
|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hubungan Industrial Keolahragaan |
7410802056 |
|
T=2 |
P=0 |
ECTS=4.48 |
2 |
9 Juli 2025 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Dr. Heppy Hyma Puspytasari, SH., MH
|
Dr. Heppy Hyma Puspytasari, S.H., M.H.
|
Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H. |
Model Pembelajaran |
Case Study |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-2 |
Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan |
PLO-3 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan |
PLO-5 |
Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum |
PLO-6 |
Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Menganalisis teori dan prinsip hubungan industrial dalam konteks keolahragaan.
|
PO - 2 |
Mengevaluasi kontrak kerja dan perjanjian kerja di sektor olahraga.
|
PO - 3 |
Menyusun solusi penyelesaian sengketa industrial dalam olahraga.
|
PO - 4 |
Mengkaji implikasi hukum nasional dan internasional terhadap praktik hubungan industrial keolahragaan.
|
Matrik PLO-PO |
|
PO | PLO-2 | PLO-3 | PLO-5 | PLO-6 | PO-1 | | | ✔ | | PO-2 | | | | ✔ | PO-3 | ✔ | | | | PO-4 | | ✔ | | |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
|
PO |
Minggu Ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
PO-1 | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | | | | PO-2 | | | | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | | ✔ | ✔ | ✔ | | | PO-3 | | | | | | | | | | | ✔ | | | | | | PO-4 | | | | | | | | | | | | | | | ✔ | ✔ |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah ini membahas secara mendalam hubungan industrial dalam dunia keolahragaan, termasuk hubungan kerja antara atlet, pelatih, klub, federasi, serta aspek hukum perburuhan, kontrak kerja olahraga, perlindungan hukum, hingga penyelesaian perselisihan industrial olahraga. Fokus pembelajaran adalah pada analisis hukum dan implementasi regulasi di dunia keolahragaan, baik nasional maupun internasional. |
Pustaka
|
Utama : |
|
- 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
- 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- 3. Peraturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain (FIFA RSTP)
- 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia
- 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional
|
Pendukung : |
|
- 1. Website resmi CAS (Court of Arbitration for Sport) – www.tas-cas.org
- 2. IOC Human Rights Strategic Framework
|
Dosen Pengampu
|
Prof. Dr. I Made Sri Undy Mahardika, M.Pd. Dr. Heppy Hyma Puspytasari, S.H., M.H. |
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
Pengantar Hubungan Industrial & Ciri Khas di Dunia Olahraga |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: konsep dan teori tentang hubungan indutrial dan keolahragaan Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Materi: hubungan antara ketenagakerjaan dan keolahragaan Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia |
0% |
2
Minggu ke 2 |
Pengantar Hubungan Industrial & Ciri Khas di Dunia Olahraga |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: konsep dan teori tentang hubungan indutrial dan keolahragaan Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Materi: hubungan antara ketenagakerjaan dan keolahragaan Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia |
0% |
3
Minggu ke 3 |
Dasar Hukum Hubungan Kerja dalam Keolahragaan (UU SKN, UU Ketenagakerjaan, FIFA Regulations) |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: hubungan kerja dalam keolahragaan Pustaka: 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
0% |
4
Minggu ke 4 |
Perjanjian Kerja Atlet dan Pelatih |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: teori dan hal-hal dalam hubungan kerja atlet dan pelatih Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia |
0% |
5
Minggu ke 5 |
Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Olahraga |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: aturan hukum kontrak kerja atlet Pustaka: 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Materi: hak dan kewajiban para pihak Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia |
0% |
6
Minggu ke 6 |
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Industrial dalam Olahraga (NAS & Internasional: BAKN, CAS, LAPS-SKI) |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: teori dan praktek penanganan sengketa dalam dunia olah raga Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional |
0% |
7
Minggu ke 7 |
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Industrial dalam Olahraga (NAS & Internasional: BAKN, CAS, LAPS-SKI) |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: teori dan praktek penanganan sengketa dalam dunia olah raga Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional |
0% |
8
Minggu ke 8 |
mampu mengerjakan penugasan UTS |
mampu mengerjakan penugasan UTS |
Kriteria:
mampu mengerjakan penugasan UTS Bentuk Penilaian : Tes |
|
daring
|
Materi: UTS Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan |
20% |
9
Minggu ke 9 |
Studi Kasus Nasional: Sengketa Atlet vs Klub |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: studi kasus Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia Materi: studi kasus Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional |
10% |
10
Minggu ke 10 |
Studi Kasus Nasional: Sengketa Atlet vs Klub |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: studi kasus Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia Materi: studi kasus Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional |
10% |
11
Minggu ke 11 |
Studi Kasus Internasional: FIFA Dispute Resolution Chamber |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: studi kasus Pustaka: 5. Widiastuti, S. (2022). Sengketa Hukum dalam Dunia Olahraga Profesional Materi: studi kasus Pustaka: 1. Website resmi CAS (Court of Arbitration for Sport) – www.tas-cas.org |
10% |
12
Minggu ke 12 |
Perlindungan Hukum Terhadap Atlet (Aspek K3, Asuransi, Kesejahteraan) |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: perlindungan hukum terhadap atlet Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan |
0% |
13
Minggu ke 13 |
Alih Status Atlet, Transfer, dan Agen Olahraga |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: hak dan kewajiban atlet Pustaka: 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Materi: aturan hukum kontrak kerja atlet Pustaka: 3. Peraturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain (FIFA RSTP) |
0% |
14
Minggu ke 14 |
Alih Status Atlet, Transfer, dan Agen Olahraga |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
|
daring
|
Materi: hak dan kewajiban atlet Pustaka: 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Materi: aturan hukum kontrak kerja atlet Pustaka: 3. Peraturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain (FIFA RSTP) |
10% |
15
Minggu ke 15 |
Tugas Mandiri: Simulasi Kontrak & Penyelesaian Sengketa |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik |
Kriteria:
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
daring
|
Materi: studi kasus Pustaka: 4. Kamaludin, H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Olahraga di Indonesia |
20% |
16
Minggu ke 16 |
mampu mengerjakan penugasan UAS |
UAS |
Kriteria:
UAS Bentuk Penilaian : Tes |
|
daring
|
Materi: studi kasus Pustaka: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan |
20% |