CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Memahami prinsip, asas, dan norma dalam Hukum Administrasi Negara.
CPMK-2 Mengkaji bentuk tindakan administrasi negara dan dampaknya.
CPMK-3 Menganalisis penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara.
CPMK-4 Mengidentifikasi upaya hukum dalam sengketa TUN.
CPMK-5 Menerapkan konsep HAN dalam studi kasus hukum administrasi negara.
CPMK-6 Menyusun solusi hukum terhadap permasalahan hukum administrasi negara.