CPL-7 Menguasai konsep pelayanan publik, governansi dan pembangunan, pemerintahan daerah, serta governansi digital.
CPL-10 Mampu mengolah informasi sebagai pendukung penyusunan rekomendasi kebijakan.
CPL-13 Mampu mengorganisasikan kegiatan pelayanan publik dan pembangunan, baik organisasi pemerintah, swasta, nirlaba, atau badan usaha milik pemerintah yang memenuhi kepentingan publik yang berintegritas.
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep fundamental governansi digital, evolusi, dan kerangka kerjanya dalam konteks manajemen publik.
CPMK-2 Mahasiswa mampu menerapkan penggunaan data dan informasi digital untuk mendukung proses pengambilan keputusan dan perumusan rekomendasi kebijakan publik.
CPMK-3 Mahasiswa mampu merancang skema pengorganisasian kegiatan pelayanan publik berbasis digital (e-services) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.