CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPMK
CPMK-1 Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum pada program S1 Hukum mencakup kemampuan mahasiswa untuk memahami dan menjelaskan konsep dasar hukum, sumber-sumber hukum, serta sistem hukum yang berlaku, menganalisis fungsi dan peran hukum dalam masyarakat, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis terhadap isu-isu hukum kontemporer.