Mata kuliah ini mempelajari mengenai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, peran hukum acara dalam penyelesaian sengketa non litigasi, penerapan mediasi penal di aspek hukum pidana, serta penerapan negosiasi. mediasi, konsultasi, pendapat ahli serta arbitrase dalam penyelesaian sengketa perdata di tingkat nasional dan internasional.