is a course that studies compensation for losses suffered, namely any losses that have been or are deemed to have been caused directly and/or indirectly, materially and/or mentally to its citizens.
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
PLO-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
PLO-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
Program Objectives (PO)
PO-1 Mahasiswa mampu ganti rugi atas kerugian yang diderita yakni kerugian apa pun yang telah atau dianggap telah menyebabkan secara langsung dan/atau tidak langsung dan material dan/atau mental kepada warganya.
PO-2 Mahasiswa mampu memahami konsep dasar tanggung gugat pemerintah
PO-3 Mahasiswa mampu memahami upaya hukum dalam konteks tanggung gugat pemerintah