Mata kuliah ini akan mengkaji pengertian dan perkembangan hukum anti monopoli dan persaingan usaha di Indonesia dan di negara-negara lain, perkembangan pengaturan hukum antimonopoli di Indonesia, prinsip-prinsip persaingan usaha, larangan-larangan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, penegakan hukum di bidang persaingan usaha dan lembaga yang bertanggungjawab atas terciptanya suasana persaingan usaha sehat. Kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di masyarakat akan dikaji melalui pemaparan konsep, teori, diskusi, studi kasus dan pemberian tugas baik individu maupun kelompok.