CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Mampu menguasai definisi dan ruang lingkup hukum perdata internasional, termasuk sejarah perkembangannya, sumber hukum internasional, prinsip kewarganegaraan dan domisili, serta asas-asas hukum perdata internasional.
CPMK-2 Mahasiswa menguasai konsep subjek hukum Internasional
CPMK-3 Mahasiswa menguasai konsep objek hukum Internasional
CPMK-4 Mahasiswa menguasai konsep penyelesaian hukum dalam persoalan perdata Internasional
CPMK-5 Mampu mengidentifikasi permasalahan hukum perdata internasional sesuai dengan kualifikasi berdasarkan pemahaman dan dapat memberikan solusi penyelesaian permasalahan hukum perdata internasional sesuai hukum substantif dan hukum ajektif