Course Description
Agrarian Law is a course that studies knowledge and understanding of Agrarian law that applies in Indonesia, which includes land control rights, land rights regulated in the UUPA and compares them with Customary Law and Western Law. Likewise, this Agrarian law course explains the procedures and requirements for transfer, encumbrance, application and registration of land rights.
Program Objectives (PO)
- Mahasiswa mampu menilai dan/atau menyikapi, menyetujui, tidak menyetujui hasil analisis mengenai sengketa konflik agraria
- Menciptakan, menemukan, Mengoreksi, Mengembangkan, Memperluas, Menambah, mendalami apa yg sdh disetujui atau tidak disetujui tentang kaitan antar konsep penyelesaan sengketa pertanahan atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan
- Mampu memahami dan menganalisis konsep serta prinsip-prinsip hukum agraria di Indonesia secara logis dan sistematis sesuai dengan latar historis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengembangkan pemikiran kritis dalam mengevaluasi isu-isu hukum agraria dan merumuskan solusi yang kreatif dan aplikatif dalam penyelesaian sengketa agraria.
- Mampu mengintegrasikan pengetahuan hukum agraria dengan aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan dalam pengambilan keputusan hukum yang berbasis justifikasi ilmiah.