Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Perikatan

7420902071

T=0

P=0

ECTS=0

4

20 November 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




SYAHID AKHMAD FAISOL

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-5

Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum

PLO-6

Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.

PLO-8

Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

PLO-10

Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa mampu mengidentifikasi unsur dan syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUHPerdata.

PO - 2

Mahasiswa mampu menganalisis bentuk dan isi perjanjian berdasarkan praktik kasus konkret.

PO - 3

Mahasiswa mampu menyelesaikan permasalahan wanprestasi dan akibat hukum dari pelanggaran perjanjian.

PO - 4

Mahasiswa mampu menyusun argumentasi hukum dalam bentuk opini hukum dan dokumen perjanjian.

PO - 5

Mahasiswa mampu menjelaskan asas dan teori dasar hukum perikatan.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-3PLO-5PLO-6PLO-8PLO-10
PO-1    
PO-2    
PO-3    
PO-4    
PO-5    

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas asas-asas hukum perikatan, syarat sah perikatan, jenis-jenis perikatan, akibat hukum, wanprestasi, hingga pembatalan dan pemutusan perjanjian. Pendekatan studi kasus digunakan untuk menganalisis dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum kontrak dalam praktik hukum perdata di Indonesia.

Pustaka

Utama :

  1. Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalistas Dalam Kontrak Komersial, Prenamedia Group 2010
  2. I Ketut Oka Setyawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika 2015
  3. Marlia Sastro et al, Hukum Perikatan, Unimal Press 2013
  4. Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana 2004
  5. Iwan Erar Joesoef, Hukum Perjanjian (Asas, Teori dan Praktik), Citra Aditya Bakti 2022

Pendukung :

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Menjelaskan konsep dasar, fungsi, dan ruang lingkup hukum perikatan

Mampu menjelaskan pengertian dan fungsi perikatan

Kriteria:

Ketepatan pemahaman dan struktur penjelasan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, studi kasus
100 Menit

Materi: Pengantar Hukum Perjanjian
Pustaka: Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalistas Dalam Kontrak Komersial, Prenamedia Group 2010
3%

2

Minggu ke 2

Menguraikan asas konsensualisme, kebebasan berkontrak, itikad baik

Mampu mengidentifikasi asas dan contoh aplikasinya

Kriteria:

Argumentasi logis dan relevansi contoh


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Diskusi, studi kasus
100 Menit

Materi: Asas-asas Hukum Perjanjian
Pustaka: Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalistas Dalam Kontrak Komersial, Prenamedia Group 2010
3%

3

Minggu ke 3

Menguraikan unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, sebab yang halal

Mampu menjelaskan tiap syarat disertai ilustrasi

Kriteria:

Ketepatan penjabaran unsur


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kajian pasal dan putusan
100 Menit

Materi: Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPer)
Pustaka: Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalistas Dalam Kontrak Komersial, Prenamedia Group 2010
3%

4

Minggu ke 4

Mampu membedakan perjanjian bernama/tidak bernama

Mampu membedakan perjanjian bernama/tidak bernama

Kriteria:

Kemampuan klasifikasi dan pemahaman hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, studi yurisprudensi
100 Menit

Materi: Teori dan Jenis-jenis Perjanjian
Pustaka: Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana 2004
3%

5

Minggu ke 5

Menganalisis struktur perjanjian dan klausul penting

Mampu menyusun isi kontrak dasar

Kriteria:

Kejelasan dan kecermatan redaksi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Praktik menulis klausul
100 Menit

Materi: Pembuatan dan Isi Perjanjian
Pustaka: Iwan Erar Joesoef, Hukum Perjanjian (Asas, Teori dan Praktik), Citra Aditya Bakti 2022
3%

6

Minggu ke 6

  1. Menganalisis kasus perjanjian jual beli
  2. Studi kasus, simulasi

Mampu menerapkan teori ke kasus nyata

Kriteria:

Analisis yuridis dan kesesuaian fakta hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Studi kasus, simulasi
100 Menit

Materi: Studi Kasus Kontrak Jual Beli
Pustaka: Iwan Erar Joesoef, Hukum Perjanjian (Asas, Teori dan Praktik), Citra Aditya Bakti 2022
3%

7

Minggu ke 7

Menjelaskan macam wanprestasi dan contohnya

Mampu mengidentifikasi wanprestasi

Kriteria:

Kesesuaian penilaian terhadap isi kasus


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, analisis putusan
100 menit

Materi: Wanprestasi: Definisi dan Bentuk
Pustaka: Marlia Sastro et al, Hukum Perikatan, Unimal Press 2013
3%

8

Minggu ke 8

memahami CPMK 1-3 Ujian Tengah Semester (UTS)

Menyelesaikan soal studi kasus

Kriteria:

Argumentasi, ketepatan solusi, sistematika jawaban


Bentuk Penilaian :
Tes
Ujian Tengah Semester (UTS)
100 Menit

Materi: Ujian Tengah Semester (UTS)
Pustaka: Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalistas Dalam Kontrak Komersial, Prenamedia Group 2010

Materi: Ujian Tengah Semester (UTS)
Pustaka: Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana 2004

Materi: Ujian Tengah Semester (UTS)
Pustaka: Iwan Erar Joesoef, Hukum Perjanjian (Asas, Teori dan Praktik), Citra Aditya Bakti 2022
20%

9

Minggu ke 9

Menganalisis ganti rugi, pembatalan, dan pemutusan perjanjian

Mampu menentukan akibat hukum secara tepat

Kriteria:

Ketepatan dan dasar hukum yang digunakan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, studi putusan
100 Menit

Materi: Akibat Hukum Wanprestasi
Pustaka: I Ketut Oka Setyawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika 2015
3%

10

Minggu ke 10

Mengkaji validitas klausul sepihak

Mampu menilai keabsahan klausul baku

Kriteria:

Relevansi hukum dan keadilan kontraktual


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Studi kontrak nyata
100 Menit

Materi: Perjanjian Baku dan Klausul Eksonerasi
Pustaka: I Ketut Oka Setyawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika 2015
3%

11

Minggu ke 11

Menganalisis struktur dan sengketa sewa

Mampu menyusun dan membedah kontrak sewa

Kriteria:

Pemahaman praktis dan legal drafting


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Simulasi dan diskusi
100 Menit

Materi: Studi Kasus Perjanjian Sewa-Menyewa
Pustaka: Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana 2004
3%

12

Minggu ke 12

Menganalisis isi dan objek jaminan

Mampu menjelaskan hubungan perjanjian kredit dan agunan

Kriteria:

Ketepatan struktur dan dasar hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Studi kontrak kredit
100 Menit

Materi: Perjanjian Kredit dan Jaminan
Pustaka: Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana 2004
5%

13

Minggu ke 13

Menjelaskan sebab berakhirnya perjanjian (pasal 1381 KUHPer)

Mampu menyebutkan jenis penghapusan

Kriteria:

Kesesuaian teori dan contoh hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Diskusi yuridis
100 Menit

Materi: Hapusnya Perjanjian
Pustaka: Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana 2004
5%

14

Minggu ke 14

Menyusun argumentasi hukum berdasarkan studi kasus

Mampu membuat opini hukum

Kriteria:

Struktur logis, dasar hukum kuat


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Simulasi, presentasi
100 Menit

Materi: Penyusunan Legal Opinion Sengketa Perjanjian
Pustaka: Iwan Erar Joesoef, Hukum Perjanjian (Asas, Teori dan Praktik), Citra Aditya Bakti 2022
5%

15

Minggu ke 15

Merangkum materi dan menyiapkan ujian akhir

Mampu menjelaskan kembali keseluruhan materi

Kriteria:

Kemandirian, argumentasi, logika hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Review kelompok
100 Menit

Materi: Review, Refleksi, dan Latihan Soal
Pustaka: I Ketut Oka Setyawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika 2015
5%

16

Minggu ke 16

Memahami CPMK 3-5 Ujian Akhir Semester (UAS)

Ketepatan menyusun argumen hukum

Kriteria:

Argumentasi, sistematika, ketepatan hukum


Bentuk Penilaian :
Tes
Ujian studi kasus
100 Menit

Materi: Ujian Akhir Semester (UAS)
Pustaka: I Ketut Oka Setyawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika 2015

Materi: Ujian Akhir Semester (UAS)
Pustaka: I Ketut Oka Setyawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika 2015

Materi: Ujian Akhir Semester (UAS)
Pustaka: Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana 2004

Materi: Ujian Akhir Semester (UAS)
Pustaka: Iwan Erar Joesoef, Hukum Perjanjian (Asas, Teori dan Praktik), Citra Aditya Bakti 2022
30%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 50%
2. Tes 50%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.