Mata Kuliah Hukum Lingkungan Internasional ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan berbagai Pemikiran, Konsep dan teori Hukum Lingkungan Internasional untuk (1) Mengkritisi perubahan iklim yang terjadi saat ini, (2) Melahirkan konsep-konsep baru sebagai dasar perumusan teori Hukum Lingkungan Internasional yang baru, (3) Mengkaji pemikiran-pemikiran Hukum Lingkungan Internasional yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapannya di tingkat domestik, (4) Pengembangan metode kajian dan penelitian Hukum Lingkungan Internasional, dan (5) Kontribusi kajian Hukum Lingkungan Internasional dalam menjawab isu-isu lingkungan internasional yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar dan semakin kompleks.