Course Description
an agreement in which one of the parties is given the right to utilize and/or use intellectual property rights (IPR) or a collection of business characteristics owned by the other party with a reward based on the conditions set by the other party in the context of providing and/or selling goods and services
Program Objectives (PO)
- Menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum waralaba dalam penyusunan perjanjian waralaba (C3)
- Menganalisis aspek hukum dalam kasus sengketa waralaba berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (C4)
- Mengevaluasi efektivitas klausul-klausul dalam perjanjian waralaba berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan (C5)
- Menciptakan draft perjanjian waralaba yang memenuhi aspek legal dan bisnis (C6)
- Menerapkan strategi penyelesaian sengketa waralaba melalui jalur litigasi dan non-litigasi (C3)
- Menganalisis implikasi hukum dari perkembangan model bisnis waralaba di era digital (C4)
- Mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha waralaba terhadap regulasi perlindungan konsumen (C5)
- Menciptakan solusi inovatif untuk mengatasi kendala hukum dalam ekspansi bisnis waralaba internasional (C6)
- Menerapkan prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual dalam praktik waralaba (C3)
- Menganalisis dampak perubahan regulasi terhadap model bisnis waralaba (C4)