Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Acara Peradilan Agama

7420902091

T=2

P=0

ECTS=3.18

4

21 November 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




SYAHID AKHMAD FAISOL

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

Program Objectives (PO)

Matrik PLO-PO

 
PO

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta memurnikan fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih memahami mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan.

Pustaka

Utama :

  1. Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah hukum Islam, Resaliah, Bandung, 1985.
  2. M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta, 2001.
  3. Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  4. Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
  5. Sudargo Gautama, Pembaharuan hukum di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1973.
  6. Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit Liberti Yogyakarta, 2002.
  7. Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, CV. Zahir, Medan, 2002
  8. Soedikno Mertokusumo, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CV. Zahir, Medan, 2002.

Pendukung :

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa memahami tujuan UU Peradilan Agama

  1. Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama
  2. Mampu menjelaskan kesatuan hukum Peradilan Agama
  3. Mampu menjelaskan fungsi Peradilan Agama
Kriteria:
  1. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  2. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)]
*Tugas-1: Menyusun ringkasan
tentang tujuan UU Peradilan Agama
[BT BM:(1 1)x(2x 60’)] *Tugas-2: Cara
mengetahui prosedur acara di PA [BT
BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 X 60
Materi: Kedudukan Peradilan Agama
Pustaka: Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Materi: Kewenangan hakim di Peradilan Agama
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CV. Zahir, Medan, 2002.
0%

2

Minggu ke 2

Memahami materi Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  1. Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan Tujuan KHI
  2. Mampu menjelaskan Perumusan KHI
  3. Mampu menjelaskan KHI langsung, konservatif dan belum sempurna
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
Pembelajaran langsung melalui ceramah, tanya jawab diskusi
2 X 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)]
*Tugas-1: memahami materi
Kompilasi Hukum Islam [BT BM:(11)x(2x 60’)] *Tugas-2: memahami KHIsebagai fiqih versi Indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 X 60
Materi: Sumber perumusan KHI
Pustaka: Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah hukum Islam, Resaliah, Bandung, 1985.
0%

3

Minggu ke 3

Memahami materi Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan KHI
  2. Mampu menjelaskan Perumusan KHI
  3. Mampu menjelaskan KHI langsung, konservatif dan belum sempurna
Kriteria:
  1. Baik, jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Pembelajaran langsung melalui ceramah, tanya jawab diskusi
2 X 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)]
*Tugas-1: Menyusun ringkasan
tentang Hukum Islam; hukum, hukm, memahami syariat dan fiqih [BT BM:(11)x(2x 60’)] *Tugas-2: Cara mengatasi kesalah pahaman terhadap Islam dan hukum Islam [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 X 60
Materi: KHI sebagai fiqih versi Indonesia
Pustaka: Sudargo Gautama, Pembaharuan hukum di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1973.
20%

4

Minggu ke 4

Memahami asas umum Peradilan Agama

MAhasiswa mampu menjelaskan Asas Umum Peradilan Agama

Kriteria:
  1. Baik, jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Pembelajaran langsung melalui ceramah, tanya jawab, diskusi
2 X 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)]
*Tugas-1: Menyusun ringkasan ruang lingkup, ciri dan tujuan hukum islam [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] *Tugas-2: Cara mengatasi kesalah pahaman terhadap Islam dan hukum Islam [BT BM:(11)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: Asas Umum Peradilan Agama
Pustaka: Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Materi: Asas-asas Hukum Acara peradilan Islam
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, CV. Zahir, Medan, 2002
0%

5

Minggu ke 5

Memahami asas umum Peradilan Agama

Mahasiswa mampu menjelaskan Asas Umum Peradilan Agama

Kriteria:
  1. Baik, jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung melalui ceramah, tanya jawab, diskusi
2 X 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)]
*Tugas-1: Menyusun ringkasan ruang lingkup, ciri dan tujuan hukum islam [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] *Tugas-2: Cara mengatasi kesalah pahaman terhadap Islam dan hukum Islam [BT BM:(11)x(2x 60’)]
2 X 60
Materi: Asas Umum PA
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit Liberti Yogyakarta, 2002.

Materi: Asas-asas PA
Pustaka: Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
0%

6

Minggu ke 6

Memahami kedudukan Peradilan Agama

  1. Mampu menjelaskan pelaksanaa Kekuasaan Kehakiman
  2. Mampu menjelaskan kompetensi absolut antar lingkungan peradilan
Kriteria:
  1. Baik, jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. .Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)]
*Tugas-1: Menyusun ringkasan ruang lingkup, ciri dan tujuan hukum islam[BT BM:(1 1)x(2x 60’)] *Tugas-2: Caramengatasi kesalah pahaman terhadapIslam dan hukum Islam [BT BM:(11)x(2x 60’)]
2 X 60
Materi: Kekuasaan Kehakiman
Pustaka: Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Materi: Kompetensi absolut lingkungan PA
Pustaka: M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta, 2001.
5%

7

Minggu ke 7

Memahami susunan Organisasi Peradilan Agama

  1. Mampu menjelaskan susunan hirearki Peradilan Agama
  2. Mampu menjelaskan susunan organisasi Pengadilan Agama
  3. Mampu menjelaskan susunan organisasi Pengadilan Tinggi Agama
Kriteria:
  1. Baik, jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

Materi: Susunan hierarki PA
Pustaka: M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta, 2001.

Materi: Kedudukan dan kewenangan PA
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CV. Zahir, Medan, 2002.
25%

8

Minggu ke 8

UTS

Baik, Cukup, Kurang

Kriteria:
  1. baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
- menjawab soal essay
- pemaparan tugas
- diskusi
2 X 50

Materi: Bahan hukum materiil
Pustaka: Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah hukum Islam, Resaliah, Bandung, 1985.
15%

9

Minggu ke 9

Memahami kekuasaan Peradilan Agama

  1. Mampu menjelaskan kekuasaan mengadili Peradilan Agama
  2. Mampu menjelaskan kewenangan mengadili perkara perkawinan, waris, wasiat, dan hibah .
Kriteria:
  1. baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

Materi: kewenangan hakim mengadili perkara di PA
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CV. Zahir, Medan, 2002.
0%

10

Minggu ke 10

Memahami Gugatan dan Kompetensi Relatif

  1. Mampu menjelaskan permohonan dan gugatan
  2. Mampu menjelaskan kompetensi relatif antar Pengadilan Agama
Kriteria:
  1. Baik, jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

Materi: Permohonan dan gugatan di PA
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CV. Zahir, Medan, 2002.
0%

11

Minggu ke 11

Memahami Gugatan dan Kompetensi Relatif

  1. Mampu menjelaskan permohonan dan gugatan
  2. Mampu menjelaskan kompetensi relatif antar Pengadilan Agama
Kriteria:
  1. Baik, jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

Materi: Kompetensi relatif hakim di PA
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CV. Zahir, Medan, 2002.

Materi: Permohonan dan gugatan di PA
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CV. Zahir, Medan, 2002.
0%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu memahami Pemeriksaan Perkara Perceraian

Pemeriksaan Perkara Perceraian

Kriteria:
  1. Baik, jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

Materi: Hukum Materiil
Pustaka: M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta, 2001.

Materi: Pemeriksaan Perkara Perceraian
Pustaka: Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit Liberti Yogyakarta, 2002.
0%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa memahami Pemeriksaan Perkara Perceraian

Pemeriksaan Perkara Perceraian

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

Materi: Hukum Materiil di PA
Pustaka: M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta, 2001.

Materi: Prosedur permohonan kasus di PA
Pustaka: Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
15%

14

Minggu ke 14

  1. Memahami Putusan Peradilan Agama
  2. Memahami Upaya Hukum Terhadap Putusan Peradilan Agama
  1. Mampu menjelaskan bentuk putusan Peradilan AgamA
  2. Mampu menjelaskan formulasi dan sistematika putusan
  3. Mampu menjelaskan autentisitas keputusan Pengadilan
  4. Mampu menjelaskan upaya banding
  5. Mampu menjelaskan upaya kasasi
  6. Mampu menjelaskan upaya peninjauan kembali
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

Materi: bentuk putusan Peradilan Agama
Pustaka: M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta, 2001.

Materi: autentisitas keputusan Pengadilan Agama
Pustaka: Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
0%

15

Minggu ke 15

Memahami Putusan Peradilan Agama Memahami Upaya Hukum Terhadap Putusan Peradilan Agama

  1. Mampu menjelaskan bentuk putusan Peradilan Agama
  2. Mampu menjelaskan formulasi dan sistematika putusan
  3. Mampu menjelaskan autentisitas keputusan Pengadilan
  4. Mampu menjelaskan upaya banding
  5. Mampu menjelaskan upaya kasasi
  6. Mampu menjelaskan upaya peninjauan kembali
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran langsung melalui ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

Materi: bentuk putusan Peradilan Agama
Pustaka: M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta, 2001.

Materi: formulasi dan sistematika putusan
Pustaka: Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
0%

16

Minggu ke 16

UAS

Baik, Sedang, Kurang

Kriteria:
  1. baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Penilaian Portofolio, Tes
menjawab soal essay

Materi: Hukum Materiil dan Hukum Formil
Pustaka: Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
20%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 12.5%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 7.5%
3. Penilaian Portofolio 10%
4. Tes 10%
40%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.