CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPMK
CPMK-1 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum Islam
CPMK-2 Mampu memahami dasar-dasar hukum islam
CPMK-3 Mampu menjelaskan ruang lingkup hukum Islam
CPMK-4 Menjelaskan dan menerangkan asas-asas hukum Islam
CPMK-5 Mampu menjelaskan kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di indonesia
CPMK-6 Mampu mengidentifikasi persoalan hukum perdata Islam
CPMK-7 Mampu mengimplementasikan KHI dalam kajian hukum Islam