This course discusses a new concept in resolving minor crimes through deliberation to restore the atmosphere to how it was before the crime occurred so that the perpetrator realizes his mistake and does not repeat his actions.
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
PLO-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
PLO-7 Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab,bermoral, dan berintegritas
Program Objectives (PO)
PO-1 mencakup kemampuan mahasiswa untuk memahami dan menganalisis konsep, prinsip, dan praktik restorative justice, mengevaluasi penerapannya dalam sistem peradilan pidana, serta merancang solusi alternatif yang berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam konflik, dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan hukum yang relevan.
PO-2 Mencakup kemampuan mahasiswa untuk mampu mennjembatani antara para pihak yang bermasalah dengan penuh tanggungjawab dan berintegritas
PO-3 mencakup kemampuan mahasiswa untuk mengembangkan pemikiran agar menemukan teknik pendekatan dua belah pihak yang berpekara