CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif dalam materi pengantar ilmu hukum
CPMK-2 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam melihat fenomena hukum