggunakan teknologi E-Court, dan mampu menjelaskan manfaat implementasi teknologi tersebut. |
- Kemampuan mengidentifikasi permasalahan dalam proses peradilan
- Kemampuan merancang strategi peningkatan efisiensi proses peradilan
- Kemampuan menjelaskan manfaat implementasi teknologi E-Court
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Pembelajaran Berbasis Masalah. 50 |
Diskusi daring tentang implementasi teknologi E-Court dalam peradilan 50 |
Materi: Pengenalan E-Court, Permasalahan dalam Proses Peradilan, Strategi Peningkatan Efisiensi, Manfaat Implementasi Teknologi E-Court Pustaka: Handbook Perkuliahan |
10% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa diharapkan mampu menerapkan teknik dan metode E-Court dalam simulasi kasus hukum dengan baik dan benar. |
- Kemampuan menerapkan teknik E-Court dalam simulasi kasus hukum
- Kemampuan memahami proses peradilan elektronik
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
- cukup
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio |
Pembelajaran Berbasis Masalah. 50 |
Diskusi Kasus Hukum secara Virtual 50 |
Materi: Konsep E-Court, Teknik Simulasi Kasus Hukum, Proses Peradilan Elektronik Pustaka: Handbook Perkuliahan |
10% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa diharapkan mampu menghasilkan proposal penelitian yang kreatif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan sistem E-Court. |
- Kreativitas proposal penelitian
- Ketepatan dalam merancang solusi inovatif
- Kemampuan menjelaskan manfaat pengembangan sistem E-Court
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
UTS 50 |
Diskusi, studi kasus, dan pembimbingan individu. 50 |
Materi: Langkah-langkah menciptakan proposal penelitian, Teknik merancang solusi inovatif dalam sistem E-Court, Manfaat pengembangan sistem E-Court Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
9
Minggu ke 9 |
Mahasiswa mampu menganalisis dampak penggunaan E-Court terhadap akses keadilan dan transparansi peradilan dengan menggunakan perspektif hukum digital. |
- Analisis dampak penggunaan E-Court
- Pemahaman akses keadilan
- Penilaian transparansi peradilan
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
- cukup
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Diskusi kelompok dan studi kasus. 50 |
Penugasan Esai tentang Dampak E-Court, Diskusi Online tentang Akses Keadilan dan Transparansi Peradilan 50 |
Materi: Konsep E-Court, Akses Keadilan, Transparansi Peradilan, Hukum Digital Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
10
Minggu ke 10 |
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi dan menganalisis keamanan data serta privasi dalam sistem E-Court dengan cermat dan kritis. |
- Analisis kelemahan keamanan data
- Evaluasi kebijakan privasi yang diterapkan
- Rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan keamanan data
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Diskusi, studi kasus, dan presentasi. 50 |
Diskusi daring tentang studi kasus keamanan data dalam sistem E-Court 50 |
Materi: Konsep keamanan data, Kebijakan privasi, Teknik enkripsi, Audit keamanan Pustaka: Handbook Perkuliahan Materi: Konsep keamanan data, Kebijakan privasi, Teknik enkripsi, Audit keamanan Pustaka: |
5% |
11
Minggu ke 11 |
Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court. |
- Kemampuan analisis
- Kreativitas dalam proposal
- Kemampuan menyusun konsep inovatif
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Pembelajaran berbasis proyek. 50 |
Diskusi daring tentang konsep inovatif E-Court, Penyusunan proposal penelitian secara daring 50 |
Materi: Konsep dasar E-Court, Metodologi penelitian, Inovasi dalam sistem peradilan elektronik Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
12
Minggu ke 12 |
Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court. |
- Kemampuan analisis
- Kreativitas dalam proposal
- Kemampuan menyusun konsep inovatif
|
Kriteria:
- Sangat baik
- baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Pembelajaran berbasis proyek. 50 |
Diskusi daring tentang konsep inovatif E-Court, Penyusunan proposal penelitian secara daring 50 |
Materi: Konsep dasar E-Court, Metodologi penelitian, Inovasi dalam sistem peradilan elektronik Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court, serta mampu mengaplikasikan konsep-konsep teknologi terkini dalam konteks peradilan elektronik. |
- Kemampuan merumuskan masalah penelitian dengan jelas
- Kemampuan mengidentifikasi solusi inovatif dalam pengembangan sistem E-Court
- Kemampuan menyusun proposal penelitian yang komprehensif
|
Kriteria:
- Sangat baik
- Baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Pembelajaran berbasis proyek. 50 |
Diskusi daring tentang konsep proposal penelitian E-Court, Penyusunan proposal penelitian secara daring 50 |
Materi: Konsep dasar E-Court, Teknologi terkini dalam peradilan elektronik, Langkah-langkah menyusun proposal penelitian Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court, serta mampu mengaplikasikan konsep-konsep teknologi terkini dalam konteks peradilan elektronik. |
- Kemampuan merumuskan masalah penelitian dengan jelas
- Kemampuan mengidentifikasi solusi inovatif dalam pengembangan sistem E-Court
- Kemampuan menyusun proposal penelitian yang komprehensif
|
Kriteria:
- Sangat baik
- Baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Pembelajaran berbasis proyek. 50 |
Diskusi daring tentang konsep proposal penelitian E-Court, Penyusunan proposal penelitian secara daring 50 |
Materi: Konsep dasar E-Court, Teknologi terkini dalam peradilan elektronik, Langkah-langkah menyusun proposal penelitian Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis kasus-kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court untuk mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan sistem dengan menggunakan kemampuan kognitif pada Taksonomi Bloom level Analisis (C4). |
- Kemampuan menganalisis kasus peradilan yang menggunakan E-Court
- Kemampuan mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan sistem E-Court
|
Kriteria:
- Sangat baik
- Baik
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
Diskusi kelompok dan studi kasus. 50 |
Diskusi daring tentang studi kasus peradilan dengan E-Court 50 |
Materi: Konsep E-Court, Implementasi E-Court dalam peradilan, Studi kasus keberhasilan dan kegagalan E-Court Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
16
Minggu ke 16 |
Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court, serta mampu menilai keberhasilan dan kegagalan sistem tersebut. |
- Analisis kasus peradilan dengan E-Court
- Evaluasi keberhasilan dan kegagalan sistem E-Court
|
Kriteria:
- Sangat baik
- Baik
- Cukup
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio, Penilaian Praktikum, Praktik / Unjuk Kerja, Tes |
Tes 50 |
Tes 50 |
Materi: Konsep E-Court, Implementasi E-Court dalam peradilan, Studi kasus penggunaan E-Court Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |