CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Memahami konsep dasar dan fungsi hukum perundang-undangan dalam sistem hukum nasional.
CPMK-2 Menganalisis asas-asas, teknik, dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
CPMK-3 Mengevaluasi sinkronisasi dan keterpaduan peraturan dalam kerangka sistem hukum nasional.
CPMK-4 Menyusun draft norma hukum secara sistematis dan partisipatif.
CPMK-5 Mempresentasikan dan mempertahankan argumen hukum dalam proyek analisis dan perancangan regulasi.