CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPMK
CPMK-1 Memahami prinsip dasar hukum ketenagakerjaan.
CPMK-2 Menganalisis bentuk hubungan kerja dan norma ketenagakerjaan.
CPMK-3 Mengevaluasi kebijakan, perlindungan hukum, dan penyelesaian konflik hubungan industrial.
CPMK-4 Mempresentasikan dan mempertahankan argumentasi hukum dalam isu ketenagakerjaan aktual.
CPMK-5 Mengevaluasi kebijakan, perlindungan hukum, dan penyelesaian konflik hubungan industrial.