Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah ini memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa dalam menganalisis dan memahami pentingnya Fiqh Muamalah, mengidentifikasi dan mensimulasikan teori Fiqh Muamalah, Menganalisis beberapa akad dalam transaksi maaliah dan mengaplikasikan beberapa akad dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, Serta Mengidentifikasi kegiatan ekonomi yang termasuk katagori riba dan yang bebas riba dan membedakan antara bunga dan riba dalam kegiatan ekonomi
CPMK
- Mampu menjelaskan konsep dasar fiqh muamalah, termasuk ruang lingkup, prinsip, dan perbedaan antara muamalah dan ibadah
- Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan rukun, syarat, serta jenis-jenis akad muamalah dan konsep harta (amwāl) beserta prinsip penggunaannya menurut syariah.
- Mampu menganalisis konsep huqūq, milkiyyah, serta membedakan transaksi yang sah dan terlarang (riba, gharar, maysir).
- Mampu mengaplikasikan berbagai akad muamalah (murābaḥah, bai‘ bitsaman ajil, salam, istisnā‘, ijarah, rahn, syirkah, mudhārabah, wakālah, kafālah, hiwālah, dll) dalam praktik ekonomi, bisnis, dan lembaga keuangan syariah kontemporer.
- Mampu mengintegrasikan konsep-konsep fiqh muamalah untuk menganalisis kasus-kasus kontemporer, serta menyajikan solusi hukum ekonomi Islam secara logis dan dapat dipertanggungjawabkan.