CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil dan hukum formil dari materi hukum laut internasional
CPMK-2 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, dan mengkonstituir norma dan peristiwa hukum dalam studi kasus hukum laut internasional
CPMK-3 Mampu menalar secara logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam menganalisis teori serta praktik hukum laut internasional
CPMK-4 Mampu mengeksekutoir pemecahan masalah hukum berdasarkan ketentuan hukum laut internasional