Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra Unesa
| Study Program | : | Language and Literature Education |
| Establishment Date | : | 2 April 2007 |
| Study Program Coordinator | : | SUHARTONO |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Mengembangkan teori pembelajaran bahasa dan sastra interdisicipliner berwawasan globalMisi
1. Melaksanakan pendidikan inovatif yang berbasis keilmuan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan karakter 2. Melaksanakan penelitian dalam bidang pendidikan dan keilmuan yang mendukung pendidikan inovatif yang menghasilkan karya inovatif dan teruji serta mendapat pengakuan nasional dan internasional 3. Menyebarluaskan inovasi pendidikan dan ipteks berbasis hasil penelitian melalui PkM 4. Membangun jejaring kerja sama dengan berbagai instansiTujuan
1. menghasilkan doktor bidang PBS yang inovatif, kreatif, dan profesional 2. menghasilkan karya penelitian pada bidang pendidikan dan keilmuan bahasa dan sastra baik dalam bentuk disertasi sebagai tugas akhir mahasiswa, publikasi mahasiswa, penelitian dosen, dan publikasi dosen yang berpendekatan multidisipliner, interdisipliner, atau transdisipliner 3. mengabdikan hasil inovasi pendidikan dan pengembangan ilmu bahasa dan sastra untuk meningkatkan kemaslahatan masyarakat 4. melibatkan pemangku kepentingan dalam pengembangan inovasi pendidikan dan keilmuan bahasa dan sastra.Capaian Lulusan Program Studi Language and Literature Education
Universitas Negeri Surabaya
Occupational Profiles Program Studi Language and Literature Education
Universitas Negeri Surabaya
Struktur Kurikulum Language and Literature Education
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Semester ke 1
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
Kredit
Mandatori?
8800103086
JOURNAL ARTICLE ANALYSIS
3.00
8800102089
INNOVATION LANGUAGE LEARNING MODEL LITERATURE
2.00
8800102085
PEDAGOGY LANGUAGE AND LITERATURE LEARNING
2.00
8800102088
DEVELOPMENT OF LITERATURE AND CULTURE
2.00
8800102087
LANGUAGE AND LITERATURE PLANNING
2.00
Semester ke 4
Kode
Mata Kuliah
Kredit
Mandatori?
8800124016
DISERTASI
24.00
8800105091
SEMINAR RESEARCH RESULTS
5.00
Semester ke 5
Kode
Mata Kuliah
Kredit
Mandatori?
8800105113
SEMINAR OF RESEARCH FINDINGS DISSERTATION
5.00
8800105111
PUBLICATIONS
5.00
Semester ke 6
Kode
Mata Kuliah
Kredit
Mandatori?
8800109011
CLOSE
9.00
8800109040
OPEN DISSERTATION
9.00
Semester ke 8
Kode
Mata Kuliah
Kredit
Mandatori?
8800100090
DISSERTATION PROGRESS REPORTING
1.00
| Kode | Mata Kuliah | Kredit | Mandatori? |
|---|---|---|---|
| 8800103086 | JOURNAL ARTICLE ANALYSIS | 3.00 | |
| 8800102089 | INNOVATION LANGUAGE LEARNING MODEL LITERATURE | 2.00 | |
| 8800102085 | PEDAGOGY LANGUAGE AND LITERATURE LEARNING | 2.00 | |
| 8800102088 | DEVELOPMENT OF LITERATURE AND CULTURE | 2.00 | |
| 8800102087 | LANGUAGE AND LITERATURE PLANNING | 2.00 |
| Kode | Mata Kuliah | Kredit | Mandatori? |
|---|---|---|---|
| 8800124016 | DISERTASI | 24.00 | |
| 8800105091 | SEMINAR RESEARCH RESULTS | 5.00 |
| Kode | Mata Kuliah | Kredit | Mandatori? |
|---|---|---|---|
| 8800105113 | SEMINAR OF RESEARCH FINDINGS DISSERTATION | 5.00 | |
| 8800105111 | PUBLICATIONS | 5.00 |
| Kode | Mata Kuliah | Kredit | Mandatori? |
|---|---|---|---|
| 8800109011 | CLOSE | 9.00 | |
| 8800109040 | OPEN DISSERTATION | 9.00 |
| Kode | Mata Kuliah | Kredit | Mandatori? |
|---|---|---|---|
| 8800100090 | DISSERTATION PROGRESS REPORTING | 1.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi Language and Literature Education
Universitas Negeri Surabaya
Bila dihitung sejak penerbitan SK Dirjen Dikti Nomor 1443/D/T/2003, program studi ini telah memberlakukan tiga kurikulum, yaitu Kurikulum 1999, Kurikulum 2010, dan Kurikulum 2017. Kurikulum 1999 dan 2010 berbasis konten dengan perbedaan pada Kurikulum 2010 dilakukan spesifikasi konsentrasi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia-Daerah, Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Asing. Berbeda dengan dua kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2017 berbasis kompetensi/kualifikasi. Kurikulum 2017 dinilai perlu direstrukturisasi menjadi kurikulum berbasis capaian (outcomes) agar fungsional dalam menyiapkan lulusan yang sejalan dengan tuntutan zaman. Hal ini sesuai dengan prinsip pengembangan kurikulum, yakni kurikulum perlu dievaluasi secara secara berkala berdasarkan prinsip relevansi, fleksibilitas, keberlanjutan, efisiensi dan efektivitas. Hasil penelusuran alumni (tracer study), masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder), pakar pendidikan bahasa dan sastra, serta asosiasi profesi, juga menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kurikulum. Selain itu, pengembangan kurikulum juga memperhatikan berbagai hal, antara lain:.
- KKNI
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi”).
- Kecakapan abad ke-21 (literasi dasar, kompetensi, karakter)
- Perkembangan dinamika masyarakat global
- Era revolusi industri 4.0 dan era Society 5.0.
- Teknologi Informasi.
Berdasarkan hal inilah kurikulum 2017 dinilai perlu direstrukturisasi menjadi kurikulum berbasis capaian (outcomes) agar fungsional dalam menyiapkan lulusan yang sejalan dengan tuntutan zaman.
Rekap PLO Program Studi Language and Literature Education
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi Language and Literature Education
Universitas Negeri Surabaya
Penyusunan kurikulum berbasis capaian atau Kurikulum 2021 ini didasarkan pada empat landasan, yaitu landasan filosofis, pedagogis, psikologis, dan yuridis. Dalam landasan filosofis terdapat empat jenis filsafat yang menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum ini. Filsafat idealisme digunakan sebagai landasan untuk mendidik mahasiswa agar berkarakter positif, dapat mengembangkan bakat dan potensi diri, dan gemar berbuat kebajikan sesuai dengan hakikat kemanusiaan yang melekat pada dirinya. Filsafat realisme digunakan sebagai landasan untuk mendidik mahasiswa agar berkinerja optimal, bertarget kerja, dan berorientasi produk dalam penyelesaian pekerjaan. Filsafat pragmatisme digunakan sebagai landasan untuk mendidik mahasiswa agar berkomitmen belajar berkelanjutan untuk menambah pengalaman akademis dari berbagai sumber terbaru yang dapat diandalkan. Filsafat pendidikan nasional digunakan sebagai landasan untuk mendidik mahasiswa agar profesional dalam belajar, bekerja, dan menempatkan diri sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Berbeda dengan landasan filosofis yang berorientasi pada penggunaan filsafat, landasan pedagogis berorientasi pada penyikapan terhadap mahasiswa sebagai subjek belajar berusia dewasa. Dalam hal ini mahasiswa dipandang sebagai pribadi-pribadi yang dapat belajar mandiri sesuai dengan etika dan nilai-nilai pedagogi. Pada sisi lain, dosen dipandang sebagai pribadi-pribadi yang mendukung dan memfasilitasi mahasiswa dalam belajar berbasis kemandirian. Mahasiswa memiliki kebebasan dalam menyusun dan merealisasikan target akademis dengan dukungan dan fasilitasi dosen yang mendampinginya.
Landasan psikologis sebagai landasan ketiga berorientasi pada penyikapan terhadap mahasiswa sebagai pribadi yang memiliki spesifikasi psikologis dan hal itu berpengaruh pada perilaku individualnya dalam belajar berkelanjutan dan menyelesaikan tugas-tugas akademis. Disadari bahwa spesifikasi psikologis tersebut dapat menimbulkan segregasi, divergensi, dan sebagainya; tetapi pada sisi lain memiliki potensi produktif jika manajemen integrasi dan kolaborasi normatif.
Landasan terakhir adalah landasan yuridis yang berorientasi pada penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai dasar berpijak. Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah
1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen,
6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Program Studi,
7) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,
8) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi,
9) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau,
10) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
11) Panduan Pengembangan dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi: Pendekatan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Pendidikan Berbasis Capaian, dan
12) Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum Universitas Negeri Surabaya.
Copyright © 2026 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved
