CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menguasai konsep dasar dan teori bidang ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang meliputi kajian. politik, hukum, sosial, humaniora, nilai-moral Pancasila, dan Pedagogik
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa memiliki kemampuan memanfaatkan IPTEK untuk menelusuri sumber-sumber hukum di Indonesia. 2. Mahasiswa menguasai konsep, sejarah, serta teori-teori dalam hukum Indonesia baik materiil maupun formil 3. Mahasiswa memiliki logika yang tepat dalam membedah isu hukum yang sederhana guna kepentingan pembelajaran PPKn 4. Mahasiswa memiliki sikap kritis dan tanggung jawab terhadap perkembangan hukum nasional
CPMK-2 Mahasiswa menguasai konsep, sejarah, serta teori-teori dalam hukum Indonesia baik materiil maupun formil
CPMK-3 Mahasiswa memiliki logika yang tepat dalam membedah isu hukum yang sederhana guna kepentingan pembelajaran PPKn
CPMK-4 Mahasiswa memiliki sikap kritis dan tanggung jawab terhadap perkembangan hukum nasional