Mata kuliah ini membahas secara mendalam mengenai hukum pajak sebagai cabang hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan wajib pajak, mencakup prinsip, asas, peraturan, lembaga, hingga penyelesaian sengketa. Mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menganalisis sistem hukum perpajakan nasional secara kritis dan konstruktif.