Mata kuliah ini membahas konsep, asas, dan prinsip hukum agraria di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya. Pembelajaran dilakukan melalui pendekatan studi kasus untuk membangun pemahaman kritis mahasiswa terhadap dinamika konflik agraria, pengelolaan sumber daya tanah, dan perlindungan hak masyarakat adat. Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis, mengkritisi, dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum agraria dalam konteks pembangunan nasional dan keadilan sosial.