Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S2 Pendidikan Teknologi Informasi Unesa
Program Studi | : | S2 Pendidikan Teknologi Informasi |
Tanggal Berdiri | : | |
Koordinator Program Studi | : | RINA HARIMURTI |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan Teknologi Informasi
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Pada tahun 2030 menjadi program studi yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berwawasan kewirausahaan dalam pendidikan, penelitian, dan penerapan bidang keilmuan pendidikan teknologi informasi yang mengkaji learning analytics, learning adaptive, dan cyber security in education pada lingkup nasional dan internasionalMisi
- 1. Mengembangkan program pendidikan yang tangguh dan adaptif dalam bidang teknologi informasi, yang mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa dalam learning analytics, learning adaptive, dan cyber security in education, dengan berorientasi pada kebutuhan industri dan perkembangan teknologi di tingkat nasional dan internasional
- 2. Melakukan penelitian yang inovatif dan relevan dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam kajian learning analytics, learning adaptive, dan cyber security in education, yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan daya saing nasional dan internasional
- 3. Menerapkan hasil penelitian dalam bidang teknologi informasi untuk memecahkan masalah nyata di masyarakat, dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan melalui pendekatan berbasis teknologi, serta mendukung terciptanya masyarakat yang melek teknologi dan berdaya saing tinggi
- 4. Mengembangkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa dan lulusan dengan mendorong mereka untuk menciptakan solusi teknologi informasi yang inovatif, berkelanjutan, dan memiliki nilai ekonomi, yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional
- 5. Membangun dan memperkuat kerjasama dengan berbagai institusi pendidikan, industri, dan organisasi internasional dalam bidang teknologi informasi untuk menciptakan program pendidikan dan penelitian yang unggul, serta meningkatkan daya saing lulusan di pasar global
- 6. Mendorong penerapan teknologi informasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dalam pendidikan, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs) melalui inisiatif pendidikan dan teknologi
Tujuan
- 1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang pendidikan teknologi informasi, yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi
- 2. Mengembangkan dan menyebarluaskan penelitian inovatif yang berkontribusi signifikan terhadap kemajuan keilmuan pendidikan teknologi informasi di tingkat nasional dan internasional
- 3. Membangun kemitraan yang kuat dengan berbagai pihak eksternal untuk mendiseminasikan hasil penelitian melalui kegiatan pengabdian atau layanan kepada masyarakat, sekolah, industri, dan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun internasional
- 4. Mendorong semangat kewirausahaan dalam bidang pendidikan teknologi informasi yang mendukung pengembangan learning analytics, learning adaptive, dan cyber security in education
- 5. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, industri, dan pemerintah, untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan penerapan teknologi informasi dalam pendidikan
- 6. Mendukung inisiatif pembangunan berkelanjutan dengan menerapkan teknologi pendidikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)
Nilai_dasar
- Nilai dasar yang tumbuh dan diyakini di Unesa sebagai mana tercantum dalam Statuta Unesa adalah sebagai berikut yang selanjutnya dikenal dengan istilah UNESA TANGKAAS REK BISA (TANGguh, Kolaboratif, Adaptif, InovAtif, inkluSif, belajaR, sEpanjang hayat, dan berbasis Kewirausahaan, Believable, International, harmoniS, dan Amanah):
- 1. Tangguh: Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari- hari dan memiliki daya juang.
- 2. Kolaboratif: mampu bekerja sama untuk menghasilkan ide atau menyelesaikan masalah.
- 3. Adaptif: mampu beradaptasi secara mandiri dan tanggung jawab terhadap perubahan melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus.
- 4. Inovatif: mampu berpikir kritis dan kreatif dalam menemukan solusi atau ide baru dalam pemecahan masalah sesuai perkembangan zaman yang dilandasi jiwa kewirausahaan dan kaidah ilmiah.
- 5. Inklusif: mendukung seluruh individu tanpa memandang perbedaan, memfasilitasi keberhasilan semua orang, serta menghargai perbedaan pemikiran dan keberagaman.
- 6. Belajar sepanjang hayat: memiliki kesadaran akan area kekuatan dan area yang perlu diperbaiki, aktif menemukan cara-cara yang efektif untuk terus mengembangkan dan memperbaiki diri melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus.
- 7. Kewirausahaan: mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk menciptakan perubahan dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya dalam menghasilkan nilai tambah.
- 8. Believable: terpercaya dan dipercaya masyarakat atau pengguna untuk menghasilkan lulusan berkompeten dan berkualitas.
- 9. International: mendukung perguruan tinggi dalam pencapaian QS 200 dengan menginisiasi dan mengimplementasikan kerjasamakerjasama luar negeri baik di bidang pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 10. Harmonis: memiliki lingkungan kerja yang akademis dan harmonis dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa.
- 11. Amanah: berkomitmen untuk terus menjaga amanah dan menghindari gratifikasi untuk mendukung fakultas dalam zona integritas.
Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Teknologi Informasi
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-5 | Menguasai teori bidang pendidikan teknologi informasi terutama yang mencakup learning analitics, learning adaptive, dan cyber security in education untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelajaran di berbagai konteks pendidikan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-6 | Menguasai metodologi penelitian pendidikan dan teknologi informasi tingkat lanjut untuk merancang dan melaksanakan penelitian yang menghasilkan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik profesional
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-7 | Menguasai konsep kewirausahaan dalam bidang teknologi pendidikan untuk pengembangan inovasi dan solusi kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar global
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-8 | Mengidentifikasi, menganalisis, dan memecahkan masalah kompleks dalam konteks pendidikan teknologi informasi menggunakan pendekatan yang kritis, logis, dan berbasis data
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-9 | Menyampaikan ide, hasil penelitian, dan solusi inovatif secara efektif baik secara lisan maupun tulisan kepada audiens yang beragam di bidang pendidikan teknologi informasi, baik di tingkat nasional maupun internasional
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-10 | Merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi secara efektif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran adaptif dan analitis
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-11 | Mengaplikasikan teknik learning analytics, adaptive learning, dan cybersecurity in education untuk menganalisis data pembelajaran, mengevaluasi efektivitas strategi pembelajaran, dan memberikan rekomendasi berbasis data untuk peningkatan proses pendidikan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-12 | Melakukan penelitian yang rigor di bidang pendidikan teknologi informasi, mulai dari perumusan masalah hingga penyusunan laporan dan publikasi ilmiah yang diakui di tingkat nasional dan internasional dan bermanfaat bagi masyarakat
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-13 | Memberikan konsultasi yang profesional dan solusi inovatif terkait penerapan teknologi informasi dalam pendidikan, dengan mempertimbangkan aspek kewirausahaan dan keberlanjutan
Dibebankan pada matakuliah: |
Profil Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Teknologi Informasi
Universitas Negeri Surabaya
Struktur Kurikulum S2 Pendidikan Teknologi Informasi
Universitas Negeri Surabaya
S2 Pendidikan Teknologi Informasi 2025
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8321503004
ASESMEN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN
3.00
8321502001
FILSAFAT PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
2.00
8321503008
JARINGAN KOMPUTER
3.00
8321503003
KAJIAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
3.00
8321503007
KECERDASAN BUATAN
3.00
8321503005
REKAYASA PERANGKAT LUNAK
3.00
8321503006
STATISTIKA
2.00
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8321503012
ANALITIK PREDIKTIF
3.00
8321503016
ENKRIPSI DAN DEKRIPSI
3.00
8321503009
KEAMANAN DATA DAN INFORMASI
3.00
1000003182
METODOLOGI PENELITIAN
3.00
8321503011
PEMBELAJARAN MESIN
3.00
8321503010
PENAMBANGAN DATA PENDIDIKAN
3.00
8321503015
PENILAIAN ADAPTIF
3.00
8321503014
PERSONALISASI LINGKUNGAN PEMBELAJARAN
3.00
8321503013
SISTEM TUTOR CERDAS
3.00
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8321503004 | ASESMEN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN | 3.00 | |
8321502001 | FILSAFAT PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI | 2.00 | |
8321503008 | JARINGAN KOMPUTER | 3.00 | |
8321503003 | KAJIAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN | 3.00 | |
8321503007 | KECERDASAN BUATAN | 3.00 | |
8321503005 | REKAYASA PERANGKAT LUNAK | 3.00 | |
8321503006 | STATISTIKA | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8321503012 | ANALITIK PREDIKTIF | 3.00 | |
8321503016 | ENKRIPSI DAN DEKRIPSI | 3.00 | |
8321503009 | KEAMANAN DATA DAN INFORMASI | 3.00 | |
1000003182 | METODOLOGI PENELITIAN | 3.00 | |
8321503011 | PEMBELAJARAN MESIN | 3.00 | |
8321503010 | PENAMBANGAN DATA PENDIDIKAN | 3.00 | |
8321503015 | PENILAIAN ADAPTIF | 3.00 | |
8321503014 | PERSONALISASI LINGKUNGAN PEMBELAJARAN | 3.00 | |
8321503013 | SISTEM TUTOR CERDAS | 3.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Teknologi Informasi
Universitas Negeri Surabaya
Prodi S2 Pendidikan Teknologi Informasi melakukan evaluasi kurikulum secara mikro setiap tahun melalui kegiatan Audit Kurikulum yang dilakukan oleh
Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik untuk menilai dan memperbaiki elemen-elemen seperti RPS, materi ajar, dan referensi.
Evaluasi kurikulum secara makro dilakukan secara rutin setiap lima tahun sekali, dengan mempertimbangkan visi keilmuan Prodi,
perkembangna IPTEKS, tuntutan IDUKA, dan kebutuhan masyarakat. Prodi melibatkan pihak internal dan eksternal dalam proses
evaluasi kurikulum, dan masukan dari stakeholders diintegrasikan untuk meningkatkan relevansi dan kualitas kurikulum.
Rekap CPL Program Studi S2 Pendidikan Teknologi Informasi
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah | Sks | Capaian Lulusan (CPL) | Total | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
CPL1 | CPL2 | CPL3 | CPL4 | CPL5 | CPL6 | CPL7 | CPL8 | CPL9 | CPL10 | CPL11 | CPL12 | CPL13 | |||
Filsafat Pendidikan Teknologi Informasi | 2 | 16.67% | 25% | 33.33% | 25% | 100 % |
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Teknologi Informasi
Universitas Negeri Surabaya
Program Studi S2 Pendidikan Teknologi Informasi mulai merancang kurikulum berbasis luaran (OBC) melalui langkah-langkah sistematis, termasuk evaluasi, drafting, revisi, dan pengesahan. Dokumen kurikulum yang dihasilkan lengkap, koheren, dan mutakhir, serta mencerminkan ciri khusus Prodi. Stakeholders terlibat dalam penyusunan kurikulum, dan mahasiswa diberikan kesempatan belajar di luar Prodi. Landasan hukum atau yuridis dari pengembangan kurikulum yang dipakai oleh Prodi S2 Informatika berdasarkan pada peraturan dan kebijakan yang berlaku meliputi:
1. Pancasila dan UUD 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
16. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya;
17. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
18. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
19. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045; dan
20. Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA.
Copyright © 2025 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved