CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPMK
CPMK-1 Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelobarai berbagai konten yang berkaitan dengan tindak pidana dalam KUHP
CPMK-2 memiliki kemampuan untuk memahami tentang pengertian dan ruang lingkup hukum pidana, analisis berbagai jenis tindak pidana dan unsur-unsurnya, serta pemahaman tentang sejarah, perkembangan, dan sistem pertanggungjawaban pidana
CPMK-3 mampu menganalisis kasus tindak pidana, menghubungkan hukum pidana dengan ilmu bantu, dan memahami jenis-jenis pidana serta aturan pemidanaan.