Course Description
Matakuliah AI For Law merupakan mata kuliah pilihan yang membahas penerapan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam bidang hukum. Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang konsep dasar kecerdasan buatan dan bagaimana teknologi ini dapat diterapkan dalam sistem hukum. Ruang lingkup mata kuliah mencakup pengenalan AI, aplikasi AI dalam analisis hukum, prediksi kasus hukum, legal research, dan penerapan teknologi AI dalam proses hukum. Mahasiswa akan diajak untuk memahami potensi dan tantangan penggunaan AI dalam bidang hukum serta mengembangkan keterampilan dalam menggunakan teknologi AI untuk mendukung kegiatan di dunia hukum.
Program Objectives (PO)
- Mampu menerapkan prinsip-prinsip AI dalam analisis kasus hukum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian masalah hukum (C3)
- Mampu menganalisis data hukum menggunakan teknik-teknik machine learning untuk mengidentifikasi pola dan tren yang relevan (C4)
- Mampu mengevaluasi keefektifan algoritma AI dalam konteks hukum dan etika, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku (C5)
- Mampu menciptakan solusi hukum inovatif dengan mengintegrasikan teknologi AI untuk menangani kasus-kasus hukum kompleks (C6)
- Mampu menerapkan teknologi AI untuk mendukung kegiatan litigasi dan non-litigasi dalam praktik hukum (C3)
- Mampu menganalisis implikasi etis dari penggunaan AI dalam hukum dan mengembangkan strategi untuk mengatasi dilema etis tersebut (C4)
- Mampu mengevaluasi dan mengkritisi penggunaan AI dalam sistem peradilan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas (C5)
- Mampu menciptakan model prediktif untuk analisis hukum yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan hukum (C6)
- Mampu menerapkan teknik pemrosesan bahasa alami untuk analisis dokumen hukum dan ekstraksi informasi yang relevan (C3)
- Mampu menganalisis dan mengevaluasi peran AI dalam penegakan hukum dan keadilan, serta memprediksi dampak sosial yang mungkin timbul (C4, C5)