CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa diharapkan mampu memahami asas-asas hukum acara pidana untuk mempelajari proses-proses dalam hukum acara pidana, sehingga mampu memecahkan penyelesaian kasus- yang terjadi saat ini.
CPMK-2 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum
CPMK-3 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang acara pidana
CPMK-4 Mampu memahami aspek-aspek hukum formil
CPMK-5 Mahasiswa mampu mensimulasikan proses beracara sesuai dengan aturan yang ada serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku