Mata kuliah ini membahas secara komprehensif prinsip-prinsip dasar, norma, dan kebijakan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia. Cakupan pembelajaran meliputi ruang lingkup hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak. Mahasiswa akan dibekali dengan kemampuan menganalisis regulasi ketenagakerjaan nasional dan internasional, serta mengembangkan keterampilan menyusun alternatif solusi hukum terhadap persoalan aktual ketenagakerjaan melalui pendekatan Project Based Learning (PBL). Pada akhir perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menyusun dan mempresentasikan analisis hukum secara sistematis dan argumentatif dalam isu ketenagakerjaan terkini.