CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 mahasiswa menguasai cara berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan
CPMK-2 Mampu menjelaskan manfaat, dan fungsi logika, serta hubungan logika dengan ilmu
CPMK-3 mampu membuat proposisi kateoris maupun kondisional