Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hubungan Industrial Keolahragaan

7410802056

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

9 Juli 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Dr. Heppy Hyma Puspytasari, SH., MH




Dr. Heppy Hyma Puspytasari, S.H., M.H.




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-5

Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum

PLO-6

Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum

Program Objectives (PO)

PO - 1

Menganalisis teori dan prinsip hubungan industrial dalam konteks keolahragaan.

PO - 2

Mengevaluasi kontrak kerja dan perjanjian kerja di sektor olahraga.

PO - 3

Menyusun solusi penyelesaian sengketa industrial dalam olahraga.

PO - 4

Mengkaji implikasi hukum nasional dan internasional terhadap praktik hubungan industrial keolahragaan.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-2PLO-3PLO-5PLO-6
PO-1   
PO-2   
PO-3   
PO-4   

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas secara mendalam hubungan industrial dalam dunia keolahragaan, termasuk hubungan kerja antara atlet, pelatih, klub, federasi, serta aspek hukum perburuhan, kontrak kerja olahraga, perlindungan hukum, hingga penyelesaian perselisihan industrial olahraga. Fokus pembelajaran adalah pada analisis hukum dan implementasi regulasi di dunia keolahragaan, baik nasional maupun internasional.

Pustaka

Utama :

  1. 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
  2. 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. 3. Peraturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain (FIFA RSTP)
  4. 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia
  5. 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional

Pendukung :

  1. 1. Website resmi CAS (Court of Arbitration for Sport) – www.tas-cas.org
  2. 2. IOC Human Rights Strategic Framework

Dosen Pengampu

Prof. Dr. I Made Sri Undy Mahardika, M.Pd.

Dr. Heppy Hyma Puspytasari, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Pengantar Hubungan Industrial & Ciri Khas di Dunia Olahraga

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: konsep dan teori tentang hubungan indutrial dan keolahragaan
Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Materi: hubungan antara ketenagakerjaan dan keolahragaan
Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia
0%

2

Minggu ke 2

Pengantar Hubungan Industrial & Ciri Khas di Dunia Olahraga

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: konsep dan teori tentang hubungan indutrial dan keolahragaan
Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Materi: hubungan antara ketenagakerjaan dan keolahragaan
Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia
0%

3

Minggu ke 3

Dasar Hukum Hubungan Kerja dalam Keolahragaan (UU SKN, UU Ketenagakerjaan, FIFA Regulations)

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: hubungan kerja dalam keolahragaan
Pustaka: 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
0%

4

Minggu ke 4

Perjanjian Kerja Atlet dan Pelatih

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: teori dan hal-hal dalam hubungan kerja atlet dan pelatih
Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia
0%

5

Minggu ke 5

Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Olahraga

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: aturan hukum kontrak kerja atlet
Pustaka: 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Materi: hak dan kewajiban para pihak
Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia
0%

6

Minggu ke 6

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Industrial dalam Olahraga (NAS & Internasional: BAKN, CAS, LAPS-SKI)

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: teori dan praktek penanganan sengketa dalam dunia olah raga
Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional
0%

7

Minggu ke 7

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Industrial dalam Olahraga (NAS & Internasional: BAKN, CAS, LAPS-SKI)

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: teori dan praktek penanganan sengketa dalam dunia olah raga
Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional
0%

8

Minggu ke 8

mampu mengerjakan penugasan UTS

mampu mengerjakan penugasan UTS

Kriteria:

mampu mengerjakan penugasan UTS


Bentuk Penilaian :
Tes

daring
Materi: UTS
Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
20%

9

Minggu ke 9

Studi Kasus Nasional: Sengketa Atlet vs Klub

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: studi kasus
Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia

Materi: studi kasus
Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional
10%

10

Minggu ke 10

Studi Kasus Nasional: Sengketa Atlet vs Klub

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: studi kasus
Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia

Materi: studi kasus
Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional
10%

11

Minggu ke 11

Studi Kasus Internasional: FIFA Dispute Resolution Chamber

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: studi kasus
Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional

Materi: studi kasus
Pustaka: 1. Website resmi CAS (Court of Arbitration for Sport) – www.tas-cas.org
10%

12

Minggu ke 12

Perlindungan Hukum Terhadap Atlet (Aspek K3, Asuransi, Kesejahteraan)

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: perlindungan hukum terhadap atlet
Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
0%

13

Minggu ke 13

Alih Status Atlet, Transfer, dan Agen Olahraga

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: hak dan kewajiban atlet
Pustaka: 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Materi: aturan hukum kontrak kerja atlet
Pustaka: 3. Peraturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain (FIFA RSTP)
0%

14

Minggu ke 14

Alih Status Atlet, Transfer, dan Agen Olahraga

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk

daring
Materi: hak dan kewajiban atlet
Pustaka: 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Materi: aturan hukum kontrak kerja atlet
Pustaka: 3. Peraturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain (FIFA RSTP)
10%

15

Minggu ke 15

Tugas Mandiri: Simulasi Kontrak & Penyelesaian Sengketa

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik

Kriteria:

Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

daring
Materi: studi kasus
Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia
20%

16

Minggu ke 16

mampu mengerjakan penugasan UAS

UAS

Kriteria:

UAS


Bentuk Penilaian :
Tes

daring
Materi: studi kasus
Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
20%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 55%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 5%
3. Tes 40%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.