CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Menjelaskan konsep, asas, dan karakteristik hukum adat sebagai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.
CPMK-2 Menganalisis sistem dan struktur masyarakat hukum adat dalam hubungannya dengan sumber kewenangan hukum.
CPMK-3 Menguraikan praktik hukum adat dalam bidang tanah, waris, dan penyelesaian sengketa secara adat.
CPMK-4 Mengevaluasi peran dan relevansi hukum adat dalam sistem hukum nasional dan konstitusi.
CPMK-5 Menyusun solusi hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan komunitas adat dengan pendekatan yuridis dan sosiologis.