Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) membahas prinsip, asas, dan prosedur penyelesaian sengketa administrasi negara melalui peradilan tata usaha negara dalam kerangka negara hukum. Materi mencakup konsep dasar peradilan administrasi, sejarah dan perkembangan peraturan perundang-undangan PTUN, kompetensi absolut dan relatif, upaya administratif, legal standing, objek sengketa, penyusunan gugatan, pemeriksaan persidangan, pembuktian, putusan, upaya hukum, serta eksekusi putusan PTUN.
Pembelajaran dilaksanakan melalui pendekatan case study, dengan analisis putusan pengadilan, simulasi persidangan, serta penyusunan draft gugatan tata usaha negara. Mahasiswa diharapkan mampu memahami konsep normatif sekaligus memiliki keterampilan praktis dalam menganalisis dan menyelesaikan perkara PTUN secara argumentatif dan sistematis.
Pada akhir perkuliahan, mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara di PTUN, menganalisis permasalahan hukum administrasi negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta menyusun dokumen hukum secara profesional dan bertanggung jawab.