Deskripsi Mata Kuliah
perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
CPMK
- Menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum waralaba dalam penyusunan perjanjian waralaba (C3)
- Menganalisis aspek hukum dalam kasus sengketa waralaba berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (C4)
- Mengevaluasi efektivitas klausul-klausul dalam perjanjian waralaba berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan (C5)
- Menciptakan draft perjanjian waralaba yang memenuhi aspek legal dan bisnis (C6)
- Menerapkan strategi penyelesaian sengketa waralaba melalui jalur litigasi dan non-litigasi (C3)
- Menganalisis implikasi hukum dari perkembangan model bisnis waralaba di era digital (C4)
- Mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha waralaba terhadap regulasi perlindungan konsumen (C5)
- Menciptakan solusi inovatif untuk mengatasi kendala hukum dalam ekspansi bisnis waralaba internasional (C6)
- Menerapkan prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual dalam praktik waralaba (C3)
- Menganalisis dampak perubahan regulasi terhadap model bisnis waralaba (C4)