Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Hukum Agraria membahas landasan filosofis, historis, dan yuridis pengaturan agraria di Indonesia dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai tonggak Hukum Agraria Nasional. Mata kuliah ini mencakup pengertian dasar hukum agraria, sejarah perkembangan hukum agraria dari masa kolonial hingga reformasi, asas-asas hukum agraria, peran dan fungsi tanah dalam pembangunan nasional, hak-hak penguasaan atas tanah termasuk hak-hak atas tanah (seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai), pendaftaran tanah, penatagunaan tanah, serta penyelesaian sengketa agraria. Tujuan perkuliahan adalah agar mahasiswa mampu menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang agraria, memahami implementasi hukum agraria dalam praktik, serta mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum agraria kontemporer seperti konflik agraria, alih fungsi lahan, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
CPMK
- Mahasiswa mampu menilai dan/atau menyikapi, menyetujui, tidak menyetujui hasil analisis mengenai sengketa konflik agraria
- Menciptakan, menemukan, Mengoreksi, Mengembangkan, Memperluas, Menambah, mendalami apa yg sdh disetujui atau tidak disetujui tentang kaitan antar konsep penyelesaan sengketa pertanahan atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan
- Mampu memahami dan menganalisis konsep serta prinsip-prinsip hukum agraria di Indonesia secara logis dan sistematis sesuai dengan latar historis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengembangkan pemikiran kritis dalam mengevaluasi isu-isu hukum agraria dan merumuskan solusi yang kreatif dan aplikatif dalam penyelesaian sengketa agraria.
- Mampu mengintegrasikan pengetahuan hukum agraria dengan aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan dalam pengambilan keputusan hukum yang berbasis justifikasi ilmiah.