Mata kuliah ini membahas prinsip, asas, struktur, dan dinamika Hukum Adat sebagai sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mahasiswa akan memahami kedudukan Hukum Adat dalam sistem hukum nasional, karakteristiknya yang tidak tertulis, serta penerapannya dalam berbagai bidang seperti tanah, waris, dan pidana. Melalui pendekatan studi kasus, mahasiswa dilatih untuk menganalisis permasalahan hukum adat aktual dan merumuskan solusi berdasarkan nilai-nilai lokal, keadilan komunitas, dan prinsip konstitusional.