CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menganalisa perbandingan antara karakteristik penyelesaian sengketa hukum secara litigasi dan non litigasi
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisa metode - metode dalam alternatif penyelesaian sengketa non - litigasi
CPMK-3 Mahasiswa mampu memahami pembidangan metode negosiasi, konsultasi dan pendapat ahli dalam sengketa bisnis
CPMK-4 Mahasiswa mampu menganalisa penerapan mediasi dalam sengketa bisnis dan mediasi penal dalam hukum pidana
CPMK-5 Mahasiswa mampu menganalisa penerapan prosedur arbitrase dalam sengketa bisnis yang melibatkan lembaga arbitrase nasional sesuai pembidangannya
CPMK-6 Mahasiswa mampu menganalisa penerapan prosedur arbitrase dalam sengketa bisnis yang melibatkan lembaga arbitrase internasional sesuai pembidangannya