Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum ASEAN

7420102325

Mata Kuliah Pilihan Program Studi

T=2

P=0

ECTS=3.18

6

23 November 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




VITA MAHARDHIKA

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-5

Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum

PLO-6

Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir

PLO-7

Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa mampu menganalisis kerangka kelembagaan, prinsip hukum, dan sumber hukum ASEAN secara logis, kritis, dan sistematis.

PO - 2

Mahasiswa mampu menerapkan penalaran hukum untuk mengkonstatir dan mengkualifisir masalah hukum ASEAN serta merumuskan solusi berdasarkan instrumen hukum yang berlaku.

PO - 3

Mahasiswa mampu menyusun argumen hukum yang adil, taat hukum, dan bertanggung jawab dalam konteks integrasi regional ASEAN.

PO - 4

Mahasiswa mampu menunjukkan sikap bertanggung jawab, kepemimpinan, dan kolaborasi dalam simulasi penyelesaian masalah hukum ASEAN secara berkelompok.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-3PLO-5PLO-6PLO-7
PO-1   
PO-2   
PO-3   
PO-4   

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum ASEAN membahas sejarah pembentukan dan perkembangan ASEAN, prinsip-prinsip dasar (ASEAN Way), struktur dan kelembagaan, instrumen hukum utama termasuk Piagam ASEAN, serta bidang kerja sama dalam tiga pilar komunitas ASEAN. Tujuan mata kuliah ini adalah membekali mahasiswa kemampuan untuk menganalisis peran hukum dalam integrasi kawasan, memahami mekanisme penyelesaian sengketa, dan menilai tantangan implementasi hukum ASEAN. Ruang lingkup kajian meliputi perjanjian internasional antarnegara anggota dan pihak ketiga, harmonisasi hukum regional, serta interaksi hukum ASEAN dengan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.

Pustaka

Utama :

  1. Deinla I. The Development of the Rule of Law in ASEAN: The State and Regional Integration. Cambridge University Press; 2017.
  2. Nasu, Hitoshi, et al. The Legal Authority of ASEAN as a Security Institution. India, Cambridge University Press, 2019.
  3. Beckman, Robert. Promoting Compliance: The Role of Dispute Settlement and Monitoring Mechanisms in ASEAN Instruments. United Kingdom, Cambridge University Press, 2016.
  4. Lee, EYJ (ed.). ASEAN International Law. Singapore, Springer Nature Singapore, 2021.
  5. Mahbubani, Kishore, and Sng, Jeffery. The ASEAN Miracle: A Catalyst for Peace. Singapore, NUS Press, 2017.
  6. Woon, W. C. M. The ASEAN Charter: A Commentary. NUS Press, 2016.
  7. Acharya, Amitav. ASEAN dan Tatanan Regional. Gramedia Pustaka Utama, 2023.

Pendukung :

  1. Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)
  2. Imanullah, Moch Najib, Emmy Latifah, and Pramesthi Dinar Kirana Ratri. "International and Domestic Law Aspects of Cross-border Insolvency in Order to Establishing Cross-border Insolvency Regulation in ASEAN: Indonesian Perspective." Indonesia Law Review 8.2 (2018): 4.
  3. LUU, Huong Ly. “Regional Harmonization of Competition Law and Policy: An ASEAN Approach.” Asian Journal of International Law 2.2 (2012): 291–321. Web.

Dosen Pengampu

IRFA RONABOYD

Ade Putra Hasibuan, S.H.I., LL.M.

Irfa Ronaboyd, S.H., M.H.

Irfa Ronaboyd, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa mampu menjelaskan secara sistematis sejarah dan latar belakang pembentukan ASEAN serta menilai karakteristik ASEAN Way

Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah, tujuan, dan prinsip dasar ASEAN.

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Sejarah, tujuan, dan prinsip dasar ASEAN (ASEAN Way)
Pustaka: Mahbubani, Kishore, and Sng, Jeffery. The ASEAN Miracle: A Catalyst for Peace. Singapore, NUS Press, 2017.

Materi: Organ-organ ASEAN dan kewenangannya
Pustaka: Woon, W. C. M. The ASEAN Charter: A Commentary. NUS Press, 2016.
0%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa mampu menjelaskan secara sistematis sejarah dan latar belakang pembentukan ASEAN serta menilai karakteristik ASEAN Way

Mahasiswa mampu mengidentifikasi organ-organ ASEAN serta fungsi dan kewenangannya.

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Sejarah, tujuan, dan prinsip dasar ASEAN (ASEAN Way)
Pustaka: Mahbubani, Kishore, and Sng, Jeffery. The ASEAN Miracle: A Catalyst for Peace. Singapore, NUS Press, 2017.

Materi: Organ-organ ASEAN dan kewenangannya
Pustaka: Woon, W. C. M. The ASEAN Charter: A Commentary. NUS Press, 2016.
0%

3

Minggu ke 3

  1. Menjelaskan isi pokok Piagam ASEAN dan kedudukannya sebagai sumber hukum utama.
  2. Membandingkan hukum ASEAN dengan hukum internasional.
  1. Mampu menyebutkan pasal-pasal penting Piagam ASEAN.
  2. Mampu membandingkan prinsip non-intervensi ASEAN dengan prinsip hukum internasional umum.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Piagam ASEAN (ASEAN Charter)
Pustaka: Woon, W. C. M. The ASEAN Charter: A Commentary. NUS Press, 2016.

Materi: Hubungan ASEAN Law dengan International Law
Pustaka: Lee, EYJ (ed.). ASEAN International Law. Singapore, Springer Nature Singapore, 2021.
0%

4

Minggu ke 4

  1. Menjelaskan isi pokok Piagam ASEAN dan kedudukannya sebagai sumber hukum utama.
  2. Membandingkan hukum ASEAN dengan hukum internasional.
  1. Mampu menyebutkan pasal-pasal penting Piagam ASEAN.
  2. Mampu membandingkan prinsip non-intervensi ASEAN dengan prinsip hukum internasional umum.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Piagam ASEAN (ASEAN Charter)
Pustaka: Woon, W. C. M. The ASEAN Charter: A Commentary. NUS Press, 2016.

Materi: Hubungan ASEAN Law dengan International Law
Pustaka: Lee, EYJ (ed.). ASEAN International Law. Singapore, Springer Nature Singapore, 2021.
20%

5

Minggu ke 5

  1. Menganalisis perkembangan pilar komunitas ASEAN: Politik-Keamanan, Ekonomi, dan Sosial-Budaya.
  2. Menilai efektivitas mekanisme kerjasama di masing-masing pilar.
  1. Mampu menjelaskan instrumen hukum tiap pilar.
  2. Memberikan contoh implementasi kerjasama antar anggota ASEAN di tiga pilar.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Kerjasama antar anggota ASEAN
Pustaka: Acharya, Amitav. ASEAN dan Tatanan Regional. Gramedia Pustaka Utama, 2023.

Materi: Kerjasama antar anggota ASEAN
Pustaka: Woon, W. C. M. The ASEAN Charter: A Commentary. NUS Press, 2016.
0%

6

Minggu ke 6

  1. Menganalisis perkembangan pilar komunitas ASEAN: Politik-Keamanan, Ekonomi, dan Sosial-Budaya.
  2. Menilai efektivitas mekanisme kerjasama di masing-masing pilar.
  1. Mampu menjelaskan instrumen hukum tiap pilar.
  2. Memberikan contoh implementasi kerjasama antar anggota ASEAN di tiga pilar.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Kerjasama antar anggota ASEAN
Pustaka: Acharya, Amitav. ASEAN dan Tatanan Regional. Gramedia Pustaka Utama, 2023.

Materi: Kerjasama antar anggota ASEAN
Pustaka: Woon, W. C. M. The ASEAN Charter: A Commentary. NUS Press, 2016.
0%

7

Minggu ke 7

  1. Mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN.
  2. Membandingkan mekanisme litigasi dan non-litigasi dalam ASEAN.
  1. Mampu menjelaskan High Council TAC dan perannya.
  2. Mampu membedakan penyelesaian sengketa melalui adjudikasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase di ASEAN.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia
Pustaka: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)

Materi: Mekanisme penyelesaian sengketa: konsensus, mediasi, arbitrase, adjudikasi
Pustaka: Beckman, Robert. Promoting Compliance: The Role of Dispute Settlement and Monitoring Mechanisms in ASEAN Instruments. United Kingdom, Cambridge University Press, 2016.
0%

8

Minggu ke 8

Mampu menjawab pertanyaan soal

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Tes Tertulis

Materi: Pertemuan 1-7
Pustaka: Woon, W. C. M. The ASEAN Charter: A Commentary. NUS Press, 2016.

Materi: Pertemuan 1-7
Pustaka: Lee, EYJ (ed.). ASEAN International Law. Singapore, Springer Nature Singapore, 2021.

Materi: Pertemuan 1-7
Pustaka: Beckman, Robert. Promoting Compliance: The Role of Dispute Settlement and Monitoring Mechanisms in ASEAN Instruments. United Kingdom, Cambridge University Press, 2016.

Materi: Pertemuan 1-7
Pustaka: Acharya, Amitav. ASEAN dan Tatanan Regional. Gramedia Pustaka Utama, 2023.
30%

9

Minggu ke 9

  1. Mengkaji hubungan hukum ASEAN dengan hukum nasional negara anggota.
  2. Menganalisis tantangan harmonisasi hukum di kawasan.
  1. Mampu menjelaskan contoh pengaruh instrumen hukum ASEAN pada hukum nasional Indonesia.
  2. Mengidentifikasi kesulitan harmonisasi hukum antar negara anggota.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Implementasi hukum ASEAN ke dalam hukum nasional
Pustaka: Deinla I. The Development of the Rule of Law in ASEAN: The State and Regional Integration. Cambridge University Press; 2017.

Materi: Isu harmonisasi hukum ASEAN
Pustaka: Imanullah, Moch Najib, Emmy Latifah, and Pramesthi Dinar Kirana Ratri.

Materi: Isu harmonisasi hukum ASEAN
Pustaka: LUU, Huong Ly. “Regional Harmonization of Competition Law and Policy: An ASEAN Approach.” Asian Journal of International Law 2.2 (2012): 291–321. Web.
0%

10

Minggu ke 10

  1. Mengkaji hubungan hukum ASEAN dengan hukum nasional negara anggota.
  2. Menganalisis tantangan harmonisasi hukum di kawasan.
  1. Mampu menjelaskan contoh pengaruh instrumen hukum ASEAN pada hukum nasional Indonesia.
  2. Mengidentifikasi kesulitan harmonisasi hukum antar negara anggota.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Implementasi hukum ASEAN ke dalam hukum nasional
Pustaka: Deinla I. The Development of the Rule of Law in ASEAN: The State and Regional Integration. Cambridge University Press; 2017.

Materi: Isu harmonisasi hukum ASEAN
Pustaka: Imanullah, Moch Najib, Emmy Latifah, and Pramesthi Dinar Kirana Ratri.

Materi: Isu harmonisasi hukum ASEAN
Pustaka: LUU, Huong Ly. “Regional Harmonization of Competition Law and Policy: An ASEAN Approach.” Asian Journal of International Law 2.2 (2012): 291–321. Web.
0%

11

Minggu ke 11

  1. Menerapkan penalaran hukum untuk mengkonstatir dan mengkualifisir masalah hukum ASEAN.
  2. Menyusun argumen hukum berbasis instrumen ASEAN.
  1. Mampu mengidentifikasi isu hukum yang muncul dari perjanjian ASEAN.
  2. Menyusun argumen hukum yang didukung oleh instrumen hukum ASEAN.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Analisis hukum ASEAN terhadap isu perdagangan bebas
Pustaka: Lee, EYJ (ed.). ASEAN International Law. Singapore, Springer Nature Singapore, 2021.

Materi: Studi kasus integrasi ekonomi ASEAN
Pustaka: Nasu, Hitoshi, et al. The Legal Authority of ASEAN as a Security Institution. India, Cambridge University Press, 2019.
0%

12

Minggu ke 12

  1. Menerapkan penalaran hukum untuk mengkonstatir dan mengkualifisir masalah hukum ASEAN.
  2. Menyusun argumen hukum berbasis instrumen ASEAN.
  1. Mampu mengidentifikasi isu hukum yang muncul dari perjanjian ASEAN.
  2. Menyusun argumen hukum yang didukung oleh instrumen hukum ASEAN.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Analisis hukum ASEAN terhadap isu perdagangan bebas
Pustaka: Lee, EYJ (ed.). ASEAN International Law. Singapore, Springer Nature Singapore, 2021.

Materi: Studi kasus integrasi ekonomi ASEAN
Pustaka: Nasu, Hitoshi, et al. The Legal Authority of ASEAN as a Security Institution. India, Cambridge University Press, 2019.
0%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu menerapkan keterampilan konstatir–kualifisir–konstituir–eksekutoir dalam menganalisis kasus sengketa antarnegara anggota ASEAN.

  1. Mampu mengajukan argumen hukum dalam simulasi moot court ASEAN.
  2. Mampu bekerja sama menyusun legal brief.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Penyusunan legal brief berbasis instrumen hukum ASEAN
Pustaka: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)

Materi: Simulasi moot court / role play penyelesaian sengketa ASEAN
Pustaka: Beckman, Robert. Promoting Compliance: The Role of Dispute Settlement and Monitoring Mechanisms in ASEAN Instruments. United Kingdom, Cambridge University Press, 2016.
20%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu menerapkan keterampilan konstatir–kualifisir–konstituir–eksekutoir dalam menganalisis kasus sengketa antarnegara anggota ASEAN.

  1. Mampu mengajukan argumen hukum dalam simulasi moot court ASEAN.
  2. Mampu bekerja sama menyusun legal brief.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Penyusunan legal brief berbasis instrumen hukum ASEAN
Pustaka: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)

Materi: Simulasi moot court / role play penyelesaian sengketa ASEAN
Pustaka: Beckman, Robert. Promoting Compliance: The Role of Dispute Settlement and Monitoring Mechanisms in ASEAN Instruments. United Kingdom, Cambridge University Press, 2016.
0%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu menilai isu-isu kontemporer hukum ASEAN secara kritis dengan sikap adil, bertanggung jawab, dan taat hukum.

  1. Mahasiswa dapat membuat argumentasi hukum berdasarkan instrumen ASEAN.
  2. Mahasiswa aktif berpartisipasi dalam simulasi penyelesaian sengketa.
Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, diskusi, dan tanya jawab, soal

Materi: Tantangan hukum ASEAN ke depan
Pustaka: Lee, EYJ (ed.). ASEAN International Law. Singapore, Springer Nature Singapore, 2021.

Materi: Tantangan hukum ASEAN ke depan
Pustaka: Mahbubani, Kishore, and Sng, Jeffery. The ASEAN Miracle: A Catalyst for Peace. Singapore, NUS Press, 2017.

Materi: Tantangan hukum ASEAN ke depan
Pustaka: Beckman, Robert. Promoting Compliance: The Role of Dispute Settlement and Monitoring Mechanisms in ASEAN Instruments. United Kingdom, Cambridge University Press, 2016.
0%

16

Minggu ke 16

Mampu menjawab pertanyaan soal

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Tes Tertulis

30%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 100%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.