Mata kuliah Hukum Pengungsi Internasional membahas prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur status, perlindungan, dan hak-hak pengungsi. Mahasiswa akan mempelajari dasar-dasar konseptual mengenai pengungsi, instrumen hukum internasional seperti Konvensi 1951 dan Protokol 1967, serta prinsip fundamental seperti non-refoulement. Mata kuliah ini juga membahas prosedur penentuan status pengungsi (Refugee Status Determination), tanggung jawab negara terhadap pengungsi, serta peran organisasi internasional seperti UNHCR. Selain itu, kajian juga mencakup isu-isu kontemporer seperti climate refugees, perlindungan regional di ASEAN, serta kerangka hukum nasional di Indonesia.