Mata kuliah ini berintikan pada bahasan tentang konsep dan teori serta perkembangan hukum persaingan usaha. Materi bahasan tentang kegiatan usaha yang memberikan arah pada kegiatan aktifitas usaha yang sehat menghindari pada kegiatan monopoli, kartel serta kegiatan usaha yang tidak sehat sehingga peluang usaha yang bersendikan keadilan terwujud.