Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan) Unesa
Program Studi | : | S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan) |
Tanggal Berdiri | : | 14 Januari 2025 |
Koordinator Program Studi | : | RIKI NASRULLAH |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Mengembangkan pendidikan dan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia berbasis pembelajaran bahasa Indonesia untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)Misi
- Menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran untuk menghasilkan pendidik profesional di bidangnya bidang bahasa dan sastra Indonesia
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan publikasi ilmiah di bidang pendidikan bahasa dan sastra indonesia
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat secara profesional untuk mengimplementasikan ilmu di bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang berkarakter, profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan
- Menghasilkan inovasi di bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang berbasis kewirausahaan
- Menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang berbasis kewirausahaan
- Menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan yang berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan Unesa (seni budaya, olahraga, dan disabilitas)
- Mewujudkan tata kelola Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan
- Mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia berbasis kewirausahaan
Nilai_dasar
- Bermartabat: menyiratkan kinerja unggul, sarat prestasi, dan menempatkan prestise, serta muruah lembaga pada posisi tinggi yang memberikan kebanggaan kepada seluruh warganya
- Berkhidmat: kesiapan untuk melayani dan memberikan layanan dengan mutu terbaik kepada warga kampus dan mitra-mitra kerjanya
Capaian Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-5 | Menguasai konsep dasar bahasa, sastra, keterampilan berbahasa dan sastra, penelitian bahasa dan sastra
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-6 | Menguasai konsep teoretis perkembangan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia, baik untuk penutur asli, penutur asing, maupun anak berkebutuhan khusus, dan manajemen kewirausahaan di bidang pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-7 | Mampu mengoperasikan aspek pedagogik yang berkaitan dengan pengajaran bahasa Indonesia baik untuk penutur asli, penutur asing, dan anak berkebutuhan khusus
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-8 | Mampu mengimplementasikan keterampilan berbahasa Indonesia dalam konteks sehari-hari/umum, akademik, dan kerja
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-9 | Mampu menerapkan kaidah penelitian pada bidang pembelajaran bahasa dan sastra, linguistik, dan kesusastraan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-10 | Mampu mengaplikasikan bidang kejurnalistikan dan pengembann kewirausahaan di bidang pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia
Dibebankan pada matakuliah: |
Profil Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
- Pendidik Bahasa Indonesia
Mampu mengaplikasikan teori dan praktik pengajaran bahasa dan sastra Indonesia, termasuk BIPA, dengan pendekatan adaptif berbasis teknologi, budaya, dan kebutuhan pembelajaran yang beragam
- Peneliti
Mampu melaksanakan penelitian berbasis metode ilmiah di bidang pendidikan, bahasa, dan sastra Indonesia, serta mampu menganalisis dan menghasilkan temuan yang relevan untuk pengembangan ilmu dan kebudayaan
- Jurnalis
Mampu memproduksi karya jurnalistik berkualitas di bidang pendidikan, bahasa, dan sastra Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital, pendekatan literasi kritis, dan etika jurnalistik yang tinggi
- Wirausahawan
Mampu menciptakan dan mengelola usaha berbasis pendidikan, bahasa, dan sastra Indonesia dengan inovasi berbasis teknologi dan budaya yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif
Struktur Kurikulum S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
88201102223
SEJARAH SASTRA
2.00
88201102223
TEORI SASTRA
2.00
100000202x
Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
- Agama Budha
- Agama Hindu
- Agama Islam
- Agama Katholik
- Agama Khonghucu
- Agama Protestan
2.00
✔
1000002005
DASAR-DASAR PENDIDIKAN
2.00
88201102223
FONOLOGI
2.00
88201102223
KETERAMPILAN BERBICARA
2.00
88201102223
KETERAMPILAN MEMBACA
2.00
88201102223
KETERAMPILAN MENYIMAK
2.00
88201102001
LINGUISTIK UMUM
2.00
1000002046
LITERASI DIGITAL
2.00
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
88201102223
PSIKOLINGUISTIK
2.00
88201102223
PSIKOLOGI SASTRA
2.00
88201102223
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
2.00
88201102201
TEORI BELAJAR
2.00
88201102223
APRESIASI PUISI
2.00
88201102223
APRESIASI SASTRA
2.00
1000002003
BAHASA INDONESIA
2.00
88201102223
MORFOLOGI
2.00
1000002018
PANCASILA
2.00
1000002047
PENDIDIKAN JASMANI DAN KEBUGARAN
2.00
Semester ke 3
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
88201102223
KRITIK SASTRA
2.00
88201102223
PRAGMATIK
2.00
88201102223
SASTRA ANAK
2.00
88201102223
SINTAKSIS
2.00
88201102223
STATISTIK
2.00
88201102223
APRESIASI DRAMA
2.00
88201102223
BAHASA INDONESIA UNTUK ABK
2.00
1000002177
BAHASA INGGRIS
2.00
1000002033
KEWARGANEGARAAN
2.00
88201102223
KURIKULUM SEKOLAH
2.00
88201102223
PEMBELAJARAN BIPA
2.00
88201102223
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
2.00
Semester ke 4
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
88201102223
SASTRA LISAN
2.00
88201102223
SEMANTIK
2.00
88201102223
SOSIOLINGUISTIK
2.00
88201102223
SOSIOLOGI SASTRA
2.00
88201102223
ANALISIS WACANA KRITIS
2.00
88201102223
ASESMEN DAN PROSES HASIL BELAJAR
2.00
88201102223
EVALUASI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
2.00
88201102223
KETERAMPILAN MENULIS
3.00
1000002176
KEWIRAUSAHAAN
2.00
88201102221
METODE PENELITIAN
3.00
88201102223
PENGEMBANGAN BAHAN AJAR BIPA
2.00
Semester ke 5
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
1000020101
KKNT
20.00
Semester ke 6
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
1000002054
PLP-PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN
2.00
1000002050
PLP-PENGEMBANGAN PROGRAM SEKOLAH
2.00
1000002179
PLP-PENGEMBANGAN RENCANA PEMBELAJARAN
2.00
1000004056
PLP-PRAKTIK MENGAJAR
4.00
1000002104
SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
2.00
1000002051
PLP-ANALISIS KURIKULUM
2.00
1000002055
PLP-ASESMEN PEMBELAJARAN
2.00
1000002049
PLP-MANAJEMEN SEKOLAH
2.00
1000003053
PLP-PENGEMBANGAN BAHAN AJAR
3.00
Semester ke 7
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
88201102223
JURNALISTIK
4.00
88201102223
KORESPONDENSI
4.00
88201102223
PENULISAN KREATIF
4.00
88201102223
PENYUNTINGAN BAHASA
4.00
Semester ke 8
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
1000007108
TUGAS AKHIR
7.00
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
88201102223 | SEJARAH SASTRA | 2.00 | |
88201102223 | TEORI SASTRA | 2.00 | |
100000202x | Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu) - Agama Budha - Agama Hindu - Agama Islam - Agama Katholik - Agama Khonghucu - Agama Protestan |
2.00 | ✔ |
1000002005 | DASAR-DASAR PENDIDIKAN | 2.00 | |
88201102223 | FONOLOGI | 2.00 | |
88201102223 | KETERAMPILAN BERBICARA | 2.00 | |
88201102223 | KETERAMPILAN MEMBACA | 2.00 | |
88201102223 | KETERAMPILAN MENYIMAK | 2.00 | |
88201102001 | LINGUISTIK UMUM | 2.00 | |
1000002046 | LITERASI DIGITAL | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
88201102223 | PSIKOLINGUISTIK | 2.00 | |
88201102223 | PSIKOLOGI SASTRA | 2.00 | |
88201102223 | STRATEGI BELAJAR MENGAJAR | 2.00 | |
88201102201 | TEORI BELAJAR | 2.00 | |
88201102223 | APRESIASI PUISI | 2.00 | |
88201102223 | APRESIASI SASTRA | 2.00 | |
1000002003 | BAHASA INDONESIA | 2.00 | |
88201102223 | MORFOLOGI | 2.00 | |
1000002018 | PANCASILA | 2.00 | |
1000002047 | PENDIDIKAN JASMANI DAN KEBUGARAN | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
88201102223 | KRITIK SASTRA | 2.00 | |
88201102223 | PRAGMATIK | 2.00 | |
88201102223 | SASTRA ANAK | 2.00 | |
88201102223 | SINTAKSIS | 2.00 | |
88201102223 | STATISTIK | 2.00 | |
88201102223 | APRESIASI DRAMA | 2.00 | |
88201102223 | BAHASA INDONESIA UNTUK ABK | 2.00 | |
1000002177 | BAHASA INGGRIS | 2.00 | |
1000002033 | KEWARGANEGARAAN | 2.00 | |
88201102223 | KURIKULUM SEKOLAH | 2.00 | |
88201102223 | PEMBELAJARAN BIPA | 2.00 | |
88201102223 | PERENCANAAN PEMBELAJARAN | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
88201102223 | SASTRA LISAN | 2.00 | |
88201102223 | SEMANTIK | 2.00 | |
88201102223 | SOSIOLINGUISTIK | 2.00 | |
88201102223 | SOSIOLOGI SASTRA | 2.00 | |
88201102223 | ANALISIS WACANA KRITIS | 2.00 | |
88201102223 | ASESMEN DAN PROSES HASIL BELAJAR | 2.00 | |
88201102223 | EVALUASI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN | 2.00 | |
88201102223 | KETERAMPILAN MENULIS | 3.00 | |
1000002176 | KEWIRAUSAHAAN | 2.00 | |
88201102221 | METODE PENELITIAN | 3.00 | |
88201102223 | PENGEMBANGAN BAHAN AJAR BIPA | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
1000020101 | KKNT | 20.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
1000002054 | PLP-PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN | 2.00 | |
1000002050 | PLP-PENGEMBANGAN PROGRAM SEKOLAH | 2.00 | |
1000002179 | PLP-PENGEMBANGAN RENCANA PEMBELAJARAN | 2.00 | |
1000004056 | PLP-PRAKTIK MENGAJAR | 4.00 | |
1000002104 | SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR | 2.00 | |
1000002051 | PLP-ANALISIS KURIKULUM | 2.00 | |
1000002055 | PLP-ASESMEN PEMBELAJARAN | 2.00 | |
1000002049 | PLP-MANAJEMEN SEKOLAH | 2.00 | |
1000003053 | PLP-PENGEMBANGAN BAHAN AJAR | 3.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
88201102223 | JURNALISTIK | 4.00 | |
88201102223 | KORESPONDENSI | 4.00 | |
88201102223 | PENULISAN KREATIF | 4.00 | |
88201102223 | PENYUNTINGAN BAHASA | 4.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
1000007108 | TUGAS AKHIR | 7.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
Rekap CPL Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah | Sks | Capaian Lulusan (CPL) | Total | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
CPL1 | CPL2 | CPL3 | CPL4 | CPL5 | CPL6 | CPL7 | CPL8 | CPL9 | CPL10 | |||
Linguistik Umum | 2 | 25% | 25% | 25% | 25% | 100 % | ||||||
Keterampilan Menyimak | 2 | 7.69% | 38.46% | 30.77% | 23.08% | 100 % | ||||||
Keterampilan Membaca | 2 | 20% | 40% | 40% | 100 % | |||||||
Fonologi | 2 | 25% | 50% | 25% | 100 % |
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Filosofis
RPJP UNESA 2021-2045 merupakan rencana pembangunan jangka panjang UNESA sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi. Penyusunan RPJP UNESA tersebut, memerlukan berbagai acuan yang relevan untuk menjamin perkembangan UNESA sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi yang bersifat futuristis. Acuan utama adalah Pancasila yang menjadi landasan filosofis RPJP UNESA 2021-2045. Nilai dan semangat Pancasila dituangkan sebagai nilai-nilai utama yang menjadi acuan segenap sivitas akademika UNESA untuk berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
amanat UUD 1945.
Nilai-nilai utama yang digali dari landasan filosofis Pancasila, dirangkum dengan kata unggul dan adaptif. Segala program, kependidikan dan keilmuan, yang dicantumkan dalam RPJP UNESA 2021-2045 harus berlandaskan pada semangat untuk mencapai nilai dasar UNESA yakni Pancasila, Ilmiah, Kewirausahaan, Inklusif, dan Belajar sepanjang hayat. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan spirit bagi civitas akademika dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai tersebut yang dapat menumbuhkan karakter positif untuk mengembangkan budaya kerja UNESA yang meliputi: jujur,
berani, kreatif, adaptif, kolaboratif, inovatif, mandiri, peduli, disiplin, dan tangguh.
UNESA tidak dapat dipisahkan dengan dunia pendidikan karena institusi pendidikan tinggi ini berawal dari kursus-kursus B-1 dan B-2 untuk menghasilkan tenaga pendidik sekolah menengah, sehingga diidentifikasi sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan UNESA mempunyai hak menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Landasan filosofi pendidikan, yang membawa perubahan positif menuju pembentukan manusia dewasa seutuhnya, berperan besar dalam mewarnai RPJP UNESA 2021-2045. Dewasa yang dimaksud adalah dewasa dalam bidang keahlian, dewasa secara mental spiritual, mandiri, dan dewasa dalam menyelesaikan berbagai problem secara mandiri dan/atau secara berkolaborasi.
UNESA sebagai LPTK mempunyai peran strategis dalam mencetak tenaga pendidik yang berkualitas dan profesional. Tenaga pendidik yang berkualitas memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Tenaga pendidik profesional tidak saja memiliki penguasaan bidang studi yang tidak saja bersifat terisolasi, tetapi juga bersifat terintegrasi dengan kemampuan memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. Tenaga pendidik profesional harus mengenal jati diri, kekuatan, kelemahan, dan arah pengembangan diri.
Dunia yang selalu berubah menyebabkan tuntutan yang dinamis terhadap kecakapan tenaga pendidik. Karena itu, UNESA sebagai LPTK haruslah mengembangkan diri secara terus-menerus agar tenaga pendidik yang dihasilkan mampu memilih strategi yang efektif dan dinamis dalam mengikuti perkembangan zaman. UNESA sebagai institusi pendidikan tinggi yang memegang perluasan mandat (wider mandate) dalam menyelenggarakan program pendidikan dan program keilmuan, selain memiliki landasan filosofi pendidikan, juga memiliki landasan filosofi pengembangan program studi berorientasi Ipteks yang mewarnai RPJP UNESA 2021-2045. Secara filosofi program studi dikembangkan untuk melakukan studi agar memperoleh solusi-solusi yang memudahkan dan menyejahterakan kehidupan manusia. Dengan demikian, UNESA diharapkan mampu mencetak lulusan berdaya saing global yang unggul dan tangguh dalam penguasaan, penerapan, dan pengembangan Ipteks.
Landasan Yuridis
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik 4) Indonesia Nomor 4301)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24)
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 164/E/KPT/2022 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2024
Copyright © 2025 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved