CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPMK
CPMK-1 Mampu menerapkan nilai-nilai etika dan hukum dalam situasi profesional sehari-hari (C3)
CPMK-2 Menganalisis kasus-kasus hukum dengan menggunakan prinsip-prinsip etika dan hukum yang berlaku (C4)
CPMK-3 Mengevaluasi keputusan hukum berdasarkan standar etika dan hukum yang berlaku (C5)
CPMK-4 Menciptakan solusi inovatif untuk masalah hukum yang kompleks dengan pendekatan etis (C6)
CPMK-5 Menerapkan konsep-konsep hukum dalam merumuskan argumentasi hukum yang logis dan etis (C3)
CPMK-6 Menganalisis dampak sosial dari penerapan hukum dalam berbagai kasus nyata (C4)
CPMK-7 Mengevaluasi efektivitas penerapan nilai-nilai kebangsaan dan budaya nasional dalam praktik hukum (C5)
CPMK-8 Menciptakan metode baru dalam penyelesaian masalah hukum yang memperhatikan aspek etika, keadilan, dan keberlanjutan (C6)
CPMK-9 Menerapkan prinsip belajar sepanjang hayat dalam mengikuti perkembangan hukum dan etika (C3)
CPMK-10 Menganalisis peran etika dalam pengembangan hukum yang inklusif dan adaptif (C4)