Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum perjanjian

7420902021

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=0

P=0

ECTS=0

3

29 Agustus 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




SYAHID AKHMAD FAISOL

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

Program Objectives (PO)

PO - 1

Menguasai konsep, asas dan teori dalam hukum perjanjian

PO - 2

Mampu menganalisis kaus-kasus dalam hukum perjanjian

PO - 3

Mampu menyusun perjanjian yang baik dan benar

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-2PLO-3PLO-4
PO-1   
PO-2   
PO-3   

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum Perjanjian, membahas tentang seluk-beluk perjanjian pada umumnya, meliputi konsep-konsep, asas-asas dan teori-teori dalam perjanjian yang disertai pembahasan kasus-kasus tentang perjanjian yang terjadi dimasyarakat sehingga dapat memudahkan untuk memahami konsep, asas dan teori dalam hukum perjanjian.

Pustaka

Utama :

  1. Abdulkadir Muhammad.1990.Hukum Perikatan.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
  2. J Satrio.1999.Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya.Bandung:Alumni
  3. Mariam Darus Badrulzaman.2015.Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
  4. Mariam Darus Badrulzaman.2001.Kompilasi Hukum Perikatan Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun.Bandung:Citra Aditya Bakti
  5. Subekti.1981.Aneka Perjanjian.Bandung:Alumni

Pendukung :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)

Dosen Pengampu

ANISA DENY SETIAWATI

VIVI AYUDYA PERMATASARI

Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.

Anisa Deny Setiawati, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa dapat memahami konsep-konsep dasar dalam hukum perjanjian

  1. Pengertian perjanjian
  2. Konsep perjanjian dalam buku III bW
  3. Asas-asas dalam hukum perjanjian.
  4. Syarat sah perjanjian.
  5. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama
  6. Bentuk perjanjian
  7. Akibat hukum perjanjian
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah
2 X 50

Materi: Konsep-konsep dasar dalam hukum perjanjian
Pustaka: Abdulkadir Muhammad.1990.Hukum Perikatan.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
3%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa dapat memahami konsep-konsep dasar dalam hukum perjanjian

  1. Pengertian perjanjian
  2. konsep perjanjian dalam buku III bW
  3. Asas-asas dalam hukum perjanjian
  4. Syarat sah perjanjian
  5. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama
  6. Bentuk perjanjian
  7. Akibat hukum perjanjian
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah
2x50

Materi: Konsep-konsep dasar dalam hukum perjanjian
Pustaka: Abdulkadir Muhammad.1990.Hukum Perikatan.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
6%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa dapat memahami konsep-konsep dasar dalam hukum perjanjian

  1. Pengertian perjanjian
  2. Konsep perjanjian dalam buku III bW
  3. Asas-asas dalam hukum perjanjian
  4. Syarat sah perjanjian
  5. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama
  6. Bentuk perjanjian
  7. Akibat hukum perjanjian
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah
2 X 50

6%

4

Minggu ke 4

Mahasiswa dapat memahami konsep-konsep dasar dalam hukum perjanjian

  1. Pengertian perjanjian
  2. konsep perjanjian dalam buku III bW
  3. Asas-asas dalam hukum perjanjian
  4. Syarat sah perjanjian
  5. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama
  6. Bentuk perjanjian
  7. Akibat hukum perjanjian
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah
2 X 50

Materi: Konsep-konsep dasar dalam hukum perjanjian
Pustaka: Abdulkadir Muhammad.1990.Hukum Perikatan.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
6%

5

Minggu ke 5

Mampu memahami konsep wanprestasi

  1. Memahami wanprestasi
  2. Bentuk wanprestasi
  3. Akibat hukum wanpretasi
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Presentasi
2 X 50

Materi: Syarat sahnya perjanjian.
Pustaka: J Satrio.1999.Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya.Bandung:Alumni

Materi: Syarat sahnya perjanjian.
Pustaka: J Satrio.1999.Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya.Bandung:Alumni
8%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa dapat memahami syarat sahnya perjanjian.

  1. Memahami wanprestasi
  2. Bentuk wanprestasi
  3. Akibat hukum wanpretasi
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Presentasi
2 X 50

Materi: Syarat sahnya perjanjian.
Pustaka: J Satrio.1999.Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya.Bandung:Alumni
8%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa dapat menjelaskan akibat hukum perjanjian yang sah.

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan :akibat hukum perjanjian yang sah, berlaku sebagai undang-undang
  2. Akibat hukum perjanjian yang sah, tidak dapat ditarik kembali
  3. Akibat hukum perjanjianyang sah, pelaksanaan dengan itikad baik
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah & Diskusi
2 x 50

Materi: Syarat sahnya perjanjian.
Pustaka: J Satrio.1999.Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya.Bandung:Alumni
4%

8

Minggu ke 8

Ujian Tengah Semester

Ujian Tengah Semester

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
UTS
2 X 50

Materi: Materi pembelajaran pertemuan pertama hingga ketujuh
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
10%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa dapat memahami penafsiran perjanjian.

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan :maksud para pihak dalam perjanjian
  2. Memungkinkan perjanjian dilaksanakan
  3. Penafsiran berdasar kebiasaan setempat
  4. Penafsiran dalam hubungan perjanjian secara keseluruhan
  5. Penafsiran berdasar akal sehat
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah & Diskusi
2 X 50

Materi: Penafsiran perjanjian.
Pustaka: Mariam Darus Badrulzaman.2015.Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
8%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa dapat memahami penafsiran perjanjian.

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan :maksud para pihak dalam perjanjian
  2. Memungkinkan perjanjian dilaksanakan
  3. Penafsiran berdasar kebiasaan setempat
  4. Penafsiran dalam hubungan perjanjian secara keseluruhan
  5. Penafsiran berdasar akal sehat
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah & Diskusi
2 X 50

Materi: Penafsiran perjanjian.
Pustaka: Mariam Darus Badrulzaman.2015.Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
8%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa dapat memahami faktor-faktor yang mempengaruhi berlakunya perjanjian.

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan :kekeliruan atau kekhilafan
  2. Perbuatan curang atau penipuan
  3. Paksaan
  4. Ketidakcakapan
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah & Diskusi
2 X 50

Materi: Faktor-faktor yang mempengaruhi berlakunya perjanjian
Pustaka: Mariam Darus Badrulzaman.2015.Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan.Bandung:PT Citra Aditya Bakti
1%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa dapat memahami isi perjanjian.

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan :Syarat perjanjian yang tegas
  2. Syarat perjanjian yang diam-diam
  3. Klausula penyimpangan dalam perjanjian
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah & Diskusi
2 X 50

Materi: Isi perjanjian
Pustaka: Subekti.1981.Aneka Perjanjian.Bandung:Alumni
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa dapat memahami wanprestasi

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan :wujud wanprestasi (debitur tidak berprestasi dan debitur keliru berprestasi)
  2. Wanprestasi dan pernyataan lalai rugi
  3. Memperbaiki kelalaian
  4. Tuntutan ganti rugi
  5. Penghitungan kerugian
  6. Kewajiban pembuktian
  7. Bunga sebagai ganti rugi
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah & Diskusi
2 X 50

Materi: Wanprestasi
Pustaka: Subekti.1981.Aneka Perjanjian.Bandung:Alumni
8%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa dapat memahami wanprestasi

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan :wujud wanprestasi (debitur tidak berprestasi dan debitur keliru berprestasi)
  2. Wanprestasi dan pernyataan lalai
  3. Memperbaiki kelalaian
  4. Tuntutan ganti rugi
  5. Penghitungan kerugian
  6. Kewajiban pembuktian
  7. Bunga sebagai ganti rugi
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah & Diskusi
2 X 50

Materi: Wanprestasi
Pustaka: Subekti.1981.Aneka Perjanjian.Bandung:Alumni
8%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa dapat memahami wanprestasi

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan :wujud wanprestasi (debitur tidak berprestasi dan debitur keliru berprestasi)
  2. Wanprestasi dan pernyataan lalai
  3. Memperbaiki kelalaian
  4. Tuntutan ganti rugi
  5. Penghitungan kerugian
  6. Kewajiban pembuktian
  7. Bunga sebagai ganti rugi

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah dan Diskusi
2 X 50

Materi: Wanprestasi
Pustaka: Subekti.1981.Aneka Perjanjian.Bandung:Alumni
1%

16

Minggu ke 16

Ujian Akhir Semester

Ujian Tengah Semester

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian

Bentuk Penilaian :
Tes
Ujian Akhir Semester
2 X 50

Materi: Materi pembelajaran pertemuan kesembilan hingga kelima belas
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
10%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 80%
2. Tes 20%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.